UMKM ku Sayang



Oleh: Nailah
( Pemerhati Pendidikan Palembang)

Dalam sejarah Islam, orang yang pertama kali turut campur menentukan harga di pasar adalah ‘Umar bin Khatab, saat beliau menjabat khalifah. Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikenal tegas ini punya perhatian besar kepada pasar. Sebab, pasar adalah jantung ekonomi suatu masyarakat (negara). Berangkat dari kepentingan ini, sekalipun khalifah, Umar merasa perlu turun sendiri ke pasar-pasar melakukan pengawasan. Bila melihat penyimpangan beliau langsung meluruskan.

Dari Sa’id bin Al-Musayyib diriwayatkan, ‘Umar bertemu Hathib bin Abi Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar. ‘Umar berkata, “Kamu tambah harganya atau angkat dari pasar kami.”
Riwayat lain, dari Yahya bin Abdul Rahman bin Hathib. Dia berkata, “Ayahku dan ‘Utsman bin ‘Affan adalah dua sekutu yang mengambil kurma dari Al-Aliyah ke pasar. Mereka kemudian bertemu dengan ‘Umar. “Wahai Ibnu Abi Balta’ah, tambahlah harganya, apabila tidak, maka keluarlah dari pasar kami,” kata Umar.

Riwayat di atas menunjukkan bahwa ‘Umar begitu peduli dengan harga-harga yang berkembang di pasar. Beliau melarang menurunkan harga. Harga yang terlalu murah sepintas memang menguntungkan konsumen. Namun sesungguhnya dalam jangka panjang itu bakal menghancurkan kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan penjual maupun kepentingan pembeli itu sendiri.

Harga yang terlalu murah, membuat para pedagang enggan berjualan karena keuntungannya terlalu sedikit. Tidak sepadan dengan jerih payah dan modal yang dikeluarkan. Bila pedagang enggan berjualan, pada akhirnya tentu bakal mempengaruhi persediaan barang. Saat persedian barang sedikit, sementara di sisi lain permintaan bertambah, yang terjadi kemudian harga melambung tinggi. Nah, ini tentu tidak menguntungkan bagi masyarakat banyak.

Oleh karena itu, di samping melarang menurunkan harga, ‘Umar memerintahkan pedagang menjual sesuai harga pasar. Ada riwayat yang menunjukkan hal tersebut. Diriwayatkan, seorang laki-laki datang membawa kismis dan menaruhnya di pasar. Lalu dia menjual tidak dengan harga pasar. Tidak jelas di riwayat ini apakah pria itu menjual di bawah harga pasar atau justru di atasnya. Yang jelas ‘Umar berkata, “Juallah dengan harga pasar atau kamu pergi dari pasar kami. Sesungguhnya kami tidak memaksamu dengan satu harga.” (hidayatullah.com, 29/03/2012)

Dari kisah diatas kita dapat tarik kesimpulan bahwa sebagai seorang pemimpin sebuah wilayah, ‘Umar bin Khattab faham sekali akan peran tugas dan tanggung jawabnya atas perdagangan yang terjadi di wilayahnya. Beliau membuat peraturan dan kebijakan pasar. Hal ini untuk memastikan jual beli yang terjadi di pasar-pasar berlangsung sesuai syariat. Benar-benar berjalan dengan baik dan bergerak dinamis menuju perdagangan yang sehat, baik untuk pembeli maupun penjual dengan penerapan aturan perdagangan yang dibuatnya itu.

Beliau tidak melakukan endorsement produk para pedagang di wilayahnya sebagaimana yang dilakukan  akhir-akhir ini oleh  gubernur Sumsel, dengan  kesibukan barunya  yaitu  mempromosikan beragam kuliner di akun Instagram pribadinya. Dia mengklaim ingin mendongkrak dan menstabilkan perekonomian UMKM di masa pandemi Covid-19. Deru mengaku banyak menerima keluhan pelaku UMKM kuliner yang kesulitan meraup untung sejak Corona terjadi. Mereka saat ini memaksakan bertahan dengan penghasilan seadanya demi menyambung hidup. Jangankan untung, pelaku usaha kuliner nyaris tak bisa berjualan karena banyak pusat perbelanjaan dan toko kuliner tutup karena sepi pembeli. Tempat-tempat itu sebelumnya menjadi lokasi penjualan kuliner yang efektif. "Saya.   memutar otak bagaimana UMKM kuliner kembali bergairah, makanya saya endorse di Instagram, gratis alias tidak dibayar sama sekali," ungkap Deru, Minggu (merdeka.com,17/5).
Alhasil, hampir setiap sore, setibanya dirumah, dia mendapati para pengusaha UMKM telah menunggunya dirumahnya untuk dibantu endorse produk mereka dengan harapan kelak usaha mereka angkan menggeliat lagi dengan banyaknya orderan yang masuk untuk memesan produk mereka.
Sungguh berbahagia para pelaku UMKM Sumsel atas perhatian dan keperdulian pemimpin daerah mereka yang dengan senang hati tanpa bayaran mengendorse produk mereka di instastory pribadinya dan hal inipun memancing endorser milenial untuk melakukan hal yang sama.
Tetapi, bila ditelisik lebih dalam lagi tentang fungsi dan peran seorang gubernur  sebagaimana yang  diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, Gubernur bertugas sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat. Gubernur adalah kepala pemerintahan yang memerintah pada daerah tingkat I atau provinsi. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, maka kepala daerah memiliki tugas dan wewenang untuk megurus daerahnya sendiri dalam beberapa hal. Oleh karena itu, tugas dan wewenang gubernur pada dasarnya adalah mengurus semua hal yang berkaitan dengan daerah provinsi yang dipimpinnya. Gubernur hanya tidak bisa ikut campur daam melakukan kebijakan moneter maupun militer ataupun kebijakan lainnya yang menyangkut negara. Sebagai wakil pemerintah pusat, maka gubernur bertanggung jawab kepada presiden (analisadaily, 1/10/2018).
Berdasarkan UU tersebut maka selayaknya seorang gubernur  memiliki keleluasaan dan kekuasaan untuk memaksimalkan upaya dalam rangka  menggeliatkan UMKM di wilayah kekuasaannya lebih dari sekedar mengendorse ratusan produk UMKM di instagram yang tentunya lebih mengokohkan keberadaan dan menstabilkan pergerakan perekonomian UMKM ditengah serangan produk asing dan persaingan yang sangat ketat di marketplace apalagi dalam kondisi wabah C-19 ini yang sungguh memporak porandakan pertahanan UMKM dalam dunia perdagangan khususnya di Sumsel sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab.  Lebih dari itu, dari seluruh butir tugas, peran dan tanggung jawab seorang gubernur tidak ada satu butir pun yang menerangkan tentang mengendorse produk menjadi salah satu tugas, peran dan fungsi seorang gubernur.
Wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak