Oleh : Lestia Ningsih S.Pd
(Aktivis Dakwah)
Hastag #Gaksengaja menjadi trending setelah Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap 'tidak sengaja' menyiram Novel Baswedan.
Banyak pihak kecewa dan menganggap hukum yang diberlakukan sangat aneh dan lucu. Dilihat akibat dari penyerangan tersebut Novel Baswedan sangat serius, bahkan bisa dikatakan ini adalah kejahatan yang terencana. Tentu tidak adil rasanya jika hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara apalagi dengan dalih tidak sengaja. Seolah pisau keadilan di Negeri +62 ini telah tumpul hingga tidak mampu mengupas dengan adil. Pantas saja jika banyak yang beranggap bahwa kasus ini seolah menutupi Dalang dan 'orang kuat' yang terlibat mengingat tugas Novel Baswedan dalam KPK yang sedang menyelidiki beberapa kasus besar.
Terlepas teori Konspirasi dibalik kasus ini perlu diingat beginilah Negeri dengan asas Sekuler dengan penegakan hukum yang berasal dari Demokrasi, keadilan tetap akan menjadi sebuah lawakan. Hukum hanya akan menjadi panggung bagi para elit untuk bersandiwara dan mengatur sesuai kepentingan mereka. Pisau hukum tidak akan bisa tajam ke atas namun tajam ke bawah. Bisa dilihat bagaimana lucunya hukum di Negeri ini diberlakukan, para koruptor hanya dihukum dua atau tiga tahun berbeda dengan pencuri ayam dihukum belasan tahun, penghinaan terhadap agama merajalela namun mengkritik istana harus dipenjara, murahnya sanksi bagi mereka yang kaya raya namun keadilan tidak berlaku bagi simiskin yang hina-dina.
Keadilan seharusnya menjadi kenikmatan yang bisa dinikmati siapa saja karena keadilan bukanlah sebuah lelucon untuk ditertawakan. Islam mampu memberikan keadilan bagi siapa saja, tidak memandang status, kekayaan dan kedudukan seseorang dengan berpatokan syariat islam sebagai kedaulatan sebuah hukum. Hal ini telah dicontohkan oleh Baginda Muhammad SAW yang bersabda:
"Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari).
Selain tegas islam menjadikan hukum yang diterapkan sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir) dengan syariat islam yang tegas dengan terikat pada hukum-hukum Aĺlah SWT yang diterapkan dalam sebuah negara maka sanksi-sanksi yang diberlakukan akan mampu memberi efek jera hingga mampu menghentikan kejahatan lainnya, sekaligus sanksi dalam islam menjadi penebus bagi pelaku di dunia dan menggugurkan siksa di akhirat. Terbukti selama belasan abad lamanya islam mampu menekan angks kriminalitas dalam bentuk sebuah sistem Negara.
Tidak lucu jika mempermainkan sebuah keadilan yang memegang hidup seseorang. Di dalam islam adalah haram hukumnya mencampakkan keadilan yang jelas ini jauh berbeda sistem Demokrasi yang berasaskan sekulerisme yang menjadikan hukum diluar logika dan gurauan semata. Maka masih percaya dengan Demokrasi ???