Oleh : Siti Saodah, S.Kom
(Aktivis Generasi Peradaban Islam)
Sistem zonasi yang diterapkan dunia pendidikan negeri ini semakin menambah ruwet para orang tua siswa. Pasalnya sistem ini memiliki kriteria yang cenderung tak sesuai dari mulai penerapan batas usia yang menjadi kriteria penerimaan siswa baru di sekolah negeri. Berganti Menteri maka akan berganti pula sistem yang akan diterapkan, hal ini membuat kebingungan mereka yang menjalankan sistem.
Komisi Perlindungan Anak meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta agar membatlkan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pasalnya banyak laporan orang tua siswa yang mengatakan bahwa batas usia menjadi kriteria utama yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2009, dilansir dari www.vivanews.com.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta berdalih kebijakan batas usia yang diterapkan diwilayahnya dikarenakan memiliki demografi yang berbeda dengan wilayah lainnya. Demografi wilayah tersebut mempertimbangkan keunikan kepadatan penduduk setiap wilayah, jenis hunian yang vertikal sampai tingkat penyebaran sekolah yang tidak sama setiap kelurahan. Sedangkan penerapan zonasi di propinsi lainnya tidak bermasalah dikarenakan mereka lebih mengutamakan jarak rumah dengan sekolah, nilai akademik kemudian baru batas usia menjadi kriteria akhir.
Penerapan zonasi terkait kebijakan batas usia di DKI Jakarta menimbulkan polemik tersendiri bagi para siswa. Batas usia yang menjadi standar utama membuat siswa yang memiliki nilai akademik tinggi tak mampu masuk sekolah yang diinginkannya. Hal tersebut membuat para siswa putus asa dikarenakan tak mampu masuk sekolah negeri. Kebijakan ini harusnya dikaji ulang oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta supaya tidak menimbulkan masalah yang berbelit.
Orang tua siswa juga banyak yang tak terima dengan kebijakan batas usia hingga mereka pun mengadukan masalah tersebut ke Komnas Perlindungan Anak. Kebijakan tersebut dianggap tak adil dan menzalimi para siswa yang mereka sudah bekerja keras dengan belajar rajin agar mendapatkan nilai akademik tinggi. Pupus sudah harapan para siswa masuk ke sekolah negeri keinginannya pasalnya kriteria batas usia menjadi batu sandungan.
Permasalahan kriteria batas usia dalam PPDB DKI Jakarta adalah faktor dari bergonta – gantinya Menteri dalam dunia pendidikan saat ini. Maka tak ayal kebijakan yang dikeluarkan pun seakan kehendak masing – masing individu. Kebijakan yang diterapkan berdampak buruk bagi para siswa bahkan orang tua siswa yang kecewa dengan PPDB DKI Jakarta. Penerapan kebijakan semacam itu merupakan buah dari para kepentingan kapital semata sehingga mereka dapat mencari keuntungan dari sistem tersebut.
Sudah selayaknya kita kembali kepada sistem islam. Dimana sistem ini mampu memberikan keadilan bagi seluruh umat. Apalagi pendidikan adalah kebutuhan dasar umat yang harus dipenuhi oleh negara. Baik dari segi fasilitas pendidikan maupun para tenaga pendidiknya. Islam akan menghapus sistem zonasi, karena islam akan memberikan pemerataan pendidikan. Sehingga tak akan ada lagi sekolah favorit ataupun sekolah unggulan. Semua hal tersebut akan diberikan fasilitas sama oleh negara.
Waalahualam bisshowab