Kebijakan PSBB Untuk Kesejahteraan Rakyatkah?



Oleh: Dwi Kurniati

   Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret kemarin, telah memberikan dampak yang luar biasa pada seluruh lini kehidupan. Terutama dari segi ekonomi dan keamanan yang saat ini  bisa dirasakan secara langsung. Sehingga beragam kebijakan pun mulai diambil oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya diberlakukannya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 21 tahun 2020. Dengan diberlakukannya kebijakan PSBB ini pemerintah nampaknya memiliki harapan agar keadaan Indonesia akan segera membaik.

   Di satu sisi pemerintah sudah merasa cukup bijak dengan memberlakukan PSBB, tapi tidak melihat efek dari diberlakukannya PSBB tersebut. Karena faktanya, justru menambah polemik baru bagi negeri ini. Rakyat semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, sehingga mengakibatkan terjadinya peningkatan kriminalitas selama masa PSBB, meningkatnya kasus bunuh diri dan bertambahnya angka pengangguran yang disebabkan pemutusan hubungan kerja. Menurut catatan Markas Besar Kepolisian RI, ada kenaikan kasus kriminalitas sebesar 11,80 persen dari pekan ke 15 hingga pekan ke 16 di 2020 selama penerapan PSBB (Tempo). Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mencatat total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 16 April 2020 mencapai 1,94 juta pekerja (CNN).

   Meningkatnya kriminalitas dan kasus bunuh diri ini banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Rakyat uang sejak awal mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka,  semakin sulit ketika pemerintah menerapkan kebijakan PSBB tersebut.

 Kalaupun ada bantuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi bantuan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan dengan mekanisme yang sulit bagi rakyat. Seharusnya pemerintah lebih sigap dalam menangani permasalahan umat dan mengupayakan kesejahteraan rakyat.
 
   Dari permasalahan yang terjadi di tengah umat saat ini maka dapat disimpulkan bahwa pengambilan kebijakan pada sistem kapitalis hanya akan menimbulkan permasalahan baru yang akan semakin menyengsarakan rakyat, karena dalam tatanan kapitalis hanya melihat untung dan rugi, sehingga hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

   Berbeda halnya dalam sistem Islam, dalam Islam sekalipun tidak terjadi wabah seorang Khalifah wajib menjamin kebutuhan rakyat, baik muslim maupun non muslim, kaya maupun miskin. Hal ini dikarenakan seorang Khalifah adalah sebagai pengurus umat sehingga  bertanggungjawab menjamin dan melayani semua kebutuhan rakyatnya, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan. Apabila terjadi wabah Khalifah akan menetapkan lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran wabah dan kebutuhan setiap individu yang terdampak wabah akan ditanggung negara.  Masyarakat akan mendapat edukasi penanganan dan pencegahan wabah sehingga meminimalisir penularan di daerah tersebut.

Sudah saatnya bagi umat muslim menyadari bahwa hanya hukum Allah satu-satunya yang akan memberi kemaslahatan bagi dunia dan akhirat.
Sehingga kita harus segera menerapkan Islam secara kaffah.
Waallahua'lam bisawab. [SP]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak