Oleh : Elda Andriani
Ramainya penolakan kehadiran 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia dilakukan oleh masyarakat serta pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra). 500 orang TKA asal China ini akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel yang ada di Sultra, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Padahal, fokus pemerintah saat ini ingin memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Pemerintah telah membatasi masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke daerah dengan menetapkan larangan mudik untuk semua kalangan, tetapi ternyata di Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah memberi izin masuk sebanyak 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe.
Kisruh akan masuknya 500 Tenaga Kerja Asing asal China ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kini terus menuai sorotan tajam. Hal ini menimbulkan polemik lantaran telah melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut disebut-sebut sudah berani memberikan "jaminan" kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, terkait status dan kondisi TKA China tersebut untuk bisa masuk ke Indonesia.
Kery tak segan-segan kini mempertanyakan janji Luhut yang sempat menjamin akan memberikan apapun yang ia minta berkaitan dengan rencana masuknya TKA China di Konawe tersebut.
Polemik ini pun sudah menjadi perbincangan di media. Meski telah tegas menyatakan sikap penolakannya soal rencana tersebut namun Luhut seolah justru "mengiming-imingi" dirinya dengan janji menggiurkan. Kery yang terlanjur kecewa, Beliau berani menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada bantuan apapun yang diberikan oleh perusahaan tempat para TKA China bekerja, maupun dari pemerintah pusat.
Bupati Konawe pun mengatakan pihaknya kini lebih memilih pengupayakan segala kebutuhan pengendalian dan antisipasi bertambahnya penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan dari TKA China itu secara mandiri.
Kementerian Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA yang telah diajukan dua perusahaan nikel. Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyampaikan hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f dimana menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.
Aris menyebut Kemenaker tidak serta-merta menutup mata terhadap urusan kesehatan di lingkungan industri Konawe, dan masyarakat umum di daerah tersebut. Ia telah menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Sultra agar persetujuan izin kerja ratusan TKA asal China itu diikuti pelaksanaan protokol Covid-19.
Anggota DPD-RI Dapil Sultra, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan menegaskan, menolak kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA). Apalagi, kedatangan mereka rencananya mulai pekan ini secara bertahap. Menurutnya, 49 TKA China yang pernah datang saat pandemi Covid-19 di Sultra sudah sangat meresahkan. Apalagi, akan masuk 500 TKA saat Sultra sudah dikategorikan sebagai daerah rawan terpapar Covid-19.
Sejak awal virus Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah telah menunjukkan bahwa mereka lebih peduli pada ekonomi ketimbang kesehatan rakyatnya. Pemerintah pada Februari lalu bahkan berencana mengalokasikan US$4,9 juta atau sebesar Rp73 miliar untuk mendorong sektor pariwisata yang terkena imbas negatif wabah virus Covid-19, daripada membelanjakannya untuk fasilitas kesehatan. Tingginya kecaman publik akhirnya membatalkan rencana tersebut.
Ketika pemerintah memperhatikan Tenaga Kerja Asing ditengah pandemi saat ini, maka publik akan mempertanyakan di mana rasa cinta tanah air nya? Pihak yang seharusnya memperhatikan warga yg ada di tanah air, khususnya kebutuhan pokok, karena angka pengangguran di tanah air semakin meningka. Memasukan.TKA ketika anak di negri sendiri sedang menghadapi bayang-bayang PHK adalah sebuah ironi yang membuat miris.
Kondisi ini benar-benar memperlihatkan wajah buruk oligarki yang penuh borok. Di samping itu, makin mempertegas praktik neoliberalisme sumber daya nafkah di dalam negeri. Ini juga sama saja membiarkan warga asing (aseng) menjajah dan menginjak-injak harga diri anak bangsa. Apa lagi istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi ketika orang luar lebih diistimewakan daripada warga sendiri?
Sistem saat ini jelas sekali nyata terlihat di depan mata dan dirasakan semua masyarakat, bahwa mereka hanya memikirkan kalangan mereka sendiri yang sedang berada di tampuk kekuasaan tanpa memikirkan rakyat secara menyeluruh.
Dalam sistem islam TKA diposisikan sesuai kebutuhan tanpa merugikan rakyat dan menjatuhkan martabat negara. Misalnya, negara membutuhkan ahli yg memang di dalam negeri tidak ada yang mumpuni, maka bisa mendatangkan tenaga kerja asing dengan akad ijarah yaitu gaji. Hukum mengontrak tenaga non muslim di bolehkan dalam Islam, ini di dasarkan pada perbuatan Rasulullah saw dan Ijmak Sahabat tentang kemubahan mengontrak orang non- Muslim dalam semua pekerjaan yang halal dan mengontrak mereka untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan.
Rasulullah saw pernah mengontrak seorang Yahudi sebagai penulis, mengontrak seorang Yahudi lain sebagai penerjemah serta mengontrak orang musyrik sebagai penunjuk jalan. Khalifah Abu Bakar ra. dan Khalifah Umar ra. juga pernah mengontrak orang Nasrani untuk menghitung harta kekayaan. Adapun pekerjaan-pekerjaan yang di dalamnya terdapat upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Maka di syaratkan pekerjanya harus Muslim, seperti menjadi imam, muazin, haji, membayarkan zakat, mengajar Al-qur’an dan al-hadits.
Maka sudah selayaknya kita memperjuangkan tegaknya Islam Kafah, Supaya sehingga kita bisa segera berpindah dari sistem yang ada sekarang menuju ke sistem yang lebih baik.
Allahu 'alam bishawab [SP]
Tags
Opini