Oleh : Halimah Tsa’diyah
Beberapa hari lalu warga Negara Indonesia di kejutkan dengan beredarnya video dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, Video dan berita dari MBC ini viral di Indonesia karena diulas oleh seorang Youtuber bernama Jang Hansol lewat kanal miliknya yaitu Korea Reomit pada Rabu, 6 Mei 2020 sehingga terkuaklah kematian 4 orang abk yang salah satunya bernama Muhammad Alfatah asal Enrekang, Sulawesi Selatan, meninggal di atas Kapal Long Xing 629 saat berlayar melintasi Samudra Pasifik. Mayatnya dibuang ke laut karena daratan masih jauh dan ketakutan karena penyakitnya akan menular ke kru kapal lainnya (Kompas.com). Spekulasi banyak beredar terkait dengan kematiannya termasuk juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan dan membenarkan bahwa jenazah tersebut bukan dibuang ke laut. "Istilahnya bukan 'pembuangan' tapi 'pelarungan jenazah' (burial at sea) dan ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedurnya ,
Akan tetapi pengakuan yang diungkapkan dari abk lainnya ketika mereka bekerja di kapal diperlakukan dengan tidak manusiawi, kerja lebih dari 18 jam, makanan yang di makan adalah umpan ikan yang tidak segar alias telah membusuk, minum air laut, upah tidak lebih dari 150 ribu sebulan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para abk di duga ada indikasi eksploitasi dan perbudakan dan bahkan bisa jadi adanya pelanggaran HAM yang menyebabkan abk tersebut mengalami kelelahan hingga meninggal.
Bagaimana tindakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut yang melibatkan dua Negara antara Indonesia dan china? Kenapa hal ini bisa terjadi, karena tidak ada regulasi yang di buat oleh pemerintah untuk melindungi para TKI atau ABK dalam melakukan pekerjaannya. Bahkan ada kecenderungan pemerintah melakukan pembelaan terhadap perusahaan kapal cina sebagaimana yang di ungkapkan juru bicara kemenlu tersebut. Kasus Ini bukanlah yang pertama kalinya. Hal ini menunjukkan sebagai bukti betapa lemah dan gagal dalam memberikan perlindungan pemerintah Indonesia terhadap buruh migran di sektor perikanan dan sektor yang lainnya, dan tentu saja perbudakan ini akan berlangsung terus menerus jika pemerintah tidak menyediakan lapangan kerja di dalam negeri tentu saja akan semakin mendorong warga Negara mengadu nasib ke perusahaan asing.
Bagaimana dalam system system islam tentang upah dan hak lain dari pekerja? Islam sebagai agama rahmatan lil alamen, sangat memperhatikan pekerja. Islam memandang buruh yang harus diperlakukan sebaik mungkin oleh majikan. Kemudian instruksikan setiap majikan untuk memperlakukan pekerja dengan baik, dalam bentuk menghormati dan mempertahankan dan bersikap ramah dan menjaga dari memperlakukan pekerja secara tidak terhormat. Islam juga mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan beban kerja yang tidak melebihi batas kapasitas kerja. Dan kewajiban moral seorang pekerja kepada majikan adalah menghormati majikan dengan melaksanakan semua kewajiban yang telah diikat oleh majikannya tentu saja harus di sertai dengan skiil yang mumpuni. Dalam islam Negara menjamin kesejatraan rakyat baik itu muslim maupun non muslim dengan menciptakan usaha kerja yang dijalankan oleh Negara. Sebagaimana hadits Nabi “Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Didalam hadist ini dijelaskan bahwa kita seharusnya cepat dan tepat dalam melakukan pemberian gaji karyawan karena jika kita menunda-nunda adalah suatu kezaliman terdapat hadistnya yaitu Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Hal seperti ini akan bisa dirasakan oleh seluruh warga Negara ketika Negara tersebut menerapkan Syariat islam secara kaffah.