Oleh : Sari Chanifatun
(Aktifis Dakwah, Ibu Rumah Tangga, tinggal di Bekasi)
Sejumlah narapidana yang mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dibebaskan dari penjara kembali dicokok polisi. Bukannya jera, mereka justru kembali berulah. D ua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis. Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengatakan, "Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh". (Tribunmadura.com, 11/4/2020). Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di Bali, dua orang kurir ganja diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah. Kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.
Di Makassar, seorang eks narapidana yang baru saja dibebaskan kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020). Ia ditangkap setelah mencuri uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar. "Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/4/2020).
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto, menilai rasa aman masyarakat pada akhirnya terusik akibat dari kebijakan Menkumham Yasonna Laoly tersebut. "Beban masyarakat yang sudah berat menghadapi pandemi dan efeknya, ditambah lagi dengan kebijakan yang konyol," kata Bambang kepada reporter Tirto, Selasa (14/4/2020).
Selain pembebasan narapidana umum, Kebijakan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly yang juga membebaskan narapidana koruptor terkait wabah Virus Corona (Covid-19) membuat publik geger. Lewat acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan latar belakang kebijakannya.
Pertama, Komite Tinggi untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB merekomendasikan agar Indonesia membebaskan napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak. Pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun di seluruh dunia. Contohnya Iran yang membebaskan 85 ribu napi, dan memberi amnesti bagi 10 ribu tahanan politik mereka. Polandia membebaskan 20 ribu. Termasuk negara Amerika, California 3.500, New York 1.000. Kedua, pembebasan napi koruptor tidak lain masukan dari para Anggota Komisi 3 DPR. (KabarMakkah.com/2020/04)
Hukum dalam Kapitalis membuat kebijakan untuk sebuah kepentingan akan membuat rakyat semakin khawatir, sengsara dan semakin berat dalam menghadapi masalah kehidupan. Mencontoh negara lain dalam menyelesaikan suatu masalah tanpa pertimbangan matang malah menimbulkan masalah baru. Politik demokrasi juga mengekang pembuat kebijakan terikat untuk memenuhi kepentingan partai politik. Ketika ada kader partai yang mendekam di penjara karena kasus korupsi, rekan-rekan partainya yang memegang jabatan mencari-cari cara untuk meringankan, bahkan mengambil kesempatan dalam kesempitan saat pandemi menimpa rakyat.
Rasa aman adalah kebutuhan sosial yang mendasar dalam Islam selain kesehatan dan pendidikan. Sebagai kebutuhan sosial, pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya adalah negara. Maka negara harus menciptakan sistem keamanan dan menggaji aparat yang cukup untuk meraih kondisi aman itu. Bukan malah membuat kebijakan yang mengikis rasa aman masyarakat di tengah pandemi.
Kebaikan yang sempurna dan hakiki adalah kebaikan yang didapat dari hukum Allah. Sistem sanksi Islam yang selama ini dianggap kejam sebenarnya justru tidak akan menjadikan penjara-penjara kelebihan kapasitas. Selain membuat jera dan mencegah orang berbuat kriminal, hukum Islam juga menyelesaikan hukuman secara cepat. Hukuman potong tangan, cambuk, dan rajam misalnya tuntas setelah hukuman dan pengobatan diberikan.
Benarlah firman Allah dalam Al Qur'an Surat Al Ma'idah ayat 50:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
Tidak ada yang lebih baik keputusan hukumnya dari Allah bagi orang-orang yang meyakini dan memahami apa yang Allah turunkan kepada rasul-Nya, bukan bagi orang-orang Jahiliah dan pemuja hawa nafsu yang hanya mau menerima apa yang sejalan dengan selera hati mereka meskipun batil.