KEBIJAKAN MUDIK MEMBINUNGKAN DAN TAK JELAS ARAH



Oleh : Halimah Tsa’diyah

Dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tertanggal 31 Maret 2020, pemerintah dapat secara tegas melakukan pembatasan kegiatan tertentu untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid 19, yakni dengan melarang orang keluar rumah atau bermigrasi ke tempat lain, termasuk pulang kampung. Substansi PSBB ini sejatinya sejalan dengan rencana awal pemerintah untuk menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020.

Seiring dengan peraturan tersebut Beberapa waktu lalu di negeri ini di hebohkan soal mudik dan pulang kampung halaman “ tidak boleh mudik tetapi pulang kampong halaman boleh”, rakyat pada nyinyir karena kebingungan istilah soal mudik dan pulang kampung halaman dimana letak perbedaannya. Para pakar ikutan turun gunung untuk mendefinisikan makna maupun arti apa sebenarnya. Akan tetapi terlepas dari definisi ini kebijakan pemerintah untuk tidak mudik adalah Percepatan Penanganan COVID-19 terus berubah-ubah. Sejumlah pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang berbeda satu sama lain dan bahkan ada yang saling bertolak belakang dalam menyikapi persoalan mudik ini.    Tak ketinggalan pula dengan  Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan bahwa dirinya akan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa mudik di saat corona hukumnya haram.  Rezim berdalih mudik dianggap sebagai salah satu kegiatan yang punya potensi besar terhadap penyebaran virus corona. Rakyat makin bingung apa sebenarnya yang terjadi di negeri ini, Lantas bagaimana kita memahami dan menyikapi polemik kebijakan mudik lebaran di masa pandemi corona ini. Jika pasca mudik benar-benar terjadi ledakan penularan covid 19, maka fasilitas rumah sakit, dokter dan tenaga medis lainnya akan kewalahan dengan peningkatan pasien yang signifikan. Pada akhirnya, ongkos yang harus dibayar pemerintah juga akan semakin mahal, termasuk seluruh kerugian material dan non-material lainnya. Apakah karena hal ini yang membuat pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mudik terlarang? Lantas apa yang akan dilakukan di ibu kota? Pekerjaan tidak punya, perekonomian kian hari kian menipis,butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,  bantuan tak kunjung datang, maka tidak ada pilihan kecuali mudik, tetapi ini berbenturan dengan kebijakan pemerintah yang melarang untuk mudik.

Persoalan ini hanya bisa terselesaikan jika dengan menggunakan system yang paripurna yakni system islam, pada masa Khalifah Umar RA pada tahun 18 H pernah terjadi krisis ekonomi akibat dari kemarau panjang, Umar berkata kepada Rakyat khususnya suku Badui “ kembalilah ke Desa dimana kalian bisa melakukan kegiatan” dan bahkan hanya sekedar di suruh kembali ke kampung halaman tanpa mengatur proses kepulangan mereka baik kota yang di tinggalkan maupun kota tujuan  sebagai wujud tanggung jawab penguasa terhadap individu rakyat, khalifah menyediakan sarana dan prasarana seperti kendaraan, dan perbekalan selama perjalanan hingga tiba di kampung halaman. Pembiayaan seperti ini tidaklah murah malah akan menambah beban Negara, akan tetapi Negara tetap melakukan sebagai konsekuensi tanggung jawab dalam menjamin kesejatraan bagi rakyatnya. Inilah kepemimpinan Khalifah Umar ibn al Khaththab  dengan system islam yakni system Khilafah yang telah dan pernah di praktekkan dengan menyelesaikan persoalan tanpa melahirkan masalah baru tetapi benar benar penyelesaian yang tuntas menghasilkan kemaslahatan yang dan didukung oleh rakyat dan dijalanakan dengan penuh ketaatan terhadap pemimpin yang telah mengayomi mereka.  


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak