Kharaj, Pajak Yang Tak Mendzalimi Rakyat






Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi pendapatan wajib yang dipungut terus menerus bersamaan dengan penerimaan utang. keduanya merupakan sumber pendapatan terbesar, sedangkan sektor lain, migas maupun non migas misalnya hanya sepersekian dari total penerimaan negara dari pajak.

Di negeri ini apa yang tidak dikenai pajak? Sungguh Kapitalisme tak mau sedikitpun kehilangan moment memenuhi syahwat pengumpulan harta. Segala cara digunakan. Nyatanya hingga hari ini rakyat masih lapar dan kekurangan. Berbagai kisah pilu terus menerus muncul dilaman media massa. Lantas kemana larinya pajak yang niat awalnya untuk kesejahteraan rakyat?

Istilah pajak ( Dhoribah) memang berasal dari asing ? Islam menjadikannya sebagai kata serapan. Namun jika faktanya dibandingkan antara pajak hari ini dengan pajak yang yang diterapkan dalam negara Islam sungguh ibarat langit dan bumi. Sebab tak ada Kedzaliman dan pengambilan harta pribadi yang melampaui batas hingga terjadi kedzaliman.

Dalam Islam ada yang disebut tanah Kharajiyah dan Usriyah. Kharajiyah adalah status tanah yang didapat dengan cara penaklukan , menjadi milik negara dan pemiliknya wajib membayarkan pajaknya ( Kharaj) setiap tahunnya. Sedang Usriyah adalah status tanah yang diperoleh negara dengan jalan damai.

Tanah Kharajiyah diambil pajak berdasarkan luas dan panjang tanah. Dengan menggunakan satuan panjang yang sangat detil seperti farsakh, karib, qafiz atau dzira. Semua dilakukan oleh ahlinya atas perintah Khalifah. Satuan ukuran diatas memang bukan hukum syara namun hanya sarana untuk mempermudah hitungan saja, agak tak ada kelebihan hitung yang nantinya mendzalimi pemilik tanah atau ada kekurangan yang mengurangi hak Baitulmal.

Demikian pula dengan pemungutan pajak ( zakat) atas tanah Usriyyah. Dilakukan oleh ahlinya atas perintah Khalifah dengan menggunakan satuan ukuran mud, aja, qafiz atau wazaq. Berarti kita bicara hasil pertanian atau kebun yang ditanam di atas tanah Usriyah. Akan ada banyak syarat yang nantinya mempengaruhi kadar zakatnya, seperti apakah tanah itu diairi hujan atau dibuatkan peralatan tertentu agar bisa memperoleh air. Demikian pula kesuburan tanah juga akan berpengaruh terhadap besaran zakat yang dibayarkan.

Pajak dari kedua status tanah diatas tidak berlaku selamanya, syara telah mengatur beberapa keadaan yang bisa mempengaruhi adanya perubahan. Inilah bedanya dengan pajak dari sistem Kapitalisme. Kharaj dan Usriyyah bukan pendapatan utama negara, masih ada fai,Anfal, Ghanimah, khumus, zakat, harta milik umum, harta dari orang murtad dan lain-lain.

Mekanisme pendapat dan pengeluaran dalam Baitulmal memang lebih sederhana, sebab konsepnya Baitulmal ada untuk menyokong seluruh kebutuhan negara dalam mengurusi umat. Pembelanjaannya pun tepat sasaran sesuai dengan hukum syara. Sementara APBN dari sisi pendapatan maupun Pengeluaran sama sekali tak signifikan khusus untuk kesejahteraan rakyat kecuali hanya segelintir kecil . Merekapun adalah pemilik modal, yang justru lebih berkuasa daripada penguasa sendiri. Wallahu a' lam bish showab.

Goresan Pena Dakwah

ibu rumah tangga yang ingin melejitkan potensi menulis, berbagi jariyah aksara demi kemuliaan diri dan kejayaan Islam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak