Lika Liku Mencari Keadilan



(Oleh : Amadea Istiqfani)

Peradilan terhadap Novel Baswedan dinilai irasional dan sekedar memenangkan kemauan penguasa. 

 Kata Komisi Kejaksaan soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Novel Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan satu tahun terhadap penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendapat perhatian publik termasuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya bisa memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Pihaknya berjanji akan memberikan sejumlah rekomendasi setelah persidangan berakhir.


Menurut Barita, putusan hakim adalah dokumen yang sangat penting bagi komisi kejaksaan untuk memberikan evaluasi menyeluruh secara komprehensif dan obyektif karena dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak bisa dipisahkan dari proses penyidikan, pra penuntutan, penuntutan hingga putusan.

“Dan pertimbangan hakimlah yang akan sangat banyak menentukkan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa relevan dengan alat-alat bukti yang akan ditimbang oleh hakim. Jadi kami tidak boleh mengintervensi, mempengaruhi kemandirian jaksa,” ucap dia. Penuntutan yang Berkeadilan
Terlepas dari itu, Barita berharap agar aspek keadilan publik terakomodasi secara profesional dan obyektif dalam proses penuntutan ini.

Barita menyebut setidaknya dua alasan. Pertama Novel baswedan adalah aparat penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi sudah sewajarnya aparat penegak hukum mendapat proteksi maksimal dari negara melalui proses penuntutan yang berkeadilan,” ucap dia.

Kedua, pelakunya adalah aparat penegak hukum juga yang seyogyanya harus menjadi contoh ketaatan kepada hukum, (liputan6.com, 14/06/2020).

 Pengamat politik Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Untuk itu, ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya

"Saya sengaja datang ke sini, sengaja untuk melihat apa di balik butanya mata Pak Novel ini. Kita tahu Pak Novel sendiri sudah tidak peduli dengan butanya mata dia karena sudah bertahun-tahun. Jadi yang bahaya hari ini adalah tuntutan jaksa ini sebagai air keras baru buat mata publik dan mata keadilan," jelas Rocky, Minggu 14 Juni 2020.

Rocky menilai tuntutan satu tahun oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa pelaku merupakan tuntutan yang irasional. Untuk itu, pihaknya menggalang gerakan dengan menamai sebagai 'New KPK' untuk menghalangi mata publik dibutakan oleh air keras kekuasaan.

"Itulah yang mau kita halangi, supaya jangan mata publik jadi buta tuntutan jaksa yang irasional. Karena itu teman-teman undang saya ke sini dan kita sepakat untuk buat gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan. Itu intinya," katanya.

Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai peradilan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak asli.

"Kita bisa menilai kalau sesuatu itu genuine, kalau pengadilannya genuine kita bisa menilai dengan Tekad (tes kadar dungu). Jadi, kalau pengadilannya genuine kita bisa menilai soal logika, soal rasionalitas, dan lain-lain. Kalau kita menilai sesuatu pengadilan yang tidak genuine, kita bisa sesat," ujarnya, (vivanews.com, 14/06/2020)

Dengan ini seharusnya kita sadar mencari keadilan dalam sistem sekuler hanya ilusi, kasus ini menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan atas sistem sekuler yang diterapkan telah menunjukkan kegagalannya dlm memberantas tuntas korupsi dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Lain hal nya dengan Islam, yang memberikan jaminan berupa keamanan, kesejahteraan, dan kesehatan tanpa diskriminatif. Wallahu alam bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak