Oleh: Rindoe Arrayah
Di bulan Ramadhan yang penuh syahdu ini kita dikejutkan dengan sebuah berita tentang terbongkarnya sindikat penjualan daging babi yang diserupakan dengan daging sapi.
Aparat Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat penjual daging babi tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menceritakan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.
Mendapat laporan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati tersangka MP dan T yang merupakan pengepul daging babi.
"Namun, dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra (TribunJabar.id, 12/5/2020).
Selain mengamankan dua pengepul tersebut, sambung Hendra, pihaknya juga mengamankan dua orang pengecer, yakni AS dan AR.
"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.
Pengepul, kata Hendra, bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak.
"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra, dikutip dari Antaranews.com.
Potret Buram Kapitalisme
Fakta lolosnya peredaran daging babi di pasaran yang diserupakan dengan daging sapi dalam kurun waktu yang cukup lama di tengah-tengah masyarakat telah menampakkan betapa aturan kehidupan yang diterapkan oleh negara saat ini, yaitu kapitalisme-sekulerisme tidak mampu memberi perlindungan kepada masyarakat, terkhusus umat Islam. Sistem kehidupan yang telah nyata kerusakannya ini tidak layak lagi untuk dijadikan sebagai rujukan dalam memecahkan segala problematika yang ada. Lalu, masih percayakah dengan Kapitalisme?
Islam Mengharamkan Mengkonsumsi Babi
Babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam. Daging babi menjadi makanan haram dalam Islam, sebagaimana telah disebutkan berkali-kali dalam Al Quran.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S. Al Maidah: 3)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)
Mengapa babi diharamkan dalam Islam? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia.
Sebagaimana Nabi SAW bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, 1: 405.) Memakan daging babi adalah salah satu penyebab matinya hati dalam Islam dan penyebab hati gelisah menurut Islam.
Daging babi bukan hanya diharamkan dalam Islam karena tidak baik untuk mental seseorang tapi juga kesehatan fisik. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa babi mengandung banyak jenis cacing yang telurnya tidak bisa mati walau sudah dimasak.
Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii dapat membahayakan jika dikonsumsi.
Sedangkan menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.
Semua ini akibat lemak yang terkandung dalam daging babi yang sangat banyak dan tidak bagus untuk tubuh. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.
Sebuah penelitian ilmiah modern di dua negara, yaitu Cina dan Swedia yang mayoritas penduduknya memakan babi, menemukan fakta bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon.
Persentase penderita penyakit ini di negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo.
Babi juga sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Bahkan untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Sungguh menjijikkan!
Dari semua keburukan yang ada pada babi itulah yang menjadi penyebab diharamkannya babi dalam Islam. Sebagai muslim yang taat, maka hendaklah kita memakan makanan halal serta menjauhi makanan dan minuman haram seperti minuman keras dalam Islam.
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(Q.S. Al Maidah: 88)
Rasulullah SAW juga telah memperingatkan kita bahwa fisik dan sifat kita akan ikut rusak akibat makan makanan haram. Memakan makanan haram juga menjadi penyebab doa tidak dikabulkan Allah SWT.
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “ Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”. Apa jawaban Rasulullah, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya” (HR. At-Thabrani)
Kasus daging babi yang diserupakan dengan daging sapi ini menunjukkan betapa lemahnya posisi konsumen muslim di Indonesia. Di satu sisi pemahaman mereka terhadap konsep halal dalam Islam masih rendah, dan di sisi lain tidak ada aturan negara yang melindungi mereka dari serbuan produk-produk yang tidak jelas kehalalannya. Keadaan ini menyebabkan konsumen muslim rawan mengkonsumsi produk-produk yang tidak halal. Padahal mengkonsumsi makanan halal adalah sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT Sang Pembuat Hukum Tertinggi.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(Q.S. Al Baqarah: 168)
Dengan demikian, aturan kehidupan adalah suatu hal yang mutlak diperlukan agar umat mendapat jaminan halal atas semua produk yang dikonsumsinya. Islam menggariskan bahwa urusan umat semacam ini adalah tanggung jawab negara sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap agama. Rasulullah SAW bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara:
“Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“ (HR Muslim)
“Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“ (Hr Muslim dan Ahmad).
Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah, memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari non muslim (Al Amwaal, Abu Ubaid hal. 265). Ini dalam rangka melindungi umat dari mengkonsumsi dan memperjualbelikan zat yang telah diharamkan.
Seharusnya, pemerintah saat ini juga mengambil sikap yang tegas sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab manakala ingin melindungi masyarakat dari bebasnya peredaran daging babi di tengah-tengah masyarakat.
Penerapan syariat Islam merupakan solusi fundamental pada setiap permasalahan yang ada pada masyarakat bahkan ummat. Negara yang akan mampu mengemban amanah ini adalah negara yang berpijak pada penerapan syariat Islam. Bukan negara kapitalis-sekuleris yang mencari keuntungan dan membisniskan kepentingan warganya. Ini berarti perjuangan umat untuk mendapatkan jaminan produk halal hanya akan selesai dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bishowab.