Oleh : Rut Sri Wahyuningsih
Ibu Rumah Tangga, Penulis, Editor
Sebuah pabrik minuman beralkohol yang akan beroperasi di Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto mendapat penolakan dari MUI Kecamatan Ngoro. Ulama menilai, keberadaan pabrik itu berpotensi menambah jumlah pemabuk.
Pabrik minuman beralkohol (minol) itu bernama PT Hardcorindo Semesta Jaya. Pabrik tersebut akan beroperasi di Blok J Nomor 11, Desa/Kecamatan Ngoro.
MUI kecamatan Ngoro melayangkan surat ke MUI Kabupaten Mojokerto. Yaitu surat Nomor 010/MUI.NGR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif dan sekretarisnya Nurul Huda.
Sementara Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Mojokerto Ahmad Saifudin Zuhri, mengaku belum menerima surat penolakan operasional pabrik minol dari MUI Kecamatan Ngoro. Namun dia membenarkan MUI Kecamatan Ngoro telah melayangkan surat tersebut ke MUI Kabupaten Mojokerto (detikNews.com, 5/6/2020).
Inilah cara kerja pemimpin muka tembok. Apapun yang diminta pengusaha dikabulkan termasuk ijin mendirikan pabrik miras. Tak peduli bagaimana rakyat was-was akan akibatnya. Telah banyak data yang menunjukkan kriminalitas meningkat tajam seiring dengan banyaknya orang mabok berkeliaran.
UU tentang Miraspun berulang kali berganti formasi. Namun tak ada yang betul-betul melarang peredarannya. Apalagi mengharamkannya. Miras masih menjadi primadona pendapatan.
Mengapa negara tidak mengambil pelajaran? Sebab, dalam sistem Kapitalis Sekuler tak ada perbedaan halal dan haram, selama barang tersebut bisa diperjual belikan dan bermanfaat bagi banyak orang maka permintaan dan penawaran akan terus berlangsung. Dan negara Indonesia meskipun secara mayoritas penduduknya beragama Islam, namun tidak menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan. Inilah bukti bahwa negara kita juga sekuler.
Sekuler adalah pemisahan pengaturan agama dalam kehidupan. Maka, sebagai solusi ketika manusia menghadapi persoalan adalah aturan yang ia rumuskan sendiri. Tentu yang sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan. Ini bisa dipahami, mengapa hingga hari ini negara kita tidak benar-benar mengurusi kebutuhan rakyatnya.
Padahal sebagai sebuah negara, tentu membutuhkan generasi yang kuat, baik phisik dan mental guna mendukung kemajuan peradaban yang berkualitas. Namun bisakah target itu tercapai jika warga negaranya berubah menjadi tukang mabok yang hilang akal sehatnya?
Syariat Islam jelas mengharamkan miras atau Khamar. Sebab akal adalah sesuatu yang berharga. Dengan akal di sandarkan semua taklif hukum sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sebab bagi kaum muslim, sesudah kematian akan ada penghisaban atas semua yang dilakukan manusia selama di dunia. Wallahu a' lam bish showab.
Tags
Opini