Oleh : Wulansari Rahayu S.Pd*
Kementerian agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan secara resmi bahwa tidak ada keberangkatan haji di tahun 2020. Alasannya , otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari Negara manapun akibat pandemic Covid -19. Sehingga kemenag tidak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. Menurut pihaknya, jamaah seharusnya dijadwalkan 26 Juni lalu sudah mulai ada keberangkatkan. Namun karena pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian adanya ibadah haji maka hal ini dibatalkan.
Penetapan pembatalan ibadah haji ini ternyata menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak beranggapan Kemenag terlalu terburu-buru dalam memutuskan perkara ini. Meskipun langsung dibantah oleh Fachrul Razi sekalu Menteri Agama bahwa pihaknya menilai ini adalah keputusan yang tepat. Namun masyarakat tak puas begitu saja. Banyak yang menanyakan perihal dana haji jika jamaah tak jadi berangkat.
Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan secara pasti , apakah haji musim ini akan ditiadakan atau diselenggarakan. Hal inilah yang membuat sebagian masyarakat yang menilai bahwa pemerintah terkesan terburu-buru mengeluarkan keputusan ini. Di sisi lain pembatalan ibadah haji 2020 akan berdampak besar bagi masyarakat, baik bagi tertunda berangkatnya jamaah dengan masa tunggunya yang semakin panjang dan berbagai masalah lainnya.
Jika pemerintah beralasan secara teknis dengan mengatakan tidak ada waktu untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji, karena jamaah yang diberangkatkan harus memenuhi protocol kesehatan Covid 19 . Tentu hal ini akan membuat kecewa banyak kalangan khususnya para jamaah yang sudah menunggu sekian lama karena menganggap pemerintah tidak mau repot dengan perkara ini. Karena hal ini seharusnya menjadi kewajiban pemerintah dengan memberi pelayanan terbaik untuk rakyatnya agar jamaah bisa berangkat haji dengan aman.
Jika pemerintah belum melakukan usaha yang maksimal kemudian mengumumkan pembatalan keberangkatan haji wajar jika masyarakat tak terima. Hingga muncul dugaan bahwa pemerintah akan memakai dana haji dari masyarakat seperti yang telah terjadi sebelumnya, pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Hal ini sepertinya benar adanya, dikutip dari CNN Indonesia (16/04/2020) komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penangganan virus corona. Meskipun dikatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), namun belum ada mekanisme pengalokasian yang jelas sehingga menjadi pertanyaan publik mengingat dana haji ada yang dari jamaah.
Meskipun demikian ditegaskan oleh komisi VIII mekanisme pengembalian dana jamaah dibagi dalam dua kelompok yaitu akan mengembalikan dana jamaah haji regular yang sudah lunas langsung ke rekening jamaah. Sementara untuk jamaah haji khusus , pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jamaah.
Ibadah haji adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh segenap kaum muslimin. Banyak jamaah yang rela menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah ini. Sehingga keputusan apapun yang menyangkut hal ini diharapkan tidak gegabah terlebih ini adalah perkara ibadah. Pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang untuk menetapkan keputusan ini.
Jangan hanya karena kepentingan tertentu mengorbanan hak orang lain. Terlebih lagi pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan apakah ibadah haji tahun ini dibatalkan atau tidak, untuk itu pemerintah seharusnya menyiapkan upaya–upaya preventif yang akan dilakukan jika memang pemerintah Arab Saudi tetap membuka ibadah haji tahun ini.
Jika memang pemerintah Arab Saudi menunda ibadah haji tahun ini, maka masyarakat Indonesia pasti akan menerima dengan tangan terbuka. Namun jika yang terjadi sebaliknya, hal ini akan menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena pemerintah dianggap lalai terhadap hak-hak rakyatnya dalam hal ibadah. Wallahualam.
*Penulis dan Anggota Revowriter
Tags
Opini