Oleh: Endah Husna
Ketua DPRD Kabupaten Gresik Fandi Ahmad Yani mengakui sempat terjadi miss informasi terkait teknis alokasi dan penyaluran anggaran JPS( Jaring pengaman Sosial). Namun polemik jumlah anggaran JPS untuk warga terdampak Covid-19 mulai menemukan titik terang. Tim anggaran Kabupaten Gresik bersama banggar melakukan rapat bersama memastikan realisasi anggaran penanganan Covid-19 yang didalamnya terdapat pula anggaran untuk JPS. (Radar Surabaya, 29 April 2020)
Jumlah penerima JPS dipatok 116 ribu KK, dan disalurkan dalam bentuk tunai senilai Rp 600 ribu untuk tiga bulan ke depan. Ditambahkan, penerima JPS dari APBD Kabupaten Gresik diperuntukkan bagi warga yang belum menerima program dari pemerintah pusat atau Provinsi seperti KIS, PKH, BPNT dan BLT Desa.
Demikian juga berita yang disampaikan oleh BeritaGresik.com, bahwa masyarakat miskin yang tinggal di empat desa di Gresik bisa bernafas lega, pasalnya dalam waktu dekat mereka akan menerima pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan April 2020 sebesar Rp 600 ribu.
Dalam Sistem Kapitalis sekarang ini persoalan penyaluran BLT bukan hanya persoalan teknis, belum meratanya jumlah penerima, persyaratan yang tidak adil, mekanisme berbelit, bahkan yang parah adalah salah sasaran. Banyak yang seharusnya untuk berhak menerima BLT lagi, namun karena jumlahnya dibatasi, jadilah banyak yang harus menelan kekecewaan bahkan kecemburuan sosial.
Tampak pemerintah memang terus hitung hitungan bila itu untuk rakyatnya. Bukankah semisal BLT ini adalah Hak rakyat dan kewajiban Pemerintah. Memang seperti ini faktanya, jika pemerintah lahir bukan dari kepercayaan utuh rakyat tapi lebih banyak disokong oleh pencitraan buah kampanye masif yang membutuhkan biaya besar. Biaya besar yang diperoleh kalau bukan dari dirinya sendiri adalah Pengusaha. Biaya ini tentunya didapat tidak dengan gratis. Namun mereka para pengusaha meminta imbalan balik berupa kebijakan yang menguntungkan para pengusaha ( Kapitalis)
Sangat jauh berbeda jika berbicara bagaimana Islam menangani hal ini. Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban Pemerintah untuk menjaminnya. Dalam hal pangan, Jaminan Negara berupa pemastian setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak. Mekanismenya langsung diberikan melalui pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang nyata-nyata kesulitan mendapatkan bahan pangan karena tidak mempunyai penghasilan atau tidak cukup atau juga harga sedang tidak stabil karena akibat pasokan kurang.
Pemerintah seharusnya wajib memberikan bantuan dan melakukan operasi pasar tanpa mekanisme berbelit. Pemerintah juga harus terus memperbaharui data, mencari tahu apakah masih ada orang yang belum terdata atau bahkan ada rakyat yang memilih tidak mau didata. Membiarkan ada yang sampai miskin dan tidak mendapat bantuan karena mereka tidak mengajukan diri adalah juga bagian dari kelalaian pemerintah.
Di sisi lain, dalam aturan Islam juga mengajarkan bahwa setiap orang agar menjaga diri dengan sifat-sifat mulia termasuk menjaga diri dari meminta-minta.
Demikian sedikit gambaran aturan Islam jika diterapkan. Rindukah kita akan keadilan yang Islam hasilkan.
Wallahu a'lam bishawwab..