Napi Lepas, Menambah Resah ditengah Wabah

Oleh : Eka Dwi Novitasari ( Anggota Komunitas Penulis Ideologis Baubau)

Belum ada tanda, pandemi covid-19 akan berakhir . Kini, kekhawatiran rakyat bertambah dengan bebasnya para narapidana (napi). Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak dengan program asimilasi dan integrasi di rumah (merdeka.com, 05/04/2020)
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Syaratnya, berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman.
Regulasi Bablas, Rakyat Was-Was
Alih-alih untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,  justru resiko para napi residivis melakukan kejahatannya kembali akan semakin besar. Situasi resah masyarakat di tengah pandemik corona telah dimanfaatkan para napi untuk menyebarkan provokasi dan menjarah harta rakyat.
Seperti dilansir tempo.co (12/04/2020), Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang pemuda yang menyebarkan ujaran kebencian dan aksi vandalisme di wilayah Tangerang Kota. "Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," Ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Sampai saat ini,  CNN Indonesia (15/04/2020) mencatat,  telah ada 12 napi asimilasi dijebloskan kembali ke penjara karena berulah kejahatan. Ada yang mencuri sepeda motor, menjual narkoba, hingga menjambret.  Belum lagi napi yang masih berkeliaran di luar sana yang belum terpantau polisi. Inilah yang menambah was-was.
Asimilasi dirumah tanpa dibarengi dengan pengawasan ketat oleh lapas akan membuat para napi bertindak sesukanya demi meraup keuntungan. Pemidanaan kepada napi dan tersangka kejahatan dinilai sebagai efek jera, ternyata setelah lepas dari rutan kembali mereka nekat berulah di tengah masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa gagalnya aturan pengawasan lapas dalam membina para napi. 
Apalagi di tengah pandemik covid-19, kondisi ekonomi yang cukup sulit, PHK dimana-mana, akibatnya tak ada pekerjaan yang mampu untuk menopang hidup keluarga. Olehnya itu berbagai saran dilayangkan kepada Kemenkumham atas gagalnya membina napi. 
Terlepas dari usaha mengawasi napi pasca bebas di masyarakat, tentu akan lebih baik jika menghentikan program asimilasi di rumah bagi para napi sambil mengevaluasi seluruh perangkat pembinaan saat di lapas. Para pelaku yang terbukti melakukan kejahatan  akan ditahan di penjara dan diberikan pembinaan. Namun bagi sebagian narapidana, penjara menjadi tempat untuk meningkatkan modal sosial kriminal. Artinya, di penjara itu napi justru kenal dengan para penjahat kelas kakap. Terjadilah proses "pembelajaran" kriminalitas di dalam. Sehingga ketika bebas dari penjara, bukan tidak mungkin untuk berbuat kejahatan kembali. Olehnya itu seharusnya ada asesmen sebelum napi keluar untuk memastikan betul bahwa mereka memang siap untuk kembali ke masyarakat. Namun demikian, meski usaha pengawasan terus dilakukan Ditjen Permasyarakatan dengan bantuan dari kontrol warga, jika tak ada peran dari negara untuk menindak tegas para narapidana apalagi di tengah pandemik covid-19, tak akan berarti apa-apa. Kejahatan demi kejahatan kan terus berulang, inilah yang menambah kerisauan rakyat.
Rasa aman dan tentram adalah poin penting dari adanya negara. Negaralah yang menjamin rasa aman bagi rakyatnya. Faktanya di negara kita tercinta ini seperti tak ada lagi rasa aman, dengan banyaknya tindak kriminalitas yang dilakukan. Dan bahkan terjadi secara terus menerus. Dengan sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini, sistem yang tidak berpihak pada masyarakat ditambah lemahnya iman, menumbuhsuburkan keberadaan para pelaku kriminal. 
Inilah buah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Menjadikan tujuan manusia hanya pencapaian materi semata tanpa hadirnya ruh keimanan.  
Islam Solusi Tuntas
Berbeda dengan Islam.  Dalam hukum islam, kriminalitas bukan fitrah manusia, tetapi pelanggaran terhadap syariat islam. Agar syariat islam bisa dijalankan maka diperlukan sanksi bagi pelaku kejahatan. Menariknya, persanksian dalam islam berfungsi selain sebagai efek jera juga sebagai penghapus dosa di akhirat. Inilah yang tidak dimiliki oleh hukum di negara dengan sistem kapitalis sekuler ini. Visi jangka panjang (akhirat) tak dimiliki oleh pemangku kebijakan saat ini.
Keimanan yang kokoh membuat khalifah berhati-hati ketika menjalankan pemerintahannya, apalagi kaitannya dengan urusan publik. Ketika terjadi kasus, maka khalifah menerapkan persanksian "hudud" dengan kadar yang telah ditentukan syariat islam melalui pengadilan dalam islam. Dalam hudud tidak mengenal adanya pengampunan atau abolisi Sehingga inilah yang membuat efek jera untuk tidak mengulang tindak kriminal yang sama. 
Salah satu sanksi hudud misalnya, pada kasus pencurian. Negara menerapkan "hukum potong tangan" kepada pelaku pencurian dengan kriteria yang telah ditetapkan syariat islam. Ini pun telah dicontohkan oleh suri tauladan kita, Rasulullah SAW. Seandainya jika anak beliau SAW mencuri akan dipotong tangannya oleh Rasulullah.
Begitulah islam dalam menghadapi kriminalitas. Ancaman dari gangguan keamanan dalam negeri pun akan sirna. Namun tak berlaku bagi negara yang menerapkan sistem kapitalisme seperti sekarang.
Sekali lagi, ketidakpastian hukum di negara atas segala persoalan tidak akan mampu menyelesaikannya secara tuntas. Sungguh ironis hidup saat ini. Rasa aman terhadap jiwa dan harta sangat jauh dari standar. Maka jangan ragu untuk menghempas sejauh jauhnya kapitalisme, hingga tak nampak lagi dan berjuang mengembalikan kehidupan Islam agar tercipta kehidupan yang aman, jauh dari was-was. Wallahu 'alam bisshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak