Goresan Pena Abu Mush'ab Al Fatih Bala (Penulis Nasional dan Pemerhati Politik Asal NTT)
Sempat viral berita "penangkapan" aktivis Islam di bagian tengah Indonesia. Dengan headline berita yang jauh dari kata tabayun/clarification/klarifikasi ini menunjukkan hilangnya tradisi intelektual di kalangan media sekuler.
Seolah-olah menyuarakan Khilafah (yang merupakan ajaran Islam) adalah sebuah tindakan kriminalitas. Tindakan aib atau dosa besar. Padahal media tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Sang aktivis Dakwah ini diamankan bukan ditangkap. Diamankan karena ada ormas tertentu yang protes.
Seharusnya media melakukan klarifikasi apakah benar buletin palsu itu buatan sang aktivis atau dipalsukan orang.
Media harusnya memberikan kesempatan kepada sang aktivis untuk memberikan klarifikasi tentang hal tersebut. Media juga harus melacak siapakah loper koran yang menyelipkan buletin itu ke dalam koran jualannya.
Benarkah ia menerima sejumlah uang? Benarkah ia didatangi oleh orang tersebut? Apakah ada bukti foto atau video adanya transaksi yang melibatkan sang aktivis dengan loper koran?
Agar berita menjadi berimbang dan tidak pro kepentingan golongan tertentu. Mengapa bukan buletin palsu yang dipermasalahkan? Tetapi malah menyudutkan para pengemban dakwah Khilafah yang belum tentu bersalah.
Bukankah ada asas praduga tak bersalah. Seseorang tak bisa divonis bersalah sebelum terbukti di pengadilan.
Media seharusnya tidak membuat berita yang bernada negatif, yang belum terbukti kebenarannya. Penggunanaan kata "berulah" dan "ditangkap" tampak lebih condong ke konotasi negatif yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Mengenai penggunaaan istilah Khilafah yang dicantumkan dalam berita juga harus dijelaskan. Sifatnya sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir.
Khilafah adalah ajaran Islam bukan ajaran menyimpang apalagi telarang. Mengenai hal ini Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum, Ahli Hukum & Masyarakat dan Filsafat Pancasila dalam akun facebooknya menjelaskan secara gamblang tentang penyebaran ide Khilafah.
Beliau menyatakan, Kita negara hukum, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Apa alasan penangkapan, atas dasar apa, lalu pasal apa yang dituduhkan? Semua harus jelas agar negara hukum ini dapat dijalankan dengan baik.
1. Di UU mana orang tidak boleh mendakwahkan tentang ajaran Islam khilafah?
2. Di UU mana ada larangan untuk mengusulkan penggantian demokrasi?
3. Betulkah sekarang kita menggunakan bentuk atau sistem pemerintahan demokrasi yang menjadikan kebebasan berpendapat menjadi ruhnya?
Yang dilarang untuk disebarkan adalah ideologi atau paham komunisme, ateisme, marxisme-leninisme. Bisa dibaca di UU No. 16 Tahun 2017, Tap MPR No. XXV/ MPRS/1966 dan UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e dan f KUHP.
Kita memang butuh literasi yang cukup agar di negara demokrasi ini orang atau aparat penegak hukum tidak mudah mempersekusi orang lain.
.
Tabik...!!!
(https://www.facebook.com/wedi.edi.79/posts/2668780193397293)
Maka jelaslah ajaran Khilafah merupakan ajaran Islam yang agung dan boleh didakwahkan. Ini harusnya disikapi berbeda ketika ada upaya penegakkan ideologi komunis. Media harus tegas dan aktif dalam mengkampanyekan haramnya penyebaran dan usaha pengembalian ideologi komunis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Demikianlah semoga media sekuler bisa belajar bertabayun dan cerdas dalam mendidik rakyat. Dan tak kalah pentingnya adalah membersihkan nama baik sang aktivis dakwah. Media sekuler harusnya mendukung dakwah bukan mempersulitnya dengan berita yang tak seimbang. []
Bumi Allah SWT, 1 Juni 2020
#DenganPenaMembelahDunia
#SeranganPertamaKeRomaAdalahTulisan