Oleh : Suci Hardiana Idrus
Beberapa waktu lalu, Mengenai uji materi Pasal 27 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mulai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang imunitas para pejabat dalam melaksanakan Perppu yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini. Sejumlah tokoh menilai bahwa ada beberapa kejanggalan dari Perppu tersebut sehingga perlu dilakukan judicial review.
Dari laman Republika.co.id, tanggal 11 April 2020, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku setuju dengan sejumlah pihak yang melakukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Dalam diskusi tersebut hadir beberapa tokoh akademik dari berbagai universitas dan pakar, diantarannya Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri dan anggota DPR 2009-2014 sekaligus advokat, Ahmad Yani.
Telah diketahui bahwa sejumlah kebijakan diambil seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Untuk keperluan tersebut, pemerintah menggelontorkankan anggaran sebesar Rp450,1 triliun, dan kemudian akan diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
Perppu tersebut telah diterbitkan pada akhir Maret 2020 sebagai langkah untuk menyikapi situasi pandemi Covid-19. Akan tetapi sampai hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pemohon uji materi, menilai bahwa penguasa telah memberikan contoh yang tidak baik dengan membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum.
Melansir dari Kompas.com, tanggal 28 April 2020, Seperti yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perlu diketahui bahwa ada 3 pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satunya, Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi karena adanya imunitas pemangku kepentingan.
Pada Ayat (1) pasal tersebut dikatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara,
Sementara pada Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara hukum.
Selain itu Perppu nomor 1 Tahun 2020 ini telah memangkas tiga lembaga sekaligus. Dari Pasal (2), Perppu itu memangkas fungsi pengawasan dan budgeting atau anggaran DPR. Kemudian, Pasal (27) memangkas fungsi pengawasan teknik keuangan anggaran negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kekuasaan judicial. Serta Pasal 27 juga memangkas kewenangan judicial peradilan karena tidak bisa menjangkau segala penyalahgunaan keuangan yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19.
Banyak yang dibuat penasaran mengapa Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut muncul di tengah Undang-undang yang sudah ada yang sebenarnya sudah diatur pula dengan undang-undang sebelumnya? Sementara undang-undang yang ada dinilai belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah. Keberadaan Perppu ini dianggap janggal. Pasalnya, para pemangku kebijakan seolah terbebas dari hukum yang dapat menjerat pelaku apabila terbukti melakukan kejahatan. Tanpa pemeriksaan, pengawasan dan jerat hukum, Perppu tersebut bisa menjadi potensi memberikan jalan mulus untuk lahirnya para koruptor yang menyengsarakan rakyat. Dan potensi tersebut bisa digunakan oleh siapa saja.
Dengan diterapkannya sistem kapitalisme liberal di Indonesia, maka peluang untuk meraup keuntungan dan manfaat bisa didapatkan dengan mudah termasuk mengambil kesempatan di tengah-tengah wabah covid-19 yang sedang diupayakan untuk menyelesaikannya bersama-sama. Sistem kapitalisme telah merubah banyak manusia menjadi rakus dunia dan kekuasaan tanpa memikirkan perihal orang banyak. Akan tetapi dengan diterbitkannya Perppu tersebut, maka siapa saja bisa mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri sebab tak ada yang bisa menjerat pelaku bila terdapat menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan. Tentu yang diuntungkan dari Perppu tersebut adalah para elit politik yang ingin berbuat jahat dan para elit kapitalis dan lembaga-lembaga keuangan yang terkait dengan Perppu.
Anggaran didefinisikan oleh Glenn A Welsch sebagai "Profit planning and control may be broadly as defined as sistematic and formalized approach for accomplishing the planning, coordinating and control responsibility of management" Dengan demikian, anggaran harus dikaitkan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen yang meliputi fungsi perencanaan, koordinasi dan pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen.
Dalam pengelolaan anggaran, kejujuran (shidq) tersebut adalah suatu kewajiban, yang tidak bisa dijalankan kecuali dengan penerapan prinsip transparansi anggaran. Oleh karena itu berdasarkan kaidah tersebut maka, melakukan transparansi anggaran adalah wajib. Dalam pandangan Islam, menghindari transparansi anggaran adalah suatu kemaksiatan.
Perilaku jujur (shidq) sangat berkaitan dengan sifat amanah. Bila karakter amanah (dapat dipercaya) dipelihara, maka kejujuran (shidq) dapat ditegakkan. Dalam hal ini, shidq berkaitan dengan proses informasi anggaran, sedangkan amanah berkaitan dengan komitmen untuk mengalokasikan dan mendistribusikan anggaran kepada yang berhak dalam rangka implementasi nilai-nilai kemanfaatan, kesejahteraan dan pertanggungjawaban. Pengendalian shidq dan amanah dilakukan dengan membangun sistem pengawasan. Sistem kontrol atau pengawasan ini harus diimplementasikan dengan sangat tegas dan didukung oleh supremasi hukum yang mencerminkan nilai-nilai keadilan.
Sesungguhnya orang yang paling baik untuk kita ambil sebagai pekerja adalah orang yang memiliki kemampuan dan terpercaya”“(QS. 28:26)
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah kamu memperhatikan banyaknya shalat dan puasanya, jangan pula kamu perhatikan banyaknya haji dan kesalehannya. Tetapi perhatikanlah kejujurannya dalam menyampaikan informasi dan menjalankan amanat.”
Wallahu'alam