KEBOBROKAN HUKUM DIPERTONTONKAN DENGAN VULGAR



Oleh: Rizka_Fariza

Akhir-ahir ini kita dihebohkan dengan persoalan tingginya angka positif covid-19 yang semakin meningkat, tagian listrik yang mendadak melonjak dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang menimpa negri ini, satu hal juga yang menjadi sorotan berbagai netizen yakni terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan yang dimana kasus ini sudah terjadi kurang lebih tiga tahun lalu dengan penuh drama dan akhirnya, di temukan pelakunya yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerangan penyidik senior KPK ini akhirnya di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Apa 1 tahun? Ya…ya…ya..

Novel  Baswedan selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntuntan ringan tersebut menunjukan buruknya penegak hukum dinegri ini, pasalnya norma keadilan diabaikam selama berjalanya persidangan. “ Saya melihat hal yang harus disikapi dengan marah, kenapa? Ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar betapa hukum di negri kita nampak sekali compang-camping” (Kompas,com, 12-6-2020). 

Peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena di rencanakan, menggunakan air keras, menyebabkan luka berat. Namun di sayangkan Penganiayaan level tinggi ini hanya diganjar dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara. Rakyat di negri ini sering merasa frustasi ketika berusaha mendapatkan keadilan baik di hukum publik ataupun hukum privat yaitu dalam penetapan hukum pidana. Jika hukum yang belaku tidak membuat pelaku merasa jerah maka kejahatan seperti ini akan semakin bertambah. Maka sungguh apa yang telah mereka perlihatkan saat ini menunjuka bagaiman sistem demokrasi kapitalis nyata-nyata bobrok dari berbagai sendi kehidupan.
 
Dari peristiwa yang menimpa Novel Baswedan ini menjadi pelajaran yang berulang-ulang kali terjadi dinegri ini. Semestinya kita sudah harus sadar, namun karena kita masih berharap pada sistem demokrasi kapitalis yang telah gagal ini sehingga kita terus-menerus jatuh ke lubang yang sama yakni penyesalan. Penyelesaian persoalan dalam sistem demokrasi kapitalis tidak ada pengarahan pada arah yang jelas, berbelit-belit dan pada akhirnya tidak menemukan titik terang penyelesainya, begitulah sistem buatan manusia yang lemah dan terbatas, berbeda dengan konsep penyelesaian persoalan dalam islam tentu sangant jelas arahnya.

Dalam konsep islam, mewujudkan keadilan merupakan misi islam yang patut di perjuangakan, karena islam telah mensyariatkan untuk mewujudkan keadilan secara umum di tenga-tengah masyarakat. Secara lebih khusus islam pun mensyariatkan keadilan diwujudkan dalam dunia peradilan dalam pengadilan suatu perkara. Islam memberikan panduan dalm penyelesaian suatu perkara, maka vonis yang lebih dekat pada keadilan hakiki akan terwujudkan. 
Tentunya perkara ini hendaknya diputuskan menurut hukum syariah yang telah Allah Ta’ala turunkan sebab hukum Allah Ta’ala adalah hukum yang paling baik, tidak ada yang lebih baik dari hukumnya:

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakan yang paling baik dari hukum Allah bagi kaum yang yakin? (TQS. Al-Maidah [5]: 50).

Dalam hal ini secara lebih khusus seorang qâdhi (hakim) harus senantiasa mengingat peringatan Rasul Saw:

“Qâdhi (hakim) itu ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran itu, dia di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak memutuskan dengan kebenaran itu dan bertindak jahat dalam hukum (putusan), dia di neraka. Seseorang yang tidak mengetahui kebenaran lalu dia memutuskan untuk masyarakat tanpa ilmu, dia pun di neraka.” 
(HR al-Baihaqi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan at Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa qâdhi (hakim) tidak hanya bertanggung jawab di dunia, tetapi juga di akhirat di hadapan Allah SWT. Dengan selalu mengingat itu, qâdhi atau hakim akan sanggup memutuskan perkara dengan adil, termasuk perkara yang melibatkan penguasa atau kepala negara sekalipun. Ia tidak akan silau dan tidak akan tunduk pada iming-iming atau tekanan kekuasaan. Ia akan lebih tunduk pada kebenaran karena berharap termasuk qâdhi (hakim) yang kelak masuk surga. Dia juga lebih takut terhadap ancaman Allah SWT di akhirat kelak jika dia tidak memutuskan perkara dengan adil.

Oleh karena itu Keadilan dalam memutuskan perkara, apapun bentuknya dan siapapun yang terlibat, akan terwujud saat syariah Islam diterapkan. Sebab syariah Islam yang dijadikan dasar untuk memutuskan perkara berasal dari Zat Yang Mahaadil. Jika qâdhi (hakim) memutuskan perkara dengan syariah Islam dan dia memiliki integritas atas dasar iman dan rasa takut akan azab neraka di akhirat, pasti dia akan memutuskan perkara secara adil.
Di sisi lain, dengan penerapan syariah Islam secara kâffah, suasana keimanan terbangun dan melingkupi masyarakat. Dengan itu semua orang yang terlibat dalam perkara, baik yang menuntut, yang dituntut serta orang yang membantu keduanya, termasuk pengacara, tidak lepas dari suasana keimanan dan rasa takut kepada Allah SWT. Dengan demikian motivasi dalam berperkara bukan yang penting menang, meski dengan segala cara. Akan tetapi, semuanya karena mendambakan terwujudnya keadilan. Karena itu siapapun yang merindukan terwujudnya keadilan, hendaknya saling bahu-membahu memperjuangkan penerapan syariah Islam secara kâffah.
WalLâh alam bi ash-shawâb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak