Tapera, Iuran Baru Kala Pandemi



Oleh: Neng Ipeh* 


Setelah iuran BPJS Kesehatan dipastikan kembali naik, kini para pekerja harus bersiap untuk merelakan gajinya dipangkas lebih dalam dengan adanya tabungan perumahan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah memperluas target program Tabungan Perumahan (Tapera) dari yang semula hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI hingga mencakup para pekerja mandiri.

Pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera. Nantinya, para pekerja akan dikenai iuran sebesar 3 persen dengan perincian 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Sebaliknya, iuran pekerja mandiri akan ditanggung sendiri seluruhnya oleh pekerja yang bersangkutan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat MLT perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek. Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah. (money.kompas.com/12/06/2020)

Langkah pemerintah menetapkan Tapera ini sayangnya menuai protes dari pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya membuat kegaduhan baru dan sangat memberatkan pengusaha dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini.

“Inikan kondisi lagi susah. Hal-hal yang masih sifatnya masa depan, seperti tabungan itu sifatnya seharusnya dihindarkan dulu, jangan menambah-nambah kerunyaman. Lima puluh persen bagi karyawan kan berat. Selain itu, juga banyak sekali pungutan-pungutan. Pengusaha juga berat. Bukan itu dulu yang harus dikeluarkan, hanya membuat kegaduhan baru saja,” kata Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono. (liputan6.com/12/06/2020)

Tak hanya pemberi kerja yang keberatan, penolakan juga disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan selama ini asosiasi juga tidak dilibatkan dalam pembahasan penyelenggaraan Tapera, termasuk soal besaran iuran yang dikenakan. 

“Di tengah banyaknya gelombang PHK dan kondisi ekonomi yang sulit, lagi-lagi pemerintah membuat keputusan yang menyakiti hati para pekerja. Harusnya kalau ingin membuat regulasi apa pun terkait pekerja, ada perwakilan pekerja yang dilibatkan, tapi seperti sebelum-sebelumnya kami dilewatkan," katanya. (bisnis.tempo.co/12/06/2020)

Fadjroel Rachman selaku Juru bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, membeberkan alasan di balik peluncuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lewat program ini, Fadjroel menyebut pemerintah ingin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah karena program ini adalah bentuk gotong royong dalam memenuhi kebutuhan rumah dan kewajiban konstitusi. Sebab, Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memiliki tempat tinggal.

"Kebijakan ini merupakan manifestasi komitmen Presiden Jokowi untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia Indonesia, yaitu kebutuhan papan," kata Fajdroel dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. (bisnis.tempo.co/12/06/2020)

Program Tapera yang akan dimulai pada Januari 2021 ini mewajibkan ASN (Aparatur Sipil Negara) eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengiur. Lalu, mewajibkan iuran kepada TNI dan Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan karyawan swasta. Sayangnya dalam Pasal 38 Nomor 25 Tahun 2020, tak semua peserta Tapera bisa menikmati manfaat kepemilikan rumah meski rutin membayar iuran. Karena syarat mendapatkan skema pembiayaan dari BP Tapera adalah sudah memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah. Syarat lainnya yakni menggunakan dana pembiayaan Tapera untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. Dana Tapera bisa dicairkan setelah peserta memasuki masa pensiun atau usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tak lagi aktif sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (menganggur minimal selama 5 tahun). (ekonomi.bisnis.com/12/06/2020)

Memang, rumah bagi rakyat merupakan kebutuhan vital yang harus dipenuhi dan dijamin oleh negara. Namun di bawah bayang-bayang pandemi yang masih mencekam dengan segala ekses negatifnya, tabungan ini seolah kehilangan momentumnya. Yang ada justru menambah beban di pundak rakyat. Mewajibkan seluruh pekerja untuk berkontribusi memenuhi keperluan akan rumah tanpa melihat apakah yang bersangkutan sendiri sudah memiliki rumah atau belum justru bukti bahwa pemerintah abai terhadap tugasnya memenuhi hajat hidup yang pokok bagi rakyat. Bila semua hal dipenuhi sendiri oleh rakyat, maka di mana amanat kepemimpinan itu diletakkan?

Di sinilah urgensi untuk segera melakukan dekonstruksi terhadap paradigma bernegara. Dari yang berorientasi kapitalisme neoliberal, menjadi berparadigma Islam. Karena hanya Islam yang memberi visi benar terhadap konsep kenegaraan dan kekuasaan. Bahwa fungsi negara atau penguasa dalam Islam adalah fungsi pengurusan dan perlindungan.

Islam mengamanahkan rakyat kepada penguasa dan negara agar di urus dengan penuh tanggungjawab dan kasih sayang. Dan keduanya akan terwujud, ketika negara dan penguasa konsisten menerapkan hukum-hukum Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk di bidang ekonomi dan pembangunan. Hal ini dikarenakan sistem ekonomi Islam sangat berbeda jauh dengan sistem kapitalisme neoliberal. Pilarnya yang shahih, yakni akidah Islam, telah melahirkan seperangkat aturan yang juga sahih dan solutif atas seluruh permasalahan. Termasuk masalah distribusi kekayaan, penyelenggaraan pembangunan dan bagaimana mewujudkan kesejahteraan.

Demikian indah aturan Islam tentang negara dan kekuasaan. Dan bagaimana hubungan antara keduanya dengan rakyat sebagai pemilik kewarganegaraan. Dimensi ruhiyah yang ada pada aturan Islam tentang negara dan kekuasaan terbukti telah menghantarkan umat ini pada taraf kehidupan yang gemilang selama lebih dari tiga belas abad.


* (Aktivis BMI Community Cirebon)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak