Oleh Sri Nova Sagita
Berharap boleh kecewa jangan, harapan itu selalu ada. Apalagi, ketika melihat para petinggi dan ulama dinegeri ini agar memberikan masukan untuk menangani covid-19 lebih kepada kemaslahatan umat. Solusi yang pastinya sesuai dengan tuntunan syariat. Bukan, titipan pihak-pihak yang berkepentingan atau mencari keuntungan ditengah wabah.
Sebagaimana pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakini fiqih Islam dapat berperan menjadi solusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 ini, merupakan pengalaman baru berbagai negara di dunia, sehingga membuat Pemerintah di dunia gamang dalam membuat keputusan penanggulangan.
Karena itu, dibutuhkan peran fiqih Islam sebagai gagasan baru untuk memberikan pencerahan dan petunjuk terhadap pengambilan kebijakan. "Saya yakin (fiqih Islam) dapat memberikan solusi dan sumbangan, pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid 19 beserta seluruh dampaknya, saya yakin karena fiqih Islam dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat seluruh dunia," ujar Ma'ruf saat teleconference di acara Simposium Tahunan Ekonomi Islam Al Baraka ke-40, Sabtu (9/5) (Republika.co.id, 10/5/2020)
===
Biarlah Telat Asal Selamat
Inilah yang ditunggu umat. Mengapa selama ini kita harus berbelit-belit dengan persoalan covid-19 dengan solusi yang jauh dari Islam. Namun sekali ini, biarlah terlambat, asalkan selamat.
Solusi yang beliau berikan, sangat tepat apalagi sejak dari awal kemunculan covid-19 di Indonesia. Sebenarnya fiqh Islam bukanlah suatu gagasan baru untuk memberikan pencerahan dan petunjuk terhadap pengambilan kebijakan sebagaimana beliau sampaikan. Karena solusi tersebut sudah pernah diterapkan, seperti solusi Umar Bin Khattab dalam menangani wabah yang mungkin sudah tidak asing lagi saat ini.
Dimana Umar menyiapkan anggaran penuh. Mulai dari biaya lockdown, physical distancing, alat kesehatan, kenaikan upah tenaga kesehatan, jaminan sembako, jaminan nutrisi untuk peningkatan imunitas, protokol penyelenggaraan ibadah, hingga yang sepele seperti penyediaan perangkat cuci tangan. Semuanya ditanggung negara sehingga rakyat bisa tenang di rumah dan penyebaran wabah terhenti.
Lalu kalau dibandingkan dengan Umar Bin Khattab, apa sulitnya bagi Indonesia? jika mau mengerahkan segala sumber daya dan kekayaannya untuk wabah ini. Itu bukanlah hal yang mustahil. Hitung sendiri berapa kekayaan bangsa Indonesia, jika semua kekayaan tersebut negara yang kuasai. Negara tidak akan hitung-hitungan, apalagi soal nyawa manusia.
Atasi Masalah dengan Islam, Bukan yang Lain.
Jelas benar, karena Islam adalah agama yang diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri dan dengan sesamanya.
Agama mana yang ada mengatur seluruh sistem kehidupan di dunia ini, boleh dicari sendiri. Pasti jawabannya adalah Islam. Islam memiliki sistem aturan yang semuanya sudah dijelaskan dalam al-Quran dan a-Sunah secara menyeluruh. Sistem tersebut bisa dikelompokkan menjadi;
Pertama, sistem yang menyangkut hubungan individu dengan pencipta, seperti ibadah, baik shalat, puasa zakat, haji-umrah termasuk jihad
Kedua, sistem yang menyangkut individu dengan dirinya sendiri, seperti hukum terkait pakaian, makanan, minuman dan juga hukum yang mengatur seputar akhlak
Ketiga, sistem yang menyangkut hubungan manusia dengan orang lain, seperti masalah ekonomi, pendidikan, sosial-masyarakat, pemerintahan, politik, sanksi hukum peradilan dan lain-lain
Jadi hanya dengan Islam dan syariatnya yang menjadi satu-satunya entitas didunia yang membahas seluruh urusan dan persoalan keduniawian ataupun keakhiratan dengan sempurna. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam al-Baqarah [2]:208 yang artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh).
Persoalannya sekarang, apakah kita masih mau menunggu wabah ini makin merebak dengan korban yang terus berjatuhan? Atau tetap dengan mengcopypaste solusi ala negara-negara Kapitalis Liberalis? Jelas tidak. Udah akhiri saja sampai disini , umat menunggu action para petinggi negeri ini. Jadikan ayat suci, diatas ayat konstitusi.