Kebijakan BPJS Naik Saat Pandemi? Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga



Oleh : Wiwin Andari (Teens Community Founder of Gensha-Generasi Shaliha, Aktifis Dakwah Bekasi)

Iuran BPJS naik lagi. Mulai 2021 sesuai Perpres No. 64 tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan kelas I, II dan III akan mengalami kenaikan. Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000,- dari sebelumnya Rp. 80.000,-. Sementara iuran kelas II peserta mandiri sebesar Rp100.000,- per orang per bula, padahal sebelumnya Rp.51.000,-. Sedangkan, iuran peserta mandiri untuk kelas III tahun ini sebesar Rp25.500,- per orang per bulan , tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp42.000,-.

Langkah Presiden Joko Widido menaikkan iuaran BPJS Kesehatan banyak menuai kritik. Kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan peraturan presiden tentang rencana kenaikan iuran BPJS. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung. Tindakan ini dapat disebut pengabaian hukum, kata Feri (kompas.com).

Agus Harimurti Yudhoyono menyayangkan dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terlebih kebijakan ini dikeluarkan di tengah Wabah Virus Corona (Covid 19). Masyarakat saat ini membutuhkan jaminan kesehatan dengan fasilitas yang baik dan secara gratis. Belum lagi banyak para pekerja yang di-PHK, mereka kehilangan pekerjaan di saat mereka membutuhkan biaya hidup di kala wabah Corona. Pengangguran saat ini menjadi meningkat karena gelombang PHK yang secara besar-besaran (kompas.tv).

Rakyat tidak hanya terbebani dengan adanya kenaikan iuran tersebut tetapi rakyat juga dipersulit ketika ingin berobat ke rumah sakit. Bahkan pelayanan kesehatan di negeri yang kaya akan sumber daya alamnya, masih sangat-sangat minim dan tidak maksimal. Iuran BPJS naik tidak menjamin fasilitas Kesehatan di Rumah Sakit akan lebih baik. Bahkan banyak masyarakat yang ketika berobat tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Sungguh miris dengan kondisi seperti ini, memperlihatkan bahwa pemerintah tidak ingin mengurusi rakyatnya, pemerintah lepas tangan akan urusan rakyat.

Kebijakan yang tidak bijak ini akan menambah beban rakyat di tengah kondisi yang terhimpit. Ini dikarenakan adanya kebijakan yang hanya menguntungkan para kapitalis pemilik modal. Negara diminimalisir perannya untuk mengurusi urusan publik.  Ketika ada peluang maka mereka mengambilnya tanpa etika tanpa memikirkan nasib rakyat di suatu negeri. Berbeda dengan Khilafah Islam, negara haram bila berfungsi hanya sebagai regulator dan fasilitator bagi rakyat apapun alasannya. Negara akan mengelola kekayaan negara untuk bisa menjalankan fungsinya tak terkecuali mengenai Jaminan Kesehatan. Sebab Khalifah sebagai pemimpin kaum muslimin di seluruh dunia memiliki amanah yang begitu besar dalam mengurusi urusan rakyat (Channel Muslimah Media Center).

Rasulullah Saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Berkaitan dengan pengurusan rakyat, Rasulullah saw. bersabda:

كَانَتْ بَنُوْإِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ اْلأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ. قَالُوْا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ.  وَأَعْطُوْهُمْ حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

“Dulu Bani Israil selalu diurus oleh para nabi. Setiap kali meninggal seorang nabi, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak akan ada nabi setelahku, tetapi akan ada banyak khalifah.” Para Sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?”Nabi menjawab, “Penuhilah baiat pertama, yang pertama saja. Beri mereka hak mereka karena Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka atas urusan saja yang telah diserahkan kepada mereka.”  (HR Muslim).

Asuransi adalah sistem bisnis yang bertentangan dengan Islam. Negara tidak boleh memberikan layanan kesehatan dengan membebankan pembiayaan kepada masyarakat, baik dengan sistem asuransi atau pengenaan pajak. Sangat tidak dibenarkan dengan adanya penarikan dana masyarakat baik dalam iuran, pajak ataupun yang lain, dengan alasan dana tersebut akan dikelola untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat. Ini sama artinya menempatkan posisi Pemerintah hanya sebagai bendahara, bukan pelayan dan pengurus rakyat.

Keseluruhan layanan publik berupa pendidikan, jaminan kesehatan, keamanan harus diberikan oleh negara kepada rakyat secara cuma-cuma tanpa memandang kelas. Tak seperti klasifikasi kelas BPJS yang ada kini. Semua rakyat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara. Negara harus menanggung keseluruhan biaya kesehatan masyarakat. 

Karena layanan kesehatan sangat penting, negara harus mengupayakan dan menjamin ketersediaannya. Layanan kesehatan diberikan oleh negara secara optimal tanpa membebani rakyat. Konsep layanan ini dapat diwujudkan jika negara menerapkan Syariah Islam secara total, karena pembiayaan layanan kesehatan yang besar harus ditopang oleh sistem ekonomi yang syar’i. Tanpa penerapan Syariah Islam secara total maka akan banyak problem yang dialami suatu negeri (Al wa'ie).

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرٰىٓ ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالْأَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti akan Kami limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf 7 : Ayat 96)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak