Oleh : Mardina, S.Pd
Covid 19 merupakan virus yang awal mulanya berasal dari negeri cina, tepatnya di kota Wuhan. Virus ini muncul di akhir tahun 2019 dan sudah menyebar keseluruh penjuru dunia termasuk Indoesia. Covid 19 telah memberikan pengaruh yang cukup besar bagi pemerintah dan masyarakat karena tidak hanya mengancam kesehatan tapi juga seluruh penunjang aspek kehidupan lainya. Sebut saja dari sisi pendidikan, kalo biasanya anak-anak masih bisa belajar di sekolah saat ini anak-anak diperintahkan untuk belajar di rumah dengan harapan bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19. Tidak hanya dari sisi Pendidikan Covid 19 juga berimbas pada melemahnya perekonomian terkhusus perekonomian di negeri ini, Indonesia.
Seperti yang kita tahu pada tanggal 31 Maret 2020, Presisen Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap COVID-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait. Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pada saat yang sama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani, yang menyatakan pandemi koronavirus sebagai bencana nasional. Pembuatan kedua peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur ketentuan mendasar untuk PSBB.
Kalimantan selatan khususnya Banjarmasin juga menerapkan PSBB seperti yang dituturkan oleh wali kota Banjarmasin Ibnu Sina "Siapa pun yang masuk ke Banjarmasin, wajib pakai masker dan kota ini akan dijaga selama 24 jam," ujar Ibnu Sina dalam keterangan persnya, Kamis(23/4/2020). Selama masa PSBB, Ibnu Sina menuturkan akan ada sanksi kepada setiap pelanggar. "Sanksinya memang ada sesuai undang-undang kemudian juga undang-undang karantina, yang melanggar aturan itu akan dikenakan pidana 1 tahun dan denda Rp. 100 juta," tegasnya. (Kompas.com, 23/04/20). Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin sudah berjalan seminggu. Namun, banyak pelanggaran yang terjadi.
Minimnya edukasi dan sosialisasi pada masyarakat menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga, kesadaran masyarakat sangat minim. Selain itu, pemerintah terkesan tidak satu suara dalam penerapan di lapangan. Tidak adanya jaminan terpenuhinya kebutuhan rakyat oleh pemerintah selama PSBB, juga menyebabkan rakyat tetap harus keluar rumah mencari nafkah. Meskipun Pemerintah pusat berjanji akan memberikan bantuan social berupa BLT atau uang tunai Rp 600.000,00. Namun sampai sekarang bantuan itu belum dikeluarkan dengan alasan menunggu kevalidan data warga yang terdampak covid 19 agar tidak salah sasaran. Padahal sejatinya, seluruh masyarakat pasti terdampak secara ekonomi. Namun, inilah negara Kapitalisme yang tak mempedulikan kesejahteraan rakyatnya. Negara hanya mau membantu jika dirasa perlu dan membawa manfaat bagi para pemilik modal.
Pada saat PSBB diberlakukan tidak sedikit pelaku UMKM dilanda bangkrut dan terjadi PHK bagi para pekerja. Omzet para pedagang kecil merosot tajam. Sementara aturan yang ada mendorong mereka untuk tetap di rumah saja tersebab wabah. Lalu siapa yang memberi makan keluarganya? Inilah salah satu alasan utama mengapa masyarakat tak bisa mematuhi aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah. Negara mengeluarkan aturan untuk menghilangkan wabah penyakit. Tetapi negara menularkan wabah kelaparan bagi rakyatnya.
Berbeda dengan negara Islam yang ketika menerapkan karantina bagi warganya saat wabah penyakit, negara juga menjamin kehidupan ekonomi rakyatnya. Sehingga, efektivitas karantina wilayah nampak secara nyata. Dalam Islam, kebutuhan seluruh rakyat harus dipastikan oleh negara terpenuhi orang per orang. Baik dalam kondisi kehidupan normal, apatah lagi dalam kondisi wabah seperti ini. Harga nyawa seorang saja menjadi perhatian negara. Lebih-lebih terkait nyawa seluruh rakyatnya. Inilah negara Islam yang berfungsi sebagai perisai bagi rakyatnya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat terhadap apa yang dipimpinnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya. Imam (waliyul amri) yang memerintah manusia adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyatnya." (HR. Al-Bukhâri no.893 dan Muslim no.4828). Oleh karena itu, bagi seorang pemimpin Muslim hendaknya mengikuti aturan Islam dalam berbagai pengambilan kebijakan. Hendaknya juga menjadikan Rasulullah dan para sahabatnya sebagai teladan. Karena Rasululullah dan para sahabatnya telah membuktikan keberhasilan yang gemilang dalam menyejahterakan rakyat.
Sebut saja Khalifah Umar Bin Khattab yang layak dijadikan teladan ketika menghadapi wabah yang menyerang rakyatnya. Pada masa paceklik dan kelaparan, Umar Radhiyallahu 'anhu hanya makan cuka dan minyak sehingga kulitnya berubah menjadi hitam. Umar Radhiyallahu 'anhu berkata: "Akulah sejelek-jelek kepala negara apabila aku kenyang sementara rakyatku kelaparan." Amirul Mukminin Umar juga segera membagi-bagikan makanan dan uang dari baitul mâl hingga gudang makanan dan baitul mâl kosong total.
Kemudian dia mengirimkan surat kepada dua gubernur untuk memberikan bantuan kepada wilayah yang sedang mengalami paceklik dan kelaparan. Bantuan pun datang hingga terpenuhi kebutuhan rakyat dan terbebas dari kelaparan. Begitulah gambaran ketika aturan Islam diterapkan oleh dunia. Tidak ada sekat wilayah bangsa, yang ada adalah ikatan akidah Islam. Sehingga setiap Muslim akan selalu membantu saudaranya yang terkena musibah. Bantuan yang ikhlas hanya mengharap balasan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, bukan bantuan yang berasaskan manfaat apalagi utang riba. Sungguh, ketika seluruh penduduk negeri beriman, Allah akan melimpahkan berkah-Nya.