Oleh : Mujianah, S.Sos.I
Setelah kenaikan iuran BPJS, para pekerja dan pengusaha tampaknya harus bersiap kembali dengan beban iuran baru yang akan dipungut. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, peserta pekerja akan dikenakan iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Dimana iuran tersebut dibebankan kepada pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Pungutan ini akan berlaku tahun 2021 kepada PNS terlebih dahulu, menyusul TNI/Polri dan karyawan swasta.
Dikutip dari PP tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara peroidik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir (Tribunnews.com, 13/6/2020).
PP ini pun menuai banyak kritikan. Pasalnya pemerintah menetapkan kebijakan ini di masa pandemi. Sehingga banyak pihak menilai bahwa pemerintah tidak memiliki empati terhadap rakyat. Di saat rakyat tengah berjuang keluar dari kondisi terpuruk karena wabah, pemerintah justru menambah beban mereka dengan banyak pungutan. Padahal gaji karyawan sudah banyak dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Jaminan Hari Tua.
Pemberlakuan PSBB serta ketidakpastian kapan wabah berakhir, sejatinya sudah cukup membuat rakyat sulit dan khawatir. Banyak perusahaan yang kondisinya mengenaskan. Mereka pun terancam gulung tikar. Jika dibebankan pungutan 0,5 persen untuk simpanan wajib Tapera bagi karyawan, bukan tidak mungkin hal tersebut akan dibebankan kepada para pekerja lagi. Atau dengan opsi lain yaitu menaikkan harga jual produk yang dihasilkan. Pada akhirnya, beban itu pun akan kembali kepada rakyat untuk menanggungnya.
Selain itu, pengelolaan dana Tapera yang akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) riskan disalahgunakan atau dikorupsi. Tentu kita semua tidak ingin kasus Jiwasraya dan Asabri terulang kembali.
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio menyampaikan, bahwa BP Tapera akan menginvestasikan simpanan peserta di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi. BP Tapera nantinya akan bekerjasama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (Tribunnews.com, 7/6/2020).
Sementara itu menurut Direktur Indonesia Property Watch Ali Traghanda, penunjukkan manajer investasi sebagai pengelola dana memiliki resiko kerugian, karena pengelolaan dana oleh manajer investasi membuat lembaga tersebut lebih berorientasi ke arah komersial (Kompas.com, 4/6/2020)
Kebijakan iuran Tapera, semakin menegaskan bahwa negara dalam sistem Kapitalis hanya sekadar regulator dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Kebutuhan pokok termasuk papan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dibebankan kepada lembaga swasta di mana rakyat sendiri yang akhirnya harus memenuhinya.
Papan atau rumah merupakan bagian dari kebutuhan pokok. Berbeda dengan sistem Kapitalis yang menyerahkan pemenuhan kebutuhan pokok kepada lembaga swasta, dalam sistem Islam pemenuhan kebutuhan tersebut adalah tanggung jawab penuh negara. Termasuk kesehatan dan pendidikan.
Untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut negara memiliki mekanisme tertentu. Yaitu memberi kemudahan lapangan pekerjaan bagi laki-laki untuk mencari nafkah guna mencukupi kebutuhan keluarga. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, bahwa Rasulullah saw pernah memberikan uang dua dirham kepada salah seorang sahabat Anshar, kemudian Rasulullah memerintahkan sahabat tersebut untuk membeli makanan dengan satu dirham dan membeli kapak dengan satu dirham sisanya (HR Abu Daud dan Tirmidzi). Dari hadis ini bahwasannya Rasulullah saw memberi sarana berupa kapak kepada sahabat Anshar untuk bekerja.
Dengan demikian maka rakyat akan mampu memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, negara memudahkan mekanisme dengan memberikan jaminan kebutuhan pokok lainnya yang dipenuhi secara langsung oleh negara. Di antaranya, memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara baik muslim atau non muslim, kaya ataupun miskin. Sehingga beban rakyat tidak semakin bertumpuk.
Jika ada kondisi mereka yang benar-benar tidak bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tersebut, serta tidak memiliki ahli waris yang mampu memberikan jaminan, maka negaralah yang bertanggung jawab memenuhi secara langsung kebutuhannya.
Adapun pendanaan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat diperoleh dari kas Baitul Mal. Sedangkan sumber pemasukan Baitul Mal itu sendiri diperoleh dari harta milik umum seperti tambang, kekayaan laut, hutan, dll yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Selain itu sumber yang lain adalah fai', kharaj, ghanimah, jizyah, harta zakat, infak, dan sedekah. Terkait pajak, negara dalam sistem Islam tidak akan memungutnya kecuali dalam kondisi kas Baitul Mal kosong dan dalam keadaan darurat. Itu pun sifatnya temporal jika dibutuhkan saja.
Dengan demikian pemenuhan kebutuhan papan atau rumah dalam Islam tidak menjadi beban bagi rakyat. Karena negara telah mengatur mekanismenya dengan baik. Negara dalam Islam bukan sekadar regulator tapi negara adalah pelaksana yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak rakyat termasuk kebutuhan rumah.
Wallahu a'lam bisshowab
Tags
Politik