Oleh: Halimah Tsa`diyah
Kita belumlah lupa beberapa tahun lalu masyarakat Indonesia pernah di kejutkan dengan penemuan cabai, sawi, bawang daun yang mengandung bakteri berbahaya dan mematikan, dan kali ini sejenis jamur yang bernama enoki dan masyarakat Indonesia tidaklah asing dengan bahan makanan yang berbahan dasar jamur dan sangat digemari, akan tetapi tidak semua jamur aman untuk di konsumsi. Salah satunya jamur enoki ini mengandung bakteri Listeria Monocytogenes, dimana bakteri ini sangat kuat dan tahan panas, asam, garam, tahan suhu 4 derajat (Liputan6.com). Bakteri ini menginfeksi pada sistem kekebalan tubuh yang lemah dengan gejala demam tinggi, sakit kepala, mual, sakit erut dan diare dan mengakibatkan kematian, sebagaimana kasus pernah terjadi Dua kematian di California, dan ada satu kematian masing-masing di Hawaii dan di New Jersey. Ada juga enam kasus yang melibatkan wanita hamil yang mengakibatkan dua keguguran (Liputan6.com).
Bagaimana dengan Indonesia, secara fakta memiliki lemabaga yang berfungsi untuk melindungi negeri dari ancaman masuk dan menyebarnya tanaman atau bahan pangan yang mengandung mikroorganisme berbahaya bagi kesehatan manusia. Kemudia pertanyaan hadir apakah lembaga ini tidak berfungsi secara maksimal sehingga marak pemasukan bahan pangan secara illegal itu terjadi, lalu siapakah yang akan bertanggungjawab terhadap masalah ini, kenapa bisa lolos dari pengawasana? Atau siapa yang berwenang mengawasi dan menanggulangi peredaran bahan pangan yang berbahaya? Dimana peran Negara? Yang secara Negara bertanggungjawab terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat karena fungsinya adalah melindungi dan mengayomi. Hanya saja Negara yang ada saat ini dengan menganut kapitalis yang menjadikan Negara sebagai korporasi kekuasaan untuk mengejar keuntungan sebanyak banyaknya dan tidak peduli apakah ini membahayakan ataukah tidak.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang dilakukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis atau mikroba, kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Islam memerintahkan kepada manusia untuk hidup sehat yang berawal dari makanan dengan memakan makanan yang baik tidak mengandung bahan penyebab penyakit atau makanan yang tidak layak untuk dimakan. Hanya saja dalam Negara yang berwenang untuk mengawasi keamanan pangan apalagi di tengah pandemic covid 19. Untuk itu Negara yang akan bertanggungjawab adalah berasaskan akidah, maka dari itu sistem islamlah satu satunya yang akan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat dari mikroorganisme penyebab penyakit sebagai wujud tanggungjawab Negara, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 168: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Untuk itu Negara wajib menjamin keamanan pangan dan melakukan pengawasan secara aktif untuk segala jenis bahan pangan yang beredar di pasaran dan memproteksi masuknya bahan pangan yang mengandung bakteri penyebab penyakit dari luar negeri. Inilah Negara Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang bersifat independen dan bijak mengambil keputusan terbaik dan akan melarang peredaran barang haram dalam Negara untuk kepentingan Negara dan rakyat. Karena Khilafah ini memegang prinsip ri’ayah su’unil ummah (memelihara segala macam urusan ummat) dari segala sisi bagi seluruh warga negara baik itu muslim maupun non muslim. Negara diamanahkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Sudah saatnya kita harus keluar dari jeratan sistem kapitalis yang rusak dan menggantinya dengan sistem islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Wallahu A’lam Bishowab.