Tiga ABK Indonesia Dilarung ke laut Saat Berlayar di Kapal Cina, Long Xin 629.



Oleh : Anisa Alfadilah

Sungguh naas akhir hidup 3 ABK berkebangsaan Indonesia jenazahnya dilarung ke laut. Tak dapat dipungkiri jika pihak keluarga merasa tidak terima jenazah keluarganya dillarung ke laut terlebih tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Berita ini baru viral setelah diberitakan ulang oleh youtuber Jang  Hansol dalam chanelnya Korea Reomit. Ia mengulas berita ini dari MBC salah satu stasiun TV di Korea Selatan.

Selain dilarung ke laut sebenarnya ada penanganan lain bagi ABK yang meninggal saat kapal berlayar. Hal demikian sudah diatur dalam ILO Seafarer’s  Service Regulation. apabila  jenazah diduga dapat menularkan peyakit ke ABK lainnya jenazah dapat disimpan dalam freezer atau dikremasi dan abu jenazah diberikan kepada pihak keluarga. Itupun jika waktu tempuh tidak memungkinkan bagi kapal sampai di pelabuhan.  Berhubung  yang meninggal bekerja di kapal asing meskipun ia berkebangsaan Indonesia maka yang berlaku adalah peraturan negara bendera di kapal tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Capt. Sudiono menjelaskan penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam ILO Seafarer’s  Service Regulation.  Ia mengatakan “Jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah di duga dapat menularkan ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s  Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut”, dilansir dari detiknews, 07/05/2020.

Untuk menjamin keamanan dan perlindungan ABK. Maka sebelum bekerja  hendaknya memilih perusahaan agen awak kapal yang memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal). Karena jika terjadi sesuatu di kapal tersebut mudah untuk ditelusuri. 

Ironisnya, dalam tayangan video tersebut menunjukkan betapa buruknya kondisi kerja diatas kapal ikan yang sebenarnya. Diduga para ABK di eksploitasi dan menjadi korban perbudakan di laut (sea slavery). Sehingga banyak diantara mereka yang meninggal dunia.

Itulah mengapa Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) juga harus dihentikan. Karena  hal demikian tidak hanya kejahatan lintas negara namun juga mengambil sumber daya alam kita, mengancam ketahanan pangan, kedaulatan dan menjatuhkan harga diri kita yakni sebuah bangsa.

Hal ini menunjukkan betapa kurangnya  kompetensi ABK yang bekerja dikapal asing maupun lokal. Tidak cukup bekerja hanya dengan modal paspor, KTP dan ijazah. Tapi, butuh keahlian dibidang tersebut. Disinilah peran negara sangat dibutuhkan. Untuk memberikan pelayanan pendidikan maupun pelatihan bagi mereka.

Sudah menjadi hal umum diketahui, tenaga kerja Indonesia dianggap tidak berkompeten dan dinilai dengan harga yang sangat murah.

Tidak hanya ABK tapi TKI dan TKW yang bekerja dibidang apa pun kerap mendapat perlakuan yang buruk. Bisa jadi karena mereka tidak paham apa yang diperintah sang majikan karena terkendala bahasa maupun keahliannya. Sungguh miris korban kekerasan kerap terjadi tanpa adanya perlindungan dan jaminan dari negara asal.

Negara seharusnya mampu memberikan lapangan kerja bagi rakyatnya dan menjamin kemakmuran pribumi. Sehingga mereka tidak harus bekerja keluar negeri dan terpisah dari keluarganya. Bukan justru mengundang TKA China untuk bekerja di Indonesia dengan alasan tenaga kerja Indonesia tidak memadai secara kompetensi.

Seharusnya jika sudah mengetahui kondisi yang demikian negara dapat memberikan pelayanan dan pendidikan serta pelatihan bagi rakyatnya untuk menjadi tenaga kerja yang kompeten dan profesional. Jika hal ini terus berlanjut maka kita akan tetap jadi budak di negeri kita sendiri.

Berbeda ketika Islam diterapkan. Islam telah mengajarkan untuk memberikan upah kepada para pekerja sebelum keringatnya mengering. Dengan akad atau ijarah sebelum kerjasama dilakukan. Jadi sejak awal sudah jelas  apa jenis pekerjaan, kontrak kerja, dan gaji berapa. Nabi saw bersabda “berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” ( HR. Ibnu Majah).

Berbeda dengan hukum kapitalis sekarang tujuan mereka adalah untuk memperoleh sebesar-besarnya keuntungan dan mereka mengesampingkan urusan kemanusiaan.

Hal ini semakin menegaskan bahwa kapitalisme tidak mampu menjawab atas persoalan ekonomi, ketengakerjaan, dan mengatasi kemiskinan. Yaitu, jaminan dan kesejahteraan.

Dalam kapitalisme negara tak ubahnya regulator bagi pemangku kepentingan. Bersembunyi dibalik payung hukum tanpa ada keadilan. 

Sistem islam dibawah naungan daulah khilafah sebagai _riayatus su’unil ummat_ yakni negara adalah pengurus umat sekaligus sebagai pelindung dan perisai ummat. Sehingga perbudakan, diskriminasi maupun eksploitasi dapat diminimalisir.
Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak