BPJS Naik, Rakyat Kian Tercekik



Oleh: Farida

(Pemerhati Muslimah) 


Kenaikan iuran BPJS kembali mencuat. Presiden telah mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020. Memutuskan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen untuk kelas I dan kelas II. Keputusan yang diambil oleh Pemerintah itu telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA). 


Di masa pandemi wabah Covid-19 yang memprihatinkan ini, banyak orang yang di PHK, kelaparan, tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sendiri dan keluarganya,hingga akhirnya rela mengorbankan kesehatannya dari terpaparnya virus corona demi mendapatkan rupiah harian. Demi sesuap nasi. Melihat kondisi rakyat yang kesusahan, banyak rakyat kalangan menengah atas, akhirnya memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan bagi sesama yang membutuhkan. 


Melihat situasi yang sulit ini, dimana kondisi ekonomi yang juga buruk, sangat disayangkan pemerintah malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Di mana empatinya? Tidak punya hati. Keputusan pemerintah itu telah membuat rakyat menjerit dan terluka. 


Seharusnya pemerintah dapat meringankan beban rakyatnya. Bukan menambah penderitaan rakyat. Ini terlihat bahwa benar pemerintah sangat tidak pro rakyat, berdalih sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, nyatanya kebijakan yang dibuat malah akan membawa masyarakat semakin terpuruk. Jelas ini karena negara mengadopsi sistem kapitalis yang hanya mementingkan kepentingan segelintir orang, hingga pada akhirnya rakyat harus kembali menelan pil pahit. Tak peduli akan kesulitan rakyat, terlebih saat ini dimana pandemi sedang menghantui. Yang mana akibat pandemi ini banyak masyarakat yang terdampak. Maka tak seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang memberatkan, janganlah menambah beban. 


Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda:

Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya” (Bukhari dan Muslim).


Maka dari itu, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kesehatan masyarakatnya tanpa pilih kasih. Tanpa harus menghitung untung rugi. Sebab, dalam jaminan kesehatan rakyat, negara memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa membebani bahkan menggratiskan. Karena dalam Islam, pembiayaan jaminan kesehatan ada dalam Baitul Mal. Dengan begitu, tak ada lagi rakyat terbebani, apalagi saat pandemi. Rakyat tak terusik apalagi merasa tercekik. 

Wallahu a'lam bishowab 




 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak