LISTRIK MENCEKIK KALA PANDEMIK



Oleh : Putri 
(aktivis dakwah kampus)

Pandemi Covid 19 diumumkan pertama kali oleh presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2020. Pada tanggal 16 Juni 2020 korban positif mencapai lebih dari 40 ribu serta lebih dari 2 ribu pasien meninggal dunia. Selama pandemi berlangsung, banyak sekali masalah-masalah yang timbul hari ke hari. Keluahan-keluhan dari masyarakat pun banyak bermunculan didunia maya maupun didunia masa yang dengan mudah dapat kita temui. Terbaru ini dan tak kalah viral yaitu lonjakan tarif listrik yang dikenakan kepada beberapa warga masyarakat yang mana cukup menimbulkan kerusuhan dan keramaian sebab jumlahnya yang tidak sedikit. Seperti warga Pekanbaru yang melakukan aksi protes kenaikan tarif listrik PLN pada 5 juni 2020. Mardian, salah satu warga mengatakan tagihan listriknya dari Rp 800.000 – Rp 900.000 melonjak menjadi 2 juta rupiah lebih. DETIK.COM

Nyatanya hal ini tidak hanya terjadi pada warga Pekanbaru saja. Teguh pemilik bengkel asal Malang kaget ketika mengetahui tagihan listrik melonjak menjadi Rp 20.158.686. Tagihan  itu naik 20 kali lipat dari total tagihan bulan-bulan sebelumnya, padahal ia jarang menggunakan alat-alat dibengkel sejak pandemi. “Akhirnya harus bayar kalau tidak mau bayar harus (melayangkan protes) ke Jakarta (kantor PLN pusat). Karna tagihan sudah keluar dan harus dibayar” katanya (10/06/2020) KOMPAS.COM
Hal ini mendapatkan penegasan dari Mentri BUMN Erick Thohir, ia  menekankan tagihan listrik masyarakat bengkak bukan karena tarif dasar listrik naik tapi karna pencatatan penggunaan listrik yang semula dilakukan tiap bulan sempat tidak bisa dilakukan akibat adanya pandemi dan ia mengatakan PLN membolehkan pembayaran tagihan dengan cara dicicil (12/06/2020)

Kenaikan tarif ini apabila kita telusuri lagi maka akan berlabuh pada liberalisasi dan kapitalisasi yang diawali dengan diresmikannya Undang-undang  No. 20 tahun 2002 Ketenagalistrikan, yang mana memisahkan bisnis PLN menjadi beberapa bagian usaha yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik dan penjualan tenaga listrik. Undang-undang ini juga mengatur kerjasama keterlibatan swasta dalam ketenagalistrikan yang ada.
Dengan begitu ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan pemerintah mengenai listrik yang tidak terpenuhi  dengan tagihan listrik yang tinggi menunjukkan bahwa ketidakmampuan undang-undang tersebut mensejahterakan rakyat karna memang paradigma pengelolaannya sejak awal  adalah untuk mencari keuntungan.

Listrik sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah yang diwakili PT PLN bagian dari BUMN sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karna hal tersebut benar merupakan hak bagi rakyat. Namun juga dengan tidak terpenuhinya kewajiban pemerintah dibidang pendidikan membuat ketidaktahuan masyarakat bahwa islam memiliki solusi dibalik permasalahan ini. Sebab islam merupakan agama yang tidak hanya mengatur urusan spiritual saja tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan. 

Didalam islam air, padang rumput, dan api merupakan kepemilikan umum yang ditanggung oleh Negara. Dan listrik juga termasuk dalam kepemilikan umum sebab ia yang berbahan dasar energi atau api. Kepemilikan umum ini artiya tidak boleh ditujukan pada kelompok atau individu tertentu baik pengelolaan maupun hasilnya melainkan harus khalifah lah yang mengelolanya. Hasil dari pengelolaan tersebut akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat yaitu dengan memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat sebagai salah satu bentuk tanggung jawab daukah khilafah yang sama sekali tidak boleh dihindari. Pada Negara khilafah pun keadilan berlaku pada siapa saja yang termasuk warga Negara daulah  sehingga tidak terdapat perhatian khusus pada kelompok atau individu tertentu. Baik muslim ataupun nonmuslim, kaya ataupun miskin, kulit hitam ataupun kulit putih, semua mendapat perlakuan yang sama.

Tetapi dengan sistem yang berlaku sekarang tidak akan kita temui hal serupa yang ada pada ke khilafahan islam. Oleh karna itu sebagai ummat yang menjunjung tinggi kesejahteraan, kemuliaan manusia, dan sebagai ummat yang mencari kebahagiaan melalui ridha-Nya sudah seharusnya kita berusaha kembali pada daulah. Sebab hanya islamlah satu-satunya solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru baik dimasa pandemic maupun tidak masa pandemic.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak