Kebijakan PSBB, Apakah Bijak?




Oleh: Mirza ( Pelajar)

Hingga awal Mei ini kasus COVID-19 masih terus bertambah. Sabtu (9/5/2020) pukul 12.00 WIB mencapai 13.645 orang, jumlah tersebut bertambah 533 orang dibandingkan dengan sehari sebelumnya (CNBC IIndonesia, 9 Mei 2020). Upaya karantina dan PSBB masih terus dilakukan meski belum berdampak signifikan terhadap kasus COVID. Lantas bagaimana dengan kebijakan pelonggaran PSBB yang masih akan direalisasikan oleh pemerintah?

Menurut Menteri Polhukam Mahfud MD, masyarakat merasa stres dan terkekang --karena tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar-- bisa membuat imunitas mereka menurun (CNBC, 4 Mei 2020). Hal ini dijadikan alasan adanya relaksasi PSBB yang akan ditindaklanjuti realisasinya oleh pemerintah. Apakah kebijakan ini adalah kebijakan yang bijak ditengah pandemi COVID-19 yang terus mengalami kenaikan eksponensial?

Masih banyak kontra yang disampaikan sejumlah kalangan atas alasan yang disampaikan Mahfud tadi. Salah satunya ialah Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, "Sudah banyak kelonggaran yang diberikan selama penerapan PSBB. Ada delapan sektor yang dikecualikan selama penerapan PSBB. Delapan sektor ini, merepresentasikan 70 persen kehidupan masyarakat. Pemberlakuan PSBB saat ini sudah memada". ' Menurutnya, alasan masyarakat yang terkekang sehingga tak dapat memenuhi kebutuhan adalah alasan yang dibuat-buat.

Apabila pemerintah memutuskan pelonggaran ini, meski belum terealisasikan dan alasannya adalah karena masyarakat tak dapat memenuhi kebutuhahnnya, justru hal ini dikarenakan pemerintah tak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah krisis. Sehingga mereka merasa tertekan dan akhirnya terpaksa 'cari duit'. Bagaimana bisa pemerintah memberikan arahan 'stay at home' jika ternyata di rumah mereka sama sekali tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhan?

Pemerintah dapat dikatakan plin plan apabila keputusan ini benar-benar dijalankan sekali lagi di tengah kondisi darurat COVID-19 yang semakin mengerikan. Alasan masyarakat tak dapat memenuhi kebutuhan perlu dipertanyakan lagi. Pasalnya, kata Dedie, "Justru PSBB sekarang ini sudah dikatakan longgar", sehingga masyarakat masih leluasa beraktivitas dan masih bisa memenuhi kebutuhannya.

Tak heran apabila beberapa pihak mencurigai adanya motif lain diberlakukannya pelonggaran PSBB. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat, Syahrul Aidi Maazat, mencurigai rencana pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) hanya demi kepentingan segelintir pebisnis. Pebisnis itu, kata dia, hampir bangkrut sehingga mendesak pemerintah untuk melonggarkan PSBB. (TEMPO.CO, 3 Mei 2020). Jika hal itu benar adanya, apakah pemerintah benar-benar merealisasikan desakan pebisnis yang sedang di ambang kebangkrutan itu?

Jika tuduhan motif bisnis atas relaksasi PSBB ini adalah benar, sungguh ini akan menyakiti hati rakyat, terlebih rakyat yang terdampak PHK. Mereka bagai makan buah simalakama, bekerja salah, tidak bekerja tak ada pemasukan. Motif bisnis lagi lagi menuai ketidakadilan, juga sebagai perwujudan implementasi kapitalisme yang sangat merugikan pihak yang lemah.

Tapi diatas pertanyaan 'apa alasan pemerintah sebenarnya dalam rangka relaksasi PSBB ini?' ada satu yang dikhawatirkan: Kalau sampai relaksasi PSBB ini benar-benar diberlakukan, jangan harap pemerintah bisa mengentaskan kasus COVID-19 yang terus bertambah. Dan satu lagi yang penting : Tidak ada lagi harapan, bila kita masih mempertahankan pemerintah yang melancarkan kepentingan bisnis, bukan lagi kepentingan rakyat.

Rakyat sangat membutuhkan pemimpin yang dapat diandalkan dan benar-benar memberikan solusi yang bijak. Pemimpin yang baik adalah yang mampu melayani rakyat dengan baik dan mau mendengarkan aspirasi rakyat, serta menjadikan rakyat sebagai prioritas dalam menjalankan pemerintahan. Sungguh rakyat sangat merindukan pemimpin yang demikian, yang bisa memberikan kebijakan yang bijak dan tentu saja bukan pemimpin yang menjadikan bisnis atau kapitalisme sebagai orientasinya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak