Oleh: R.Nugraha, S.Pd.
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Netty Prasetiyani menegaskan kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai keputusan yang menyakiti hati rakyat.
Bagaimana tidak, ditengah pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan yang mengejutkan publik dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I, II dan kelas III pada 2021. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 sesuai isi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada tahun 2019. Putusan itu keluar pada 31 Maret 2020. MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD I). MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Praktis keputusan tersebut membuat pemerintah dihujani kritik banyak pihak. Salah satu yang menjerit adalah peserta mandiri yang didominasi kelompok masyarakat pekerja informal dan golongan kelas menengah ke bawah. Mereka jadi kelompok yang sangat terdampak ekonominya akibat Covid-19.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari pun mengatakan, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. "Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," tegas Lucy.
Keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS di masa pandemi tidak hanya melanggar keputusan MA, tapi juga menegaskan ketidakpedulian terhadap kondisi rakyat. Hal ini semakin menginfirmasikan bahwa rezim saat ini tidak mempunyai hati. Sudah jatuh, tertimpa tangga. Seperti itulah kondisi rakyat saat ini.
Sudahlah rakyat dipaksa untuk hidup berdampingan dengan corona, dengan segala keterbatasannya. Pemerintah tidak menjamin kebutuhan hidup selama pandemi yang semakin sulit, masih harus membanting tulang untuk membayar iuran BPJS yang semakin mahal. Entah dimana hati nurani rezim saat ini.
Pengelolaan Kesehatan dalam Islam
Penerapan Islam dalam sistem kehidupan bukan karena asas pertimbangan untung rugi. Tetapi, berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Mengakui Allah sebagai pencipta sekaligus pembuat aturan kehidupan, membenarkannya dengan hati dan mengerjakan segala perintah Allah dalam kancah kehidupan ini. Selain itu, memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Jadi, ketika seseorang mendapatkan amanah jabatan dunia, tidak akan terpikirkan untuk mendapakan keuntungan di atas penderitaan orang lain. Justru yang terpikirkan adalah usaha terbaik apa yang bisa dilakukan untuk menyejahteraan orang lain. Terlebih jika amanah itu sebagai kepala negara.
Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Dalam Islam, pelayanan kesehatan dianggap sebagai salah satu kebutuhan mendasar rakyat. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini.
Oleh karena itu, pemimpin dalam Islam yang berprinsip sebagai pelayan umat (rakyat), berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan gratis kepada rakyatnya. Rasul SAW bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus
(HR al-Bukhari)
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.
Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta.
Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya. Wallahu ‘alam.