Kisruh PPDB karena Usia, Salah Siapa?




Oleh Amma Faiq



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 di DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masuk proses seleksi jalur zonasi. Namun, proses ini menuai kritik lantaran menetapkan kriteria usia dalam penerimaan santri.

Keputusan ini merupakan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Disebutkan bahwa dalam hal jumlah terdaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan, usia calon peserta didik baru. Kemudian, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran (vivanews.com/27/06/2020).

Banyaknya keluhan yang dirasakan wali siswa membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta PPDB DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Hal ini lantaran banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi (vivanews.com/28/06/2020).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga meminta Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020-2021 di Jakarta karena dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2009. LBH meminta proses penerimaan siswa baru dijadwal ulang (m.detik.com/28/06/2020).

Sejak diberlakukan sistem zonasi pada tahun 2017 dan serentak diseluruh Indonesia pada tahun 2019, sistem ini terus membawa keluhan bagi para wali siswa. Pasalnya, sistem yang dianggap oleh Kemendukbud mampu meningkatkan kualitas akademik peserta didik ini tidaklah sesuai harapan. Hal ini terjadi karena beberapa hal. Diantaranya adalah jumlah sekolah negeri yang kurang memadai, kualitas guru masih standar, rasio guru dan siswa tidak seimbang, sertifikasi guru tidak berkelanjutan, dan penerapan kebijakan yang tidak diimbangi kebijakan lain. 

Sehingga, dapat dikatakan bahwa pemberlakuan kuota peserta didik dalam sistem zonasi lantaran terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas pendidikan merupakan bukti bahwa negara belum mampu menjamin layanan pendidikan. Padahal, pendidikan adalah salah satu komponen penting dalam membangun bangsa.

Sistem zonasi ini juga membuat sebagian sekolah swasta menjadikan pendidikan sebagai hal yang dapat dikomersialkan untuk meraih keuntungan besar. Sehingga, banyak wali siswa yang mengeluh tidak dapat menyekolahkan anaknya lantaran biaya yang membengkak. Kisruh PPDB yang terjadi di DKI Jakarta sesungguhnya adalah wujud kebutuhan pendidikan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Tanpa peran negara, mustahil para anak negeri akan dapat mengenyam pendidikan dengan mudah dan layak.

Sepanjang sejarah dunia, negara yang mampu memberikan jaminan pendidikan sehingga melahirkan para ilmuwan dunia ada pada negara Islam yakni Khilafah Islamiyah. Khilafah, yang berdiri selama 13 abad telah mampu membawa dan mengembangkan dunia pendidikan menuju puncak kejayaannya. Berdirinya lembaga pendidikan ternama seperti Nizamiyah di Baghdad, Al Azhar di Mesir, Al Qarawiyyin di Maroko dan para ilmuwan Muslim seperti Ibnu Rusyd, Ibu Sina, Ibnu Khaldun, Al Farabi, Al Khawarizmi merupakan salah satu buktinya.

Hal ini dikarenakan, Khilafah menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi masyarakat. Selain itu,Khilafah juga meletakkan prinsip kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan berdasarkan aqidah Islam. Pengembangan ilmu juga tidak boleh lepas dari keimanan kepada Allah SWT sehingga orientasi dari hal itu adalah untuk meraih amal sholih dan memberikan ilmu yang bermanfaat. Sistem pendidikan dalam Khilafah juga didukung oleh sistem diberbagai aspek lain seperti sistem ekonomi dan sistem sosial sehingga pendidikan dapat diberikan secara cuma-cuma dan mampu mencetak generasi unggul yang memiliki akhlak mulia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak