Oleh : Syiria
TEMPO.CO, Jakarta - Perawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Anitha Supriono, hingga kini belum menerima insentif sebesar Rp 7,5 juta yang dijanjikan pemerintah. Anitha merupakan salah satu perawat yang bertugas di ruang Intensive Care Unit (ICU) menangani pasien-pasien positif Covid-19.
"Insentif yang dibilang maksimal tujuh setengah juta itu memang sampai sekarang belum (diterima)," kata Anitha kepada Tempo, Ahad, 24 Mei 2020.
Anitha mengaku tak mengetahui apa alasan belum cairnya insentif. Namun menurut Anitha, para perawat sangat memerlukan insentif itu, terlebih mereka yang mendapatkan pemotongan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. "Banyak teman-teman yang di RS swasta yang memberikan kabar enggak dapat THR," kata Anitha.
Soal pemberian insentif ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo sejak 23 Maret lalu. Jokowi mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Besaran insentif berkisar Rp 5-15 juta setiap bulan. Rinciannya, Rp 15 juta untuk dokter spesialis, Rp 10 juta untuk dokter umum dan dokter gizi, Rp 7,5 juta untuk bidan dan perawat, dan Rp 5 juta untuk tenaga medis lainnya.
Janji manis kian menuai kepahitan, sebagaimana yang di rasakan rakyat, khususnya para nakes yang akan mendapatkan dana insentif, kini tinggal harapan.
Perjuangan para tenaga medis dalam melawan Covid-19 belum berakhir. Mereka yang berada di garda terdepan rela mengorbankan waktu, pikiran, tenaga, dan nyawa demi menyelamatkan ratusan bahkan ribuan nyawa umat. Baik yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), hingga positif Covid-19.
Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi jerih payah para tenaga medis di tengah pandemi, seharusnya penguasa menjamin hak-haknya, dan memberikan perhatian khusus terutama menyangkut masalah ekonomi, bukan malah mengabaikan hak-haknya. Hal ini menunjukkan bahwa negara berlepas tangan dalam mengatasi masalah ekonomi rakyat.
Ini sangat berbeda dengan Islam. Karena Islam punya solusi dalam menyelesaikan permasalahan apapun termasuk dalam hal menjamin hak-hak rakyat terhadap tenaga kerja termasuk tenaga kerja Nakes. Rasulullah juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari Abdullah bin Umar, Nabi Shallallahu'alai wa sallam bersabda "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering"(HR. Ibnu Majah, Shahih).
Maksud hadis ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa di maksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Jadi seorang penguasa harus memberikan gaji tepat pada waktunya, apalagi sudah ada aqad setiap bulannya.
Menunda penurunan gaji pada pegawai, padahal mampu termasuk kedzaliman, sebagaimana hadis Rasul " Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kedzaliman" (HR. Bukhari dan Muslim). Benar-benar suatu kedzaliman yang nyata, jika seorang penguasa menunda penunainan hak-haknya. Selama negara masih menerapkan sistem yang bukan berasal dari Sang Ilahi, mustahil syariat islam bisa diterapkan, sebab syariat-Nya hanya bisa di terapkan dalam naungan daulah Islam.
Wallahu'alam bishshawab.
Tags
Opini