Oleh: Aminah Darminah, S.Pd.I.
(Komunitas Penulis Idiologis)
Indonesia dikenal dengan negara agraris, tanah yang luas nan subur sangat cocok untuk bercocok tanam berbagai jenis tanaman. Wajar kalau mayoritas penduduk di negeri ini menjadi petani. Sayang kehidupan para petani di negeri ini jauh dari kata sejahtera. Pasalnya, selain minim pengetahuan dan tehnologi yang dimiliki, para petani harus berhadapan dengan produk hasil pertanian yang berasal dari luar negeri.
Ditengah wabah saat ini, kran impor justru dibuka, terjadi pelonggaran syarat impor. Barang yang diimpor bukan sesuatu yang langka di negeri ini. Menurut deputi bidang koordinasi Sumber Daya Maritim kemenko Marves, Safri Burhanudin mengatakan, Indonesia sudah berhasil dalam melakukan swasembada garam. kebutuhan garam 2020 terjadi kenaikan yang tadinya 3juta-4.2 juta ton menjadi 4,5 juta. Target produksi garam nasional pada 2020 adalah sekitar 3-4 juta ton, Indobesia berhasil melakukan produksi 3,5 juta ton. Artinya indonesia masih bisa memenuhi target produksinya. (CNBC Indonesia, 31/5/2020).
Salah satu alasan impor untuk membantu pasokan sayur sayuran. Menurut BPS impor sayur sayuran sepanjang tahun 2019 meningkat dari tahun 2018 menjadi 770 juta dolar AS atau setara Rp 11,3 triliun asumsi kurs Rp 14.700 perdolar. Direktur jendral holtikultura kementrian pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan angka tersebut didominasi oleh komuditas sayur-sayuran yang pasokannya memang masih perlu dibantu oleh impor seperti bawang putih dan kentang industri. (Kompas.com.. 25/5/2020).
Miris negeri subur dengan slogan gemah ripah loh jinawi tapi impor hasil pertanian dari luar negeri. Dalam kondisi wabah saat ini Berbagai alasan dikemukan agar terjadi pelonggaran syarat impor. Jadilah impor berbagai hasil pertanian menggila. Ketika negeri ini mengadopsi sistem ekonomi kapitalis, maka privatisasi dan liberalisasi disektor pertanian pasti terjadi. sehingga pemerintah dan rakyat tidak punya kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi sektor pertanian. Saat ini kebijakan yang diambil disektor pertanian mempermudah syarat impor, yang dikuasai segelintir perusahaan raksasa. Kebijakan mempermudah perusaan-perusahaan besar untuk mengimpor hasil pertanian dari luar negeri, merupakan kibsekwensi dari pripatisasi, liberalisasi dan regulasi sektor pertanian yang memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan raksasa.
Dengan lahan pertanian yang luas, tanah yang subur, Jika sektor produksi pertanian, sektor pengolahan hasil pertanian dikelola dengan benar. Indobesia mampu swasebada pangan, tampa impor dari luar negeri.
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki mekanisme agar mampu swasembada pangan, yaitu melalui sistem ekonomi Islam dengan politik pertanian. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang pertanian, sekaligus menenuhi kebutuhan masyarakat dari hasil pertanian, ada beberapa kebijakan yang diambil didalam politik pertanian dalam Islam: Pertama, sektor produksi pertanian, dengan memberikan sarana produksi pertanian yang baik seperti, bibit unggul, pupuk dan obat-obatan, memberikan tehnik-tehnik modern yang efisien dikalangan petani. Negara akan mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah mati dengan jalan nengolahnya. Negara menerapkan kebijakan yang tegas untuk mencegah konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian seperti perumahan dan industri.
Kedua, kebijakan disektor industri pertanian, negara tidak memberikan hak-hak istimewa kepada pihak-pihak tertentu, baik hak monopoli maupun fasilitas khusus, negara bersikap adil. Negara memberikan sarana dan prasarana agar industri pertanian tumbuh dengan baik seperti, bahan baku industri pertanian yang memadai dan harga yang layak. Negara menyediakan sarana jalan, pasar, lembaga penyuluh pertanian. Rantai pemasaran yang merugikan para petani harus dihapus.
Ditengan ujian wabah saat ini, tentu tidak bijak dan menyakiti hati para petani, jika hasil pertanian masih impor dari luar negeri dengan alasan mencukupi kebutuhan di dalam negeri.
Untuk mengatasi maraknya impor hasil peranian dari asing, butuh sistem alternatif yang mampu mencegah terjadinya impor, mencegah terjadinya kelangkaan hasil pertanian. Sistem alternatif itu adalah sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara, agar negara mampu swasembada pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan memilik stok yang cukup untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak, sebab Islam mewajibkan kaum muslimin untuk bisa mandiri dan mencegah hal-hal yang bisa menciptakan ketergantungan pada negara luar.
Wallahualam.