Oleh Ummu Ash Shofi.
Ribuan orang terlihat memenuhi lapangan Ahmad Yani untuk menjadi peserta aksi 'Apel Siaga Ganyang Komunis Jabodetabek' di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu, 5 Juli 2020 (cirebon.pikiran-rakyat.com/05/07/2020). Dalam aksi tersebut, terlihat antusias para peserta aksi untuk menolak komunisme kembali bangkit di bumi pertiwi. Aksi semacam ini semakin marak terjadi setelah RUU (Rancangan Undang-Undang) HIP (Haluan Ideologi Pancasila) mengemuka di masyarakat.
Umat Islam negeri ini menolak keras RUU tersebut yang dianggap bahaya dan merugikan masyarakat serta negara. Terlebih lagi RUU tersebut tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Dalam aksi 'Ganyang Komunis' tersebut, para peserta diminta berikrar untuk siap jihad qital memerangi kaum komunis dan pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila (nasional.tempo.co/05/07/2020). Para peserta juga di ikrar untuk siap melindungi para ulama dari serangan kaum komunis.
Aksi umat menolak komunis hingga siap berjihad qital merupakan wujud nyata atas semangat umat Islam dalam memperjuangkan agama Islam. Mereka siap mempertaruhkan jiwa raga bahkan nyawa. Semangat ini semestinya juga harus diimbangi dengan penolakan semua pemikiran dan sistem kufur yang bertentangan dengan syariat Islam.
Termasuk dalam menolak pemikiran sekulerisme, liberalisme dan kapitalisme yang merusak negeri. Umat Islam di negeri ini juga harus memperkuat ukhuwah islamiyah agar tidak mudah dipecah belah bahkan di adu domba oleh pihak yang tidak menyukai Islam.
Upaya untuk menegakkan syariat Islam secara menyeluruh melalui institusi negara Islam yakni Khilafah Islamiyah juga tetap harus muncul dibenak umat. Sebab, umat tidak akan mendapatkan kemuliaan hidup kecuali dengan Islam. Tidaklah Islam memiliki kekuatan kecuali dengan penerapan syariat (hukum) Islam. Penerapan syariat Islam secara totalitas hanya dapat dilakukan dengan penegakkan negara Islam yaitu Khilafah.
Umat harus mempertahankan jalan juang dan dakwah sesuai dengan apa yang telah Rasulullah SAW ajarkan. Jangan sampai berbelok pada sikap pragmatis dengan hanya memperjuangkan Pancasila. Namun justru melalaikan kewajiban untuk menerapkan syariat Islam dengan sistem syariah melalui pemerintah Islam (Khilafah). Allah SWT berfirman yang artinya,"Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya)" (QS. Al Anfâl: 20).
Tags
Opini