Penemuan Ladang Emas Popalia, Kolaka, Mampukah Menyejahterakan Rakyat?




Oleh: Shafiya
Pemerhati Sosial

Indonesia bukan hanya subur tanahnya tapi juga sangat kaya SDA (Sumber Daya Alam). Salah satu kekayaan alam tersebut adalah emas.

Dilansir oleh antaranews.com, bahwa warga di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dihebohkan dengan penemuan emas berbentuk serbuk, di Sungai Landaka, perbatasan Desa Pewisoa Jaya. (antaranews.com, 09/06/2020)

Fakta ditemukannya emas Popalia Kolaka tersebut telah menjadi magnet bagi masyarakat. Pasalnya ditemukan ladang emas ini menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat setempat maupun sekitarnya untuk meningkatkan penghasilan. 

Seperti yang diketahui bersama, rakyat Indonesia sedang mengalami kesulitan ekonomi, apalagi ketika wabah Corona melanda. Banyak yang di PHK, sulit untuk kembali mencari kerja. Sementara, penguasa lepas tanggung jawab dalam mengurusi rakyatnya.

Namun, kegiatan penambangan dengan cara tidak sah (illegal mining), tentu akan memberikan kerugian kepada masyarakat dan negara. 

Dilansir oleh kim.kolakakab.go.id bahwa Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan secara prinsip lokasi tambang yang di Desa Popalia, Kecamatan Tanggedata, Kabupaten Kolaka yang dihebohkan masyarakat setempat belum ada ijin usaha pertambangan Sultra. (kim.kolakakab.go.id, 12/06/2020)

Keterlambatan penanganan oleh pemerintah dalam menanggapi penemuan ladang emas ini akan berakibat buruk bagi rakyat. Akan terjadi perselisihan internal antara rakyat. Mulai dari perebutan kepemilikan dan penguasaan tambang oleh individu maupun perusahaan swasta dan asing. Negara juga akan kehilangan sumber APBN yang potensial. Sehingga negara tidak mampu membiayai berbagai proyek untuk menyejahterakan rakyat.

Selain itu, penambangan emas yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar (good mining practice) justru akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan degradasi lahan terjadi bahkan tidak terkontrol. Walhasil, mereka akan meninggalkan bangkai wilayah bekas tambang yang tidak produktif sekaligus membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, pemerintah harusnya bergerak cepat mengambil alih pengelolaan tambang emas tersebut dan memasukannya sebagai kepemilikan umum. Bahkan memasukkannya dalam pos pemasukan dana APBN untuk pembiayaan yang dapat menyejahterakan rakyat. Namun, hal tersebut bertentangan dengan sistem kapitalisme yang berlaku di negeri ini. Pemilik modal besar atau para kapitalis akan mengambil alih kepemilikan dan pengelolaan SDA yang sangat strategis serta menjanjikan keuntungan besar. Ironisnya, berbagai UU yang disahkan negera ini justru lebih mendukung para kapitalis dan merugikan rakyat.

Dalam pandangan kapitalisme, kekayaan alam termasuk tambang emas harus dikelola oleh individu atau perusahaan swasta dan asing. Karena merupakan ciri utamanya adalah kepemilikan individu atas alat-alat produksi dan distribusi dalam rangka mencapai keuntungan yang besar dalam tren yang sangat kompetitif. Sehingga perusahaan milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalis. Hal ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, rakyat negeri ini mengalami kondisi tidak sejahtera di tengah kekayaan alam yang melimpah. Sudah saatnya sistem ini harus segera dilepas, dan digantikan dengan sebuah peradaban yang  mengutamakan kesejahteraan rakyat yang sesuai dengan aturan Allah Swt. yaitu Islam.

Emas merupakan kekayaan alam ciptaan Allah Swt. yang dianugerahkan pada daerah tertentu atas izin-Nya. Kepemilikan dan pemanfaatannya juga ditetapkan sesuai dengan syariat-Nya.

Dalam sistem Islam pengelolaan SDA termasuk tambang emas harus dilakukan oleh negara. Juga dalam pengelolaannya harus memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Karena kerusakan alam  oleh tangan manusia harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. 

Allah Swt. berfirman dalam Al Qur’an surat Ar-Ruum ayat 41 yang artinya :
“Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”, (QS. Ar-Ruum [30]: 41).

Menurut syariah Islam, hutan, air dan energi yang berlimpah merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara. Pengelolaan SDA termasuk emas tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tetapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk pelayanan yang menyejahterakan rakyat sesuai syariat. 

Allah Swt. berfirman: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 29)

Dengan demikian, tambang bagian dari sumber daya alam yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan semua manusia dan penunjang kehidupan mereka di dunia ini. Maka, kebaikan, rahmat dan sarana hidup dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka mengabdi, menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah Swt. 

Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR. Ahmad).

Hadits ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya. Sehingga mencegah munculnya konflik internal di tengah masyarakat.

Sudah saatnya umat manusia harus mengambil Islam sebagai keyakinan dan aturan hidupnya. Termasuk menjadikan Islam sebagai solusi atas setiap persoalan yang menimpanya di dunia ini. Sebab, Allah Swt. merupakan Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta, kehidupan dan manusia,  telah menetapkan Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Demikianlah, penemuan ladang emas di Popalia Kolaka, akan mampu menyejahterakan rakyat, bila kita hidup dalam sistem yang menerapkan Islam kafah. Oleh karena itu, marilah kita semua berperan aktif memperjuangkan Islam tersebut.

Wallahua’lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak