Oleh : Halimah
Dengan diberlakukannya aturan PSBB di tengah pandemi covid-19, pemerintah telah membatasi masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke daerah dengan menetapkan larangan mudik untuk semua kalangan. Tetapi ternyata di Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah memberi izin masuk sebanyak 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe.
Kementerian Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA yang telah diajukan dua perusahaan nikel. Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyampaikan hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f dimana menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi Covid-19. https://www.wartaekonomi.co.id/read283736/kemenaker-tak-bisa-tolak-500-tka-china-karena
Tentu saja rencana ini menunjukkan kaitannya dengan para pemangku jabatan yang memberikan izin masuk wilayah RI. Dengan adanya PERMENKUMHAM tersebut sama saja dengan mengundang para TKA itu.
Hal itu tampak pula pada ungkapan Bupati Konawe saat menyinggung janji yang diucapkan oleh Luhut kepada dirinya. Menurutnya, Luhut menjanjikan bantuan terkait kedatangan TKA China. Namun, ia mengaku hingga kini kompensasi yang dijanjikan belum juga dipenuhi. Selain itu, ia pun menyayangkan sikap perusahaan yang mempekerjakan TKA China karena enggan memberikan bantuan kepada warga di Bupati Konawe. "Perusahaan itu juga harusnya melihat bagaimana dampaknya buat masyarakat Konawe. Saya sampai menyurat ke China, tapi sampai sekarang belum juga ada bantuan. Bagaimana ini. Bahkan kapalnya sampai sudah pulang ke China," ungkapnya.https://www.wartaekonomi.co.id/20200503
Sungguh ironi di masa pandemi fakta tersebut jika memang bukan sekedar rencana. Tak hanya memperparah masalah penyebaran covid-19, tapi juga memperparah masalah resesi ekonomi karena peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Inilah bagian dari wajah penguasa dengan penerapan sistem kapitalisme yang sekuler.
Solusi Islam Melalui Khilafah Memiliki Mekanisme Mengurusi Urusan Masyarakat
Sistem Islam yang dalam setiap kebijakan publiknya selalu berangkat dari sabda Rasulullah SAW.: “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Khalifah, sang penguasa Khilafah, akan menjalankan tugasnya hingga jaminan kesejahteraan dan keamanan rakyatnya direalisasikan dengan baik dan benar tanpa melanggar hukum syara'. Hal itu karena kesadaran bahwa ia memiliki tugas sebagai raa’iin (pengatur dan pemelihara) dan junnah (pelindung).
Negara Khilafah akan memenuhi kebutuhan pokok tiap rakyatnya baik berupa pangan, pakaian, dan papan. Mekanismenya adalah dengan memerintahkan para laki-laki untuk bekerja dan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi mereka. Khilafah juga akan mengatur mekanisme keberlangsungan jalur nafkah jika para laki-laki tidak dapat bekerja. Misalnya karena sakit, cacat, ataupun yang lainnya, maka Islam telah menetapkan nafkah mereka dijamin kerabatnya. Tapi jika kerabatnya juga tak mampu, maka negara Khilafah yang akan menanggungnya.
Khilafah juga akan mempermudah jalur-jalur birokrasi serta menempatkan para pejabat yang amanah untuk membantu Khalifah melaksanakan pemerintahan agar kebijakan terintegrasi antar departemen. Seluruh unsur pemerintah mengupayakan mekanisme administratif dan pengaturan berbagai kemaslahatan rakyat dengan prinsip kemudahan, tidak rumit, dan segera selesai. Semua tugas pemerintahan dijiwai sebagai bagian dari keimanan kepada Allah SWT. Tiada terbersit sedikit pun di dalam diri para pejabat Khilafah untuk berbuat curang maupun zalim kepada rakyat. Karena mereka adalah manusia beriman yang takut akan murka Allah jika mereka bermaksiat kepada-Nya.
Khilafah juga menyediakan mekanisme penanganan bagi para pejabat yang melakukan kelalaian. Yakni dengan struktur peradilan dan seorang hakim khusus yang disebut qadhi mazhalim. Qadhi mazhalim adalah qadhi yang diangkat untuk menghilangkan segala bentuk kezaliman yang terjadi dari negara terhadap rakyat yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik ia berstatus warga negara maupun yang bukan; dan juga ketika kezaliman itu berasal dari tindakan Khalifah, penguasa selain Khalifah, dan juga pegawai negeri.
Sabda Rasulullah SAW. : “Ya Allah, barang siapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barang siapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim).