Mudik Dilarang, TKA Diundang?


sumber ilustrasi :google


Ruli Ibadanah Nurfadilah 
(Muslimah Pegiat Opini)

Sangat memprihatinkan nasib rakyat Indonesia, saat rakyat menderita hadapi wabah corona kemudian dilarang mudik tahun 2020, justru muncul kabar sebanyak 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China akan masuk di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) secara bertahap pekan ini, hal ini dibenarkan oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra. (kompas.com 03/05/20)

 Mereka rencananya akan bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel  di Sulawesi Tenggara. Tentu kedatangan para TKA ditolak oleh Gubernur Sultra dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sultra termasuk DPRD Sultra, Damrem, Kapolda hingga pihak imigrasi. Mereka menilai mendatangkan TKA saat pandemi tentu tidak pantas.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menganggap kebijakan Presiden Jokowi soal penanganan Covid-19 makin aneh dan membingungkan. Di satu sisi, masyarakat dilarang mudik namun disisi lain 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China diizinkan masuk ke Sulawesi Tenggara. Sikap pemerintah Jokowi dalam mengatasi pandemik Covid 19 makin aneh, ngawur, diskriminatif, dan membingungkan. IPW melihat sikap ngawur pemerintah tersebut bisa memicu konflik di masyarakat. (pojoksatu.id, 30/04/2020)

Memang sejak rejim ini berkuasa, hubungan dengan Cina semakin mesra untuk menolak TKA saja Pemerintah tidak bisa.  Hal ini karena cengkraman investasi Cina begitu Nampak pada pembangunan infrastruktur di negeri ini. 
Kapitalisme membuat Indonesia tidak memiliki kedaulatan utuh dalam kepemimpinannya, mereka mudah dikendalikan oleh pemilik modal atau capital yang imbasnya adalah kedzholiman terhadap rakyat sendiri. 
Rakyat susah memenuhi kebutuhan hidup mereka karena kehilangan  pekerjaan disebabkan corona namun pemerintah justru mendatangkan TKA Cina

Jaminan Kebutuhan oleh Negara

Hal ini sangat kontras dengan kepemimpinan di dalam system Islam yakni Khilafah yang berlandaskan akidah Islam. Mereka memimpin bukan karena uang dan jabatan melainkan karena keimanan. Konsekwensi kepemimpinan mereka adalah sebagai penerap Syariah Islam. 
Syariat memeperintahkan bahwa Khilafah bertanggung jawab untuk memampukan setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar individu (papan, sandang, pangan) dengan mekanisme tidak langsung, yakni kewajiban bekerja bagi laki-laki (kepala keluarga). Maknanya, negara diberi tugas oleh syariat untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas dan iklim usaha yang kondusif.

Rasulullah saw. pernah memberi dua dirham kepada seseorang, kemudian berkata, 

“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja”

Negara tidak sebatas wajib membuka lapangan pekerjaan, bahkan negara juga wajib menyediakan sarana dan prasarana, modal usaha yang diambilkan dari baitulmal. Modal diberikan cuma-cuma tanpa harus dikembalikan dengan sistem pinjaman ribawi.

Pemberian harta oleh negara kepada warga negara tanpa kompensasi apa pun ini dikenal dengan konsep i’tha’ daulah. Bentuk yang diberikan bisa berupa lahan pertanian, benih dan bibit, modal uang, harta yang langsung dimanfaatkan seperti sarana produksi traktor, mesin bubut, sarana perdagangan lapak di pasar dan sebagainya.

Bagi warga negara yang belum cukup keterampilan maka negara menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan sampai mereka memiliki skill yang cukup untuk bekerja, tanpa dibatasi waktu tertentu. Semuanya diberikan secara gratis tanpa pungutan. Tidak dibutuhkan sama sekali sejenis kartu Pra-kerja untuk solusi mengatasi pengangguran. Sebeb tidak boleh ada pengangguran bagi laki-laki yang mampu secara fisik dan pemikiran untuk bekerja.

Dengan tidak adanya pengangguran, semua laki-laki bekerja, maka kebutuhan pokok keluarga yang menjadi tanggungan nafkah mereka dapat terpenuhi. Maka perempuan, anak-anak, lansia, orang berkebutuhan khusus tidak perlu untuk dipaksa bekerja memenuhi kebutuhan mereka. 

Mereka adalah orang-orang yang mendapat tanggungan nafkah. Bagi mereka bekerja adalah pilihan bebas bukan kewajiban dan beban.
Hukum tanggungan ini dapat beralih kepada kerabat (QS. Al Baqarah 233), bahkan berpindah kepada negara bila kepala keluarga dan kerabat yang ada tidak mampu bekerja karena keterbatasan/cacat fisik maupun pemikiran (idiot, gila), atau sudah bekerja namun tidak mencukupi untuk nafkah keluarga. Negara langsung memenuhi kebutuhan keluarga tersebut diambilkan dari baitulmal yang berasal dari pos zakat, pos harta milik umum, atau pos yang lain.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja zakat, para mualaf yang diikat hatinya,…” (TQS. At-Taubah: 60).

Tanggung jawab negara Khilafah ini untuk seluruh warga negara Muslim dan kafir dzimmi. Dengan jaminan yang dilakukan Daulah Khilafah dipastikan rakyat hidup sejahtera. Oleh karenanya yang dibutuhkan hari ini adalah realisasi penerapan syariat kafah daulah Khilafah. Menunda penegakannya hanya akan semakin menyengsarakan manusia di seluruh dunia. Saatnya menyambut Abad Khilafah. Wallaahu a’lam bishawab. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak