New Normal atau New Sistem?



Oleh: Ai Iim

Wabah Covid-19 belum juga berakhir di negeri ini, pemerintah malah akan menerapkan New normal. Kebijakan yang merujuk pada situasi baru serta membentuk perilaku baru. Keadaan yang tiba - tiba berubah, lalu menciptakan kebiasaan baru. Pemerintah sudah gencar mewacanakan ini dan mulai menerapkannya pada lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). New normal merupakan wacana pemerintah Indonesia untuk menjaga performa perekonomian di tengah pandemi Corona. Sektor ekonomi Indonesia terpuruk akibat Corona.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan skenario ini merupakan pedoman yang disiapkan agar PNS dapat bekerja optimal selama vaksin Corona belum ditemukan. Namun pemerintah belum memiliki peta jalan, new normal life hanya mengikuti tren global tanpa menerapkan perangkat memadai agar tidak menjadi masalah baru. Yakni bertujuan membangkitkan ekonomi namun membahayakan manusia.

Wabah Corona tak hanya berdampak pada sektor ekonomi. Peribadatan umat Islam yang mayoritas menjadi penduduk Indonesia juga terkendala dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masjid sebagai tempat ibadah utama mengalami penutupan hingga pembatasan akibat Corona.

Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Di antaranya rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker di luar rumah, dan menjaga performa kesehatan dengan kecukupan vitamin C dalam tubuh. Semua protokol tersebut wajib dijalankan bagi industri dan perusahaan yang menjalankan new normal di masa mendatang. Meski demikian, keraguan tetap muncul di masyarakat.

Menuju New Normal harus dimulai dari pemahaman yang normal. Ketika melihat situasi objektif seperti saat ini belum normal, masih memerlukan tahapan yang harus terukur,  sehingga kita tidak terjebak dengan diksi yang justru membuat umat bingung.
Kehidupan normal dalam Islam terhindar dari situasi darurat. Dalam kaidah fiqih menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan / kebaikan (dar’ul mafâsid muqoddam ‘alâ jalbil masholih). Artinya konsep mencegah harus menyeluruh dalam semua aspek.

Islam mengatur tata kehidupan manusia normal untuk mendapatkan kebahagian baik hidup di dunia maupun akhirat nanti.
Sehingga umat muslim akan terdorong untuk selalu melaksanakan tindakan yang normal dan bermanfaat bagi orang lain. Hanya sistem islamlah yang mampu merubah semua tatanan kehidupan yang upnormal menjadi lebih normal. Perbuatan  yang normal  menjadi awal bangkitnya sebuah masyarakat dan bangsa.
Wallahu àlam bishawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak