Oleh : Shafiyyah AL Khansa*
“Islam menawarkan solusi tuntas untuk memberantas kriminalitas, kini tinggal bagaimana negara mengambil kebajikan dengan solusi yang tambal sulam atau beralih menggunakan supra sistem yang ideal yakni Islam sebagai solusi yang lahir dari Pencipta Kehidupan”.
Meski di tengah pandemi dan masih di nuansa idul fitri nyatanya tak menyurutkan niat remaja asal Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ini untuk melangsungkan aksinya. Demi memuaskan diri menuruti hobinya untuk bermain game online tak tanggung-tanggung ia mencuri gabah milik tetangga yang siap jual.
Hobi memang kadang membikin lupa diri. Seperti halnya yang dialami seorang remaja AF (17) warga Kecamatan Ambal ini. Gara-gara kecanduan game online, hilang akal sehat AF. Ia nekat mencuri gabah.-KEBUMEN (kebumenekspres.com) (28/5)
Aksi minim moral yang dilakukan oleh generasi telah membuat warga geram dan kesal. Hingga saat ia terpergoki mencuri nyaris dihakimi oleh warga setempat. Beruntung ia diselamatkan oleh pihak yang berwenang tepat pada waktunya. Hal ini jelas seperti yang terkutip dalam koran lokal asal Kebumen, kebumenekspres.com
Malang bagi dia, aksi terakhirnya dipergoki warga. AF nyaris jadi korban amukan massa. Untungnya, datang polisi yang menyelamatkannya.-KEBUMEN (kebumenekspres.com) (28/5)
Aksi remaja berusia 17 tahun ini, tentu sangat disayangkan seyoginya remaja sebagai garda generasi memiliki moral yang apik. Bukan malah menambah angka kriminalitas.
Meski, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian mulai dari edukasi hingga eksekusi dengan disahkannya Undang-undang, sampai yang berakhir pada hukuman Bui.
Nampaknya belum menjadikan masyarakat yang hendak melakukan aksi kriminalitas itu berpikir dua kali. Mereka masih saja tetap berani melancarkan aksinya demi memuaskan keinginannya. Dalam sistem hari ini untuk kasus pencurian diatur didalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. Yang termaktub didalamnya adalah rincian tindak pidana pencurian biasa sampai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disetiap tingkatanya terdapat tingkatan hukum.
Cara Islam Berantas Kriminalitas
Sejarah telah membuktikan bahwa Islam pernah berjaya berabad-abad lamanya. Dengan kejayaan Islam inilah Islam berhasil menerapkan seluruh aturan yang paripurna bersumber Al-Qur’an dan hadis dalam mengatur manusia baik dalam wilayah hablum minallah, hablum minanas, dan juga hablum minafsi. Termasuk dalam mengurus urusan rakyatnya pada studi kasus kriminalitas.
Hal ini diperkuat oleh sejarawan Barat. Will Durent beserta dengan istrinya dalam bukunya “Story Of Civilization” yang menuliskan
“Para Khalifah telah memberikan keamanan pada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka”.
“Para Khalifah juga menyiapkan berbagai macam peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas”.
Dalam Islam kriminalitas dipandang sebagai sebuah kemaksiatan yang akan diberlakukannya sanksi. Sanksi dalam Islam terbagi menjadi 4 yakni :
1. Hudud yakni sanksi yang didalamnya terdapat hak Allah Swt, seperti zina, homoseksual, murtad dan tidak mau kembali masuk Islam, Qudzaf, meminum khamr, hirabah, bughat, dan juga mencuri.
2. Jinayat yakni kejahatan atas penganiayaan atau penyerangan badan yang mewajibkan adanya qishas ataupun diyat.
3. Ta’zir yakni hukuman edukatif yang bertujuan untuk menakut-nakuti atas kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kafarat. Pada hal ini khalifah/qadli lah yang menghukum masyarakat yang melakukan kemaksiatan, dengan bersumber pada hukum-hukum syariat.
4. Mukhalafat yakni pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
Tentunya keempat hukuman tersebut digunakan untuk menghukum masyarakat yang melakukan kemaksiatan sesuai dengan sejauh dan seberat apa ia melakukan kemaksiatan tersebut. Sehingga hukuman yang diberlakukan membuat masyarakat jera.
Hal ini tentu, membuat Daulah Khilafah mampu menyelesaikan persoalan yang ada ditengah masyarakat termasuk maraknya kriminalitas dengan solusi yang solutif dan menyeluruh. Wallahu’alam bi showab.
* (Penulis & Aktivis Dakwah)
Tags
Opini