Oleh : Arimbi N.U
Selama masa pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), masyarakat diminta untuk melakukan beberapa kebijakan dari pemerintah. Diantaranya WFH (Work From Home), bekerja dari rumah. Anak-anak pun tak ketinggalan belajar di rumah karena sekolah-sekolah diliburkan.
Kebijakan PSBB ini cukup membuat sebagian kalangan bingung. Karena, bagi mereka yang bekerja sebagai buruh bangunan misalnya, himbauan bekerja dari rumah ini hampir mustahil untuk dilakukan.
Anak-anak yang tidak memiliki akses gawai yang memadai dan kuota yang mencukupi, tentunya juga tidak dapat melaksanakan pembelajaran yang efektif dari rumah.
Di tengah berbagai kebingungan dan ketakutan akan pandemi yang nampaknya belum akan berakhir, masyarakat juga dikejutkan dengan tagihan listrik yang tinggi.
Banyak sekali pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang merasa sangat terbebani akan hal ini. Tak heran jika kemudian banyak pihak yang memprotes dan beranggapan bahwa terjadi kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) secara diam-diam hingga dugaan adanya subsidi silang antara pelanggan yang disubsidi selama pandemi (untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA) dan pelanggan yang tidak mendapat subsidi.
Namun PT PLN (Persero) membantah akan hal ini. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena hal itu bukan kewenangan BUMN.
"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar', Sabtu (6/6/2020).
Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.
"Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. Jadi subsidi itu--saya ulangi--bukan untuk PLN, tapi subsidi untuk rakyat, rakyat yang tidak mampu, yaitu apa, kalau di listrik didefinisikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu," pungkasnya.
Bob menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri. (finance.detik.com, Minggu, 07 Jun 2020)
Sudah jatuh terrtimpa tangga, nampaknya pepatah itu cocok untuk menggambarkan kondisi masyarakat pada saat ini. Dikepung oleh pandemi dan sulitnya ekonomi, penguasa sebagai pengayom masyarakat nampaknya tak kuasa membantu meringankan penderitaan warganya.
Di level paling mendasar saja, yang sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat yaitu listrik, pemerintah hanya memberikan bantuan bagi segelintir kalangan. Belum kebutuhan-kebutuhan yang lainnya.
Rakyat berhak untuk meminta diurusi oleh negara, karena itu adalah salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara. Hal ini bisa dilihat pada UUD 1945, salah satu hak rakyat adalah memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (pasal 28C ayat 1).
Namun yang lebih luar biasa lagi adalah berdasarkan hukum Islam dimana rakyat memiliki hak untuk memperoleh tanggungan (Al-Kafalat) dari negara dalam segala aspek kehidupannya. Yang menjadikan hidup seorang warga negara dalam negara Islam terhindar dari kesengsaraan.
Negara Islam bertanggung jawab atas kesejahteraan warga negaranya dan negara akan menjamin terpenuhinya segala kebutuhan pokok rakyatnya. Tanpa menunggu rakyatnya meminta, karena Islam mencela sikap meminta-minta. Oleh karena itu, negara Islam mengupayakan tersedianya lapangan kerja yang memadai agar orang yang tidak mampu tidak terjerumus menjadi peminta-minta. Dengan demikian, setiap warga negara tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Luar biasanya lagi, kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat tidak hanya berlaku pada kaum muslim, namun juga berlaku bagi kaum dzimmiy. Sejarah telah membuktikan bahwa terhadap kaum dzimmiy yang tidak mampu, negara Islam membebaskan kewajiban membayar jizyah dari pundak mereka, bahkan memberikan tunjangan kepada mereka dari harta Baitul Mal. Tentu hal ini tidak lepas dari kewajiban negara untuk mengelola zakat dan harta baitul mal dengan baik.
Saat ini, berbagai permasalahan hidup dialami oleh rakyat. Sosok penguasa yang seharusnya sebagai pengayom rasa-rasanya tak mewujudkan fungsinya. Bahkan seringkali justru menambah beban masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang tidak tepat.
Tak terlintas solusi lain di benak selain mewujudkan Islam sebagai penyelesaian persoalan kehidupan, kini dan nanti.
Wallahu’alam bishowab