Oleh: Ummu Hilya
Dunia pendidikan kembali jadi sorotan, setelah menuai protes dari masyarakat yang ramai memperbincangkan masalah zonasi dan batas usia dalam penerimaan siswa baru di wilayah ibukota Jakarta.
Kebijakan batas usia yg mengambil batas usia tertua dan zonasi inilah yang akhirnya membuat orang tua meradang. Hingga akhirnya kemungkinan besar anaknya tidak bisa diterima di sekolah yang diharapkan walaupun nilainya bagus.
Sejatinya, masalah ini sudah terjadi berulang kali dan masih menyisakan konflik di masyarakat, hingga masyarakat pun akhirnya melakukan demonstrasi di Balaikota Jakarta.
Dengan adanya sistem zonasi, ini memungkinkan orang untuk berbuat curang atau tidak jujur, misal dengan menumpang kartu keluarga untuk anaknya kepada teman atau saudara yang jaraknya dekat dengan sekolah yang diinginkan.
Di sisi lain, siswa yang nilainya rendah, tidak bisa diterima di sekolah yg dekat rumahnya, karena dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan yang ditentukan.
Sementara, bila merujuk pada UUD 1945, bahwa pendidikan adalah hak bagi semua warga negara, baik yang kaya maupun miskin, semuanya berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Tapi pada kenyataannya, hak pendidikan saat ini semakin dipersulit dengan persyaratan tertentu. Belum lagi bagi mereka yang punya uang berlebih, bisa melakukan kecurangan dengan suap agar si anak bisa masuk ke sekolah favorit.
Padahal dalam Islam jelas, bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi seluruh muslim.
Sehingga pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Pun negara akan memfasilitasi seluas-luasnya agar ilmu agama, sains dan teknologi berkembang pesat. Sehingga dapat dirasakan oleh semua warga negara, tanpa harus memikirkan iuran masuk sekolah, karena akan diberikan secara gratis.
Maka dari itu, pendidikan dalam sistem Islam akan melahirkan generasi yang mampu dan faqih dalam bidang ilmu agama, sekaligus dapat menguasai sains dan teknologi.
Wallahu a'lam.
Tags
Opini Singkat