Oleh: Diana Wijayanti, SP
(Pemerhati Sosial Palembang)
(Pemerhati Sosial Palembang)
Kabar buruk kembali menimpa para pegawai negara yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI dan pensiunan. Pasalnya akan ada penundaan pembahasan gaji ke-13 hingga akhir tahun 2020.
Padahal Menteri Pendidikan, Nadiem Makariem, telah memutuskan tahun Ajaran Baru tetap akan dibuka pada pertengahan bulan Juli, 2020. Yang artinya, orang tua harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk biaya anak sekolah.
Harapan dapat gaji ke-13, itu sirna ketika pemerintah memutuskan penundaan cairnya gaji ke-13 tahun ini. Alasannya, dana akan focus dipakai dalam penanganan Covid-19.
Berita penundaan pembahasan gaji ke-13, dinyatakan oleh staf khusus Menteri Keuangan, bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo. "Belum ada pembahasan sama sekali gaji ke-13 untuk ASN. Pembahasannya kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Oktober atau November 2020." Ujar Yustinus kepada TribunPontianak.vo.id. Rabu, 17 Juni 2020.
Gaji ke-13 adalah dana yang sangat dinantikan oleh pegawai, khususnya dalam membiayai anak sekolah. Terlebih lagi dimasa krisis ekonomi yang lebih parah seperti Pandemi saat ini.
Jelas kebijakan penundaan pembayaran gaji bagi pegawai adalah bentuk kedzaliman pemerintah.
Jelas kebijakan penundaan pembayaran gaji bagi pegawai adalah bentuk kedzaliman pemerintah.
Terlebih lagi, gaji yang kecil itu harus dipotong dengan berbagai iuran, seperti Iuran BPJS, yang tarifnya dinaikkan, iuran untuk hari tua berupa tunjangan Pensiun, dan yang terbaru adalah pembayaran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang sangat dipaksakan, akan segera diberlakukan.
Ironisnya, pemerintah sering berdalih untuk kepentingan rakyat. Padahal pada saat yang sama mereka telah mengucurkan dana yang sangat besar untuk kelompok pemilik modal.
Atas nama pemulihan ekonomi nasional yang makin terpuruk akibat Pandemi Global.
Atas nama pemulihan ekonomi nasional yang makin terpuruk akibat Pandemi Global.
Pemerintah telah membuat program untuk menghamburkan uang rakyat. Diantaranya adalah rencana pengucuran dana sebesar Rp 149 Triliun untuk 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam bentuk subsidi, kompensasi, dana talangan, dan penyertaan modal negara. Sebelumnya ada upaya subsidi pajak terhadap beberapa sektor usaha dan ada program penurunan tarif listrik atas badan usaha yang terdampak Pandemi. Para pengusaha seolah menjadi anak emas.
Lalu mengapa gaji pegawai yang menjadi haknya ditangguhkan, dan diabaikan dengan alasan penanggulangan Pandemi?
Maka telah nampak nyata lepas tangannya pemerintah terhadap pengurus rakyatnya.
Maka telah nampak nyata lepas tangannya pemerintah terhadap pengurus rakyatnya.
Hal ini wajar dalam sistem kapitalisme yang telah menjadikan negara sebagai regulator saja bukan mengurus dan pelayan rakyat. Negara berfungsi sebagai pembuat kebijakan yang memihak pengusaha besar.
Sistem ini meniscayakan munculnya raksasa-raksasa ekonomi yang menguasai berbagai faktor ekonomi termasuk modal. Bahkan kekuatan modal ini telah mencengkram Politik Kekuasaan.
Maka terbangunlah politik korporatokrasi, yaitu sistem kekuasaan yang disetir oleh kekuatan Pemilik Modal. Terwujud pola hubungan penguasa dan pengusaha sebagai simbiosis mutualisme.
Namun disisi lain hubungan penguasa dengan rakyatnya, justru terjalin hubungan layaknya pembeli dengan penjual atau pedagang. Bahkan kepentingan pemilik modal diletakkan diatas kepentingan rakyat.
Ketika kepentingan pemilik modal dan rakyat berbenturan, tak jarang kepentingan rakyat yang dikorbankan.
Ketika kepentingan pemilik modal dan rakyat berbenturan, tak jarang kepentingan rakyat yang dikorbankan.
Hal ini sangat berbeda dengan pengaturan dalam Islam. Islam telah menempatkan penguasa adalah pengurus dan pelindung rakyatnya baik di dunia maupun diakhirat.
Rasulullah Saw. bersabda:
Rasulullah Saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Yakni dengan menerapkan aturan hidup yang dipastikan membawa kebaikan, keadilan dan keberkahan bagi semuanya. Muslim maupun non muslim, manusia maupun seluruh makhluk hidup lainnya.
Islam menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Semua ini menjadi tanggung jawab negara dalam mengurus rakyatnya.
Menurut Pandangan Islam, kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan pokok hidupnya (sandang, pangan dan papan) dan kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan dan keamanan) secara menyeluruh.
Negara Islam yaitu Khilafah Islamiyyah akan meniscayakan sebuah mekanisme yang menjamin seluruh kebutuhan pokok terpenuhi, dengan cara yang baik.
Hal tersebut bukan utopis karena dalam Islam sumber daya alam adalah hak mutlak rakyat yang pengelolaannya diserahkan kepada negara. Tidak akan ada intervensi dan pemberian hak pengelolaannya kepada swasta terlebih Swasta asing atau aseng.
Pengelolaan oleh negara secara mandiri inilah yang membuat negara kuat, dan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh warga negara yang sangat luas.
Daulah akan mampu mencegah segala bentuk kedzaliman satu pihak terhadap pihak yang lainnya.
Daulah akan mampu mencegah segala bentuk kedzaliman satu pihak terhadap pihak yang lainnya.
Termasuk dalam penetapan akad pekerjaan beserta upah yang akan diterima oleh pegawai atau pekerja. Semua dilakukan atas dasar pelaksanaan syariat Islam secara kafah.
Sebagaimana hadis qudsi sebagai berikut. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Ra.
Sebagaimana hadis qudsi sebagai berikut. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Ra.
Rasulullah saw. bersabda, Allah Swt berfirman:
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ
"Tiga orang yang Aku musuhi pada hari qiyamat nanti adalah orang yang telah memberikan (baiat kepada Khalifah) karena Aku lalu berkhianat, orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu ia memakan harga dari penjualannya, serta orang yang mengontrak seorang pekerja, lalu pekerja itu melaksanakan pekerjaannya, sedangkan orang itu tidak memberikan upahnya."
Jadi masalah penghasilan dalam pandangan Islam tidak tergantung terjadi wabah atau tidak, kebutuhan mereka tercukupi atau tidak.
Akan tetapi ini adalah masalah Kewajiban yang harus ditunaikan kepada pegawai yang telah menunaikan kewajibannya.
Penundaan gaji adalah salah satu kemaksiatan yang sangat dibenci oleh Allah Swt. Tidak selayaknya seorang muslim mengerjakan hal tersebut, apalagi dilakukan oleh negara yang memiliki jangkauan yang sangat luas kepada masyarakat.
Saatnya kita kembali berpijak kepada ketetapan Islam agar kezaliman segera sirna, dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tags
Opini