MENGHAPUS JIHAD DAN KHILAFAH DARI PELAJARAN FIQH ADALAH KEMUNKARAN YANG NYATA



Oleh.Ria Herliana.

Tidak terasa kita sudah mulai memasuki tahun ajaran baru yaitu tahun ajaran 2020/2021.Ditahun ajaran baru ini Madrasah(MI,MTs dan MA) menggunakan kurikulum Pelajaran Agama Islam(PAI) dan Bahasa Arab yang baru.Kurikulum tersebut tercantum dalam Keputusan Mentri Agama atau KMA 183 tahun 2019.Kurikulum ini menggantikan KMA165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013.

Dalam kurikulum baru ini pelajaran Khilafah dan Jihad idak akan lagi diajarkan pada pelajaran Fiqh,melainkan dua konten pelajaran ini masuk pada pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam(SKI).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Komarudin Amin mengatakan "Khilafah dan Jihad tidak akan lagi diajarkan pada pelajaran Fiqh namun akan masuk dalam pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam."
Komarudin menambahkan juga bahwa "Khilafah dan Jihad tidak akan dihapus karena merupakan bagian dari sejarah Islam namun perlu ada penyesuaian dan mengikuti perkembangan zaman,Khilafah misalnya adalah fakta sejarah yang pernah ada dalam pelataran sejarah peradaban Islam tetapi tidak cocok lagi untuk konteks negara Indonesia yang telah memiliki konstitusi Pancasila,UUD45,NKRI dan Bhineka Tunggal Ika".

Upaya pemerintah menghapus materi Khilafah dan Jihad dari pelajaran Fiqh kemudian memindahkannya menjadi pelajaran sejarah adalah upaya mereduksi ajaran Islam yang mulia.Khilafah dan Jihad merupakan Fiqh Islam karena merupakan kewajiban yang diperintahkan didalam Syari'at Islam.

Kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan faham Radikalisme di satuan pendidikan madrasah.
Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Islam,sebab dalam ajaran Islam Jihad dan Khilafah adalah bagian dari Fiqh Islam,karena merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT sebagaimana FirmanNya dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 216 yang artinya ""Diwajibkan atas kamu berperang,padahal itu tidak menyenangkan bagimu.Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu padahal itu baik bagimu,dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu tidak baik bagimu,Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui". 

 Begitu pula menegakan Khilafah adalah kewajiban yang diperintahkan didalam Syari'at Islam.Terkait tentang kewajiban mengangkat seorang Khalifah Imam Nawawi Rahimahullah didalam Syarhu Shahih Muslim menulis yang artinya "Dan mereka kaum muslim sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslim mengangkat Khalifah,dan kewajiban pengangkatan Khalifah ini ditetapkan dengan Syara' bukan dengan akal".

Upaya mereduksi  materi Jihad dan Khilafah dari kurikulum madrasah merupakan bentuk kemunkaran yang sangat nyata.Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan keji dan munkar ini,karena ini merupakan upaya menjauhkan umat dari Syari'ah Islam yang mulia.

Seluruh kaum muslimin harus bersuara,bergerak menentang kebijakan yang munkar dan membahayakan ini.Kaum muslimin juga harus berjuang bersama2 agar seluruh Syari'at Islam bisa diterapkan dinegri ini dengan menegakan Khilafah Islamiyah yang akan memberikan kebaikan yang nyata dan melepaskan kaum muslim dari berbagai keburukan.[]
Ria Herliana.
Ibu Rumah Tangga.
Ciparay Bandung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak