Rakyat Terbebani Tagihan Listrik Bengkak di Saat Pandemi



Oleh: Mita Nur Annisa
(Pemerhati sosial)

Masyarakat kini mengeluh disebabkan kenaikan listrik yang mengalami lonjakan hingga empat kali lipat dari sebelumnya. Terlebih, di tengah pandemi yang semakin membuat ekonomi  kian terpuruk. Harga barang membubung tinggi, tagihan listrik pun terus membengkak. Sehingga patut diduga bahwa ada kenaikan tarif secara diam-diam oleh PLN sendiri.

Dilansir oleh CNBC Indonesia(6/6/2020) , PT PLN (Persero) menekankan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif adalah kewenangan pemerintah bukan PLN. Hal ini menegaskan soal kasus-kasus pelanggan pasca bayar yang tagihan listriknya bengkak beberapa waktu lalu.


Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri.

"Prinsipnya kami tidak pernah melakukan adjustment terhadap tarif karena itu domainnya pemerintah, dan bukan domain PLN," ujarnya melalui video conference, Sabtu (6/6/2020).

Namun hal itu ditampik oleh pihak PLN jika menaikan tarif selama pamdemi. Menurutnya, kenaikan listrik itu wajar saja, sebab di saat ini segala aktivitas yang dilakukan dari rumah baik itu pekerjaan, belajar dan kegiatan lainnya. Begitu pun dengan penggunaan alat elektronik seperti AC dan lainnya. Sehingga membutuhkan listrik yang kian meningkat.

Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar', Sabtu (6/6/2020).

Bob menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.

"Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan," tambahnya.


Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.

"Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. Jadi subsidi itu--saya ulangi--bukan untuk PLN, tapi subsidi untuk rakyat, rakyat yang tidak mampu, yaitu apa, kalau di listrik didefinisikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu," pungkasnya.

Dari sini bisa di lihat betapa tidak perdulianya pemerintah akan kesulitan rakyatnya, yang mana seharusnya pemerintah memberi pelayanan yang baik. Sektor strategis layanan publik pun tidak menyesuaikan pelayanannya dengan pendekatan meringankan kesulitan yang dihadapi masyarakat di saat pandemi ini.

Sudah jelas, sikap acuhnya pemerintah menandakan sistem saat ini begitu tak memiliki jiwa kepemimpinan yang bijak dalam menghadapi suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakatnya. Karena lebih mementingkan kepentingan lain, akhirnya rakyat menjadi nomor sekian untuk diurus. Padahal, negeri ini memiliki kekayaan alam yang amat berlimpah dari sumber batu bara dan minyak gas yang menjadi sumber listrik. Namun sayang, semua itu telah menjadi milik asing sehingga negara hanya menjadi jalan agar mereka mudah menguasai. Alhasil, rakyat yang menerima akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah.


Islam memiliki aturan yang paripurna (kaffah), karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah Subhanahu wata'ala yang menciptakan manusia dan semesta alam ini. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari 2 aspek :

1. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api (energi)’ yang merupakan milik umum. Nabi Muhammad saw.  bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi)." [HR Ahmad].

Termasuk dalam kategori api (energi) tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.

2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita:

"Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Rasulullah memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Kemudian Rasulullah menarik pemberiannya dari Abyadh bin Hammal." [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban]


Riwayat ini berkaitan dengan tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rosul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu bahwa tambang itu seperti "laksana air yang terus mengalir", maka Rasulullah menariknya kembali dari Abyadh. "Laksana air yang terus mengalir" artinya adalah cadangannya besar sekali. Sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersil baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengkomersilkan hasil olahannya seperti listrik.


Dengan demikian,  listrik tidak boleh pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta apa pun alasannya. Negara bertanggung jawab, sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan). Untuk seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun nonmuslim. Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah terhindar dari krisis listrik berkepanjangan dan harga yang melangit.


"Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rssul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa Allah menguasai hati manusia, dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan." [Al Qur'an 8:24].

Wallahu a’lam bi shawab



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak