Oleh: Yuli Ummu Fatih
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana puasa itu pernah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 183).
Dalam ayat di atas, Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan agar kaum Mukmin menjadi kaum yang bertakwa. Dengan demikian takwa adalah hikmah dari pelaksanaan puasa Ramadhan.
Takwa, menurut Imam an-Nawawi rahimahulLah di dalam Syarh Shahîh Muslim, adalah menjalankan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Perintah dan larangan Allah itulah syariah Islam. Dengan kata lain, takwa adalah mengamalkan dan menerapkan syariah Islam di dalam kehidupan.
Puasa Ramadhan memberikan pelajaran dan penegasan bahwa kaum Muslim secara individu maupun kolektif sebenarnya bisa mewujudkan takwa. Tentu jika mereka mengutamakan keridhaan Allah di atas segala kepentingan duniawi. Ramadhan yang kita jalani di tengah pandemi Covid-19 ini harusnya makin menyadarkan kita betapa lemahnya manusia.
Dengan pandemi ini, Allah SWT memperingatkan umat manusia bahwa pelanggaran terhadap syariah bisa menyebabkan bencana. Sebaliknya, pengamalan dan penerapan syariah akan menjadi rahmat bagi mereka, yakni mencegah dharar (bahaya) dan mendatangkan maslahah (manfaat).
Dengan demikian, dengan puasa Ramadhan, apalagi pada saat pandemi ini, Allah SWT seolah menggugah kesadaran kita untuk segera mewujudkan ketakwaan individual maupun kolektif dengan cara bersegera mengamalkan dan menerapkan syariah Islam secara kaffah. Ini sesuai dengan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
Hai orang-orang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total (TQS al-Baqarah [2]: 208).
Di dalam tafsirnya, Aysar at-Tafâsîr, Imam Abu Bakar al-Jazairi menyatakan bahwa kata kaffat[an] dalam ayat di atas bermakna jâmi’[‘an] (total, menyeluruh). Karena itu, kata Imam al-Jazairi, tidak boleh sedikit pun kaum Muslim meninggalkan syariah dan hukum-hukum Islam.
Karena itu, anggapan bahwa penerapan syariah secara menyeluruh di dalam Khilafah sebagai ancaman, perbuatan terlarang atau bahkan sebagai kejahatan, lalu para pengusung dan pendakwahnya dikriminalisasi, semua itu hanyalah cerminan pikiran dan keputusan yang rusak serta tindakan yang menyimpang dan menentang petunjuk Allah SWT.
Tentu sikap seperti itu tidak patut dimiliki oleh kaum Mukmin. Sebaliknya, kita semua semestinya bersegera berusaha secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan perintah Allah tersebut, yaitu penerapan syariah secara menyeluruh. Untuk itu dibutuhkan perjuangan dan pengorbanan. Pada bulan Ramadhan ini tentu perjuangan dan pengorbanan tersebut harus dilipatgandakan. Tentu agar syariah Islam secara kaffah bisa segera terwujud di tengah-tengah kehidupan didalam naungan Khilafah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb.