Komersialisasi Uji Tes Corona Memperpanjang Derita



Oleh : Elfia Prihastuti, S.Pd
Praktisi Pendidikan dan Member AMK

Terkuaknya fakta tentang seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan yang kehilangan anak di dalam kandungannya. Beliau tidak mampu membayar biaya swab tes sebesar Rp2,4 juta. Padahal kondisinya saat itu membutuhkan tindakan cepat untuk dilakukan operasi kehamilan. Berita yang akhirnya viral merupakan segelintir kemalangan yang dialami masyarakat akibat perlakuan penguasa.


Hal ini memunculkan tudingan bahwa uji tes Covid baik melalui rapid maupun swab tes telah dikomersialkan. Masa pandemi yang melahirkan penderitaan berkepanjangan seharusnya mengusik nurani penguasa untuk berempati pada rakyatnya. Namun kenyataannya, hal itu tak dirasakan rakyat sampai hari ini. Pengamat kebijakan publik meminta  pemerintah untuk menggratiskan biaya tes Corona. Kalaupun tidak memungkinkan, pemerintah dinilai perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap harga tes Covid-19 sehingga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.


Menurut Trubus Rahadiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, ada dua solusi yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah komersialisasi tes virus Corona.


Pertama, penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang yang salah satu isinya tentang pembiayaan penanganan pandemik Covid-19, bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pembiayaan Covid-19, termasuk uji tes virus Corona, sehingga masyarakat yang mau tes tidak perlu bayar.


Kedua, jika anggaran negara terbatas, pemerintah harus mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pelaksanaan tes Covid-19, baik untuk rumah sakit swasta maupun pemerintah.


Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Tulus Abadi menjelaskan tingginya harga tes Covid-19 disebabkan pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga konsumen tidak menjadi obyek pemerasan dari oknum dan lembaga kesehatan tertentu. (Kompas.com, 21/06/2020)


Biaya untuk melakukan rapid tes, PCR hingga tes swab Covid-19 sangat bervariasi, RSUD Dr Moewardi menetapkan biaya uji swab PCR kurang lebih Rp1,6 juta, uji rapid tes berkisar Rp275 ribu sampai Rp400 ribu. Di rumah sakit Kasih Ibu, paket tes rapid terbagi menjadi tiga paket yakni silver, gold dan platinum. Paket silver Rp450 ribu, paket gold Rp575 ribu dan paket platinum Rp735 ribu. Di samping itu ada variasi harga lainnya dari rumah sakit yang berbeda. Masa berlaku rapid tes hanya 3 hari sedang swab test tujuh hari, setelahnya harus melakukan test ulang. (GridHits, 07/06/2020)


Sejumlah biaya tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di bawah standar, terutama bagi mereka yang menjadi orang yang terdampak. Ditambah lagi hasil tes yang berlaku beberapa hari saja. Setelah itu harus melakukan tes ulang. Sementara BPJS tidak bisa diharapkan membantu permasalahan kesehatan masyarakat pada kondisi saat ini. Sebab tes rapid dan PCR swab tidak termasuk biaya dalam daftar BPJS.


Mahalnya biaya tes Covid-19, menjadikan rumah sakit sebagai pihak tertuduh. Rumah sakit dianggap memanfaatkan aji mumpung dengan mematok biaya mahal tes Covid. Namun Asosiasi Rumah Sakit Swasta menjelaskan bahwa adanya biaya tes virus Corona karena pihak RS harus membeli alat uji dan reagent sendiri, dan juga membayar tenaga kesehatan yang terlibat dalam uji tersebut.


Saat perbincangan tentang beratnya rakyat memenuhi biaya tes Corona belum reda. Mengorbankan nyawa seorang bayi dan meninggalkan duka seorang ibu. Ibarat makam yang masih basah, beberapa waktu lalu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk mengatur aktivitas perjalanan masyarakat yang bepergian ke luar kota.


Melalui Surat Edaran Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020, masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengantongi sejumlah surat izin berupa surat tugas, surat keterangan sehat dan surat keterangan rapid tes dan surat uji Polmerase Chain Reaction (PCR).


Sungguh aturan ini semakin memperpanjang derita rakyat di masa pandemi saat ini. Itulah yang terjadi saat sebuah negara dipimpin oleh seorang pemimpin yang perputaran roda pemerintahannya berporos pada sistem kapitalisme. Dalam pergerakan keberlangsungan kekuasaan sering kali rakyat dijadikan tumbal.


Keberpihakan pada kepentingan rakyat hanya berlangsung saat  mendulang suara rakyat yang menghantarkannya pada kursi kekuasaan. Pada saat itu topeng-topeng pencitraan dipertontonkan. Ketika kursi kekuasaan telah berada digenggaman, topeng-topeng itu mulai mengelupas. Haluan pun berpindah. Segala kerja keras dipersembahkan bagi para penyokong finansial dan penjaring suara menuju kursi empuk kekuasaannya. 


Hal-hal berbau komersialisme, sudah menjadi tabiat sebuah pemerintahan kapitalisme termasuk negeri ini, sebagai salah satu penerapnya. Kebijakan yang diberlakukan sering kali disandarkan pada untung dan rugi.


Kondisi ini berbanding terbalik dengan sistem Islam yang perputaran roda pemerintahannya berlandaskan pada pedoman dari Sang Pencipta. Pandangan Islam tentang kesehatan sesungguhnya adalah bagian integral dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini telah didesain oleh Allah Swt. dengan begitu uniknya untuk diterapkan secara politik dengan keunikannya pula yaitu, khilafah.


Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar di samping kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan keamanan. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar itu.

Nabi saw. bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Imam (khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR al-Bukhari)

Tidak terpenuhi atau terjaminnya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan dharar bagi masyarakat. Dharar (kemadaratan) wajib dihilangkan.

Nabi bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارً

"Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri." (HR Malik)

Dengan demikian, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara.

Rasulullah juga bersabda yang artinya, “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)

Pandangan Islam terhadap kesehatan publik menjadi kebutuhan pokok yang harus dikelola oleh sebuah institusi dalam hal ini negara atau daulah Islam secara penuh. Pelayanan kesehatan publik mencakup seluruh warga negara daulah Islam baik muslim maupun nonmuslim.


Dalam sistem Islam pengelolaan kesehatan tersusun ke dalam tiga unsur. Pertama, peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan maupun peraturan teknis administratif. Kehadiran negara sebagai pelaksana syariah secara kafah, khususnya dalam pengelolaan kekayaan negara menjadikan negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsi dan tanggung jawabnya. Tidak terkecuali tanggung jawab menjamin pemenuhan hajat setiap orang terhadap pelayanan kesehatan. Gratis, berkualitas terbaik serta terpenuhi aspek ketersediaan, kesinambungan dan ketercapaian. Dalam hal ini negara harus menerapkan konsep anggaran mutlak, berapa pun biaya yang dibutuhkan harus dipenuhi. Karena negara adalah pihak yang berada di garda terdepan dalam pencegahan dan peniadaan penderitaan publik.


Kedua, sarana dan peralatan fisik seperti rumah sakit, alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan dari rumah sakit sampai obat-obatan diberikan secara gratis oleh negara bagi seluruh warga daulah baik muslim maupun nonmuslim dengan pembiayaan dari baitulmal. Seperti yang dilakukan Rasulullah kepada delapan orang dari Urainah yang menderita ganggguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan penggembalaan ternak kepunyaan baitulmal di Dzil Qidr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik baitulmal.

Wallaahu a’lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak