Demokrasi Masa Pandemi, Terpaksa atau Memaksakan




Oleh : Ummu Fikri  Pendidik dan Pemerhati Sosial)

Saat Ini Indonesia sedang mengalami wabah pandemic covid-19. Kurang lebih dalam kurun tiga bulan penyebaran virus ini belum dapat teratasi. Berdasarkan data dari situs covid19.go.id tertanggal 6 Juli 2020 pasien positif sudah menembus angka 64.958, sembuh 29.919 dan meninggal 3.241. Setiap hari semakin bertambah jumlah pasien positif dengan penyebaran yang hampir merata di seluruh wilayah  ini.

Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya dan strategi  dalam rangka mencegah dan memberantas virus ini. Mulai dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , physical Distancing, anjuran untuk menggunakan masker dan kebiasaan  mencuci tangan. kehidupan pun masih belum secara bebas seperti waktu sebelum adanya pandemi  ini.

Saat ini pun negara sudah memberlakukan new normal.  New normal adalah skenario untuk  mempercepat penanganan Covid19  dalam aspek kesehatan, sosial dan ekonomi. Ini pun dapat diartikan sebagai perilaku yang tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

Belum tuntas mengatasi pandemi, pemerintah malah berencana melaksanakan pilkada serentak Desember nanti. Dilansir dari Timeindonesia.com 18 Juni 2020, pemerintah berencana melaksanakan  tahapan Pilkada serentak pada tahun 2020 yang semula sempat tertunda sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada 4 Mei 2020.

Perpu tersebut mengubah waktu pelaksaan pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 sebagaimana yang dicantumkan pada UU No 10 Tahun 2016, kini sudah diputuskan menjadi Desember 2020.

Maka, untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Perpu tersebut, pada 27 Mei lalu DPR RI bersama KPU RI dan Pemerintah menyetuji secara resmi bahwa Pilkada Serentak yang semula tertunda dapat dilanjutkan. Tepatnya pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Hal itu dikuatkan oleh diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemililihan Umum Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (Timeindonesia.com 18 Juni 2020)

Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi memang kepala negara dan pimpinan daerah, baik walikota/Bupati maupun Gubernur beserta para wakilnya dipilih dengan melalui Pilpres dan Pilkada. Melalui ajang inilah dianggap akan mampu menghasilkan pemimpin sesuai dengan pilihan rakyat.

Pemerintah seharusnya melihat bahwa pelaksanaan pesta demokrasi yang sangat memerlukan dana begitu besar setidaknya harus dijadikan bahan pertimbangan yang tidak main-main. Masa pandemi ini saja pemerintah merasa telah kewalahan dalam menggunakan anggaran sehingga banyak anggaran yang beraih fungsi digunakan untuk penanganan pandemi ini. Dilansir dari CNN Indonesia Menteri keuangan Sri Mulyani memproyeksi dana penanganan penyebaran virus Corona dan Pemulihan  Ekonomi Nasional (PEN)  melonjak hingga Rp 905,1 T. Jumlahnya naik signifikan yang sebelumnya ditetapkan Rp 677 T.

Jika seandainya anggaran pemerintah sudah banyak tersedot untuk menangani wabah virus Covid-19, mengapa pula pemerintah bersikeras untuk melaksanakan pilkada masa pandemi ini. Seharusnya pemerintah bisa berlaku bijak untuk setidaknya membuat anggaran yang dipergunakan bisa tetap sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.

Seharusnya  pemerintah serius menangani pandemi. Bukan malah agresif untuk bersegera mempersiapkan pesta demokrasi ini. Pemerintah melalui Kemendagri meminta Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan sisa anggaran untuk pilkada serrentak 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah daerah paling lambat 15 Juli 2020 ini. Menurut kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar  Hal itu sesuai dengan arahan mendagri tito karnavian kepada 270 kepala daerah penyelenggara pilkada (Kompas.com 1/07/2020)

Berkaca dari penyelenggaraan pilkada 2018 di Kabupaten Garut saja Jika setiap orang diambil rata-rata diberikan honor sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), maka dibutuhkan dana sebesar Rp 21.235.500.000 (dua puluh satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Anggaran tersebut sebatas membayar honor orang-orang yang bertugas di TPS saja pada hari-H. jika dipersentase, dalam kasus pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut 2018, biaya honor petugas TPS ini mencapai lebih dari 40% anggaran yang dihabiskan dari APBD Kabupaten Garut. (detiknews 16/12/2019)

Belajar dari sejarah, bagaimana sistem Islam telah mampu menghemat biaya dalam memilih pemimpinya. Sistemnya begitu sederhana namun pemimpin yang dipilih pun tetap berkualitas. Kita mengenal para khulafaur Rosyidin yang luar biasa. Yang rela hidup sederhana  namun tetap memperhatikan rakyatnya. Ketakwaan yang dibangun pun sungguh luar biasa. 

Jika faktanya sungguh jelas ada bahwa sistem ini begitu mahal, apalagi masa pandemi  yang memerlukan banyak biaya,  Seharusnya pemerintah bijak dan memiliki nurani bahwa menangani masa pandemi agar virus segera pergi menjadi prioritas utama yang harusnya dilakukan. Bukan lebih akan memberatkan rakyat, karena yang dipergunakan adalah uang rakyat yang dikumpulkan lewat pajak.
 
Padahal para pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban terkait kepemimpinannya. Sebagaimana hadist yang pernah diucapkan oleh Rosulullah dari Umar RA Nabi sesungguhnya bersabda “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut." Aku menduga Ibnu 'Umar menyebutkan: "Dan seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta bapaknya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atasnya. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya “(H.R. Muslim). 
Wallahu a’lamubishshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak