Aturan Penghias Kertas




Oleh: Wijiati Lestari,owner Taqiyya Hijab
   
    Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang no 6 tahun 2008 tentang karantina wilayah. Disebutkan dalam pasal 1 bahwa" Selama dalam karantina wilayah seluruh kebutuhan pokok masyarakat dan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat." Tetapi kenyataan tidak demikian ketika terjadi pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia,pemerintah hanya menghimbau untuk PSBB,sosial distancing dan untuk bekerja dari rumah, dengan pernyataan ini otomatis penguasa tidak menerapkan Undang-undang tersebut.

   Namun baru-baru ini kita mendengar kabar bahwa akan ada BLT(Bantuan Langsung Tunai) dari Kementerian Sosial. Tetapi kenyataan di lapangan tidak semua mendapatkan bahkan untuk mendapatkan BLT warga di sulitkan dengan urusan administrasi yang berbelit-belit. Sebagaimana tercantum dalam Surat No 1261 Kemendes PDT pemberian BLT dari dana desa harus tertib administrasi dan mempunyai rekening Bank. Padahal untuk urusan perut jelas tidak bisa ditunda. Hal inilah yang memicu kemarahan Bupati Boltim,Sulawesi Utara Sehan Salim Landjar naik pitam kepada Menteri Sosial Juliani Batubara.
 
  Pemerintah juga mengeluarkan Bansos yang di gadang-gadang pemerintah dapat meringankan beban masyarakat. Namun lagi-lagi rakyat kecewa karena ternyata Bansos ini banyak yang tidak tepat sasaran. Sebagaimana kasus seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang masuk dalam daftar penerima Bansos. Bahkan di Jawa Timur mereka yang keluyuran di jalan malah dapat bantuan ganda sedangkan yang taat aturan pemerintah dengan tetap atau at home hanya mendapat bantuan masker dan Hand sanitizer. Dan pasti banyak kasus-kasus serupa di berbagai daerah lain di negeri ini.Bukan hanya administrasi yang berbelit-belit dan salah sasaran saja persoalan bantuan yang dikucurkan pemerintah tetapi besarnya dana yang dikeluarkan jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak CoVID-19 yang begitu luas. Namun untuk hal-hal yang bukan kebutuhan mendasar justru Pemerintah menggelontorkan dana yang luar biasa jumlahnya. Seperti misal diskon tiket pesawat untuk bagi turis Luar Negeri yang ingin mengunjungi Indonesia, dana stimulus untuk industri keuangan. Yang lebih aneh adalah program kartu pra kerja yang ternyata setelah direalisasikan uangnya dinikmati oleh provider yang telah ditunjuk oleh penguasa. Padahal sejatinya mereka adalah pengusaha yang belum memerlukan bantuan.
   
   Seharusnya pemegang kekuasaan negeri ini harusnya mengutamakan kebutuhan pokok rakyat terlebih dahulu. Sebagai bentuk tanggung jawab penguasa kepada rakyatnya. Seperti yang telah dicontohkan Umar bin Khattab Ra saat itu menjabat sebagai pemimpin umat Islam. Saat itu terjadi musim kemarau panjang hingga tanah pertanian tidak lagi menghasilkan dan ternak-ternak banyak yang mati. Tahun ini disebut sebagai tahun kelabu. Di saat tahun kelabu ini banyak warga dari luar kota Madinah menuju ke kota tersebut untuk mendapatkan kebutuhan pokok mereka. Sang Khalifah pun mencukupi kebutuhan mereka dengan mendirikan dapur umum yang tungkunya sudah mulai menyala sebelum subuh untuk menyediakan makanan bagi rakyat negara Islam saat itu. Sebanyak kurang lebih 60.000 orang yang harus diurus oleh dapur umum di Madinah. Umar juga  turun langsung untuk mengecek sudahkah bantuan yang diberikan tepat sasaran. Bukan hanya yang di Madinah saja yang dicukupi kebutuhannya oleh Umar. Untuk warga  yang di luar Madinah dan terdampak tahun kelabu Umar mengirim gandum,daging dan pakaian untuk mereka dengan beberapa orang utusan. 
 
   Lalu darimana dana yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan rakyat di tahun kelabu yang berlangsung kurang lebih 8 bulan ini. Dana yang jumlahnya tidak sedikit itu diambil dari Baitul Mal yang terisi dari harta rampasan perang,zakat sebelum tahun kelabu dan pengelolaan SDA yang tepat sehingga hasilnya benar-benar untuk kepentingan rakyat. Bahkan Umar rela mengeluarkan harta pribadinya untuk mencukupi kebutuhan dasar rakyatnya. Umar juga mengirim surat kepada gubernur-gubernur di daerah yang tidak terkena dampak tahun kelabu untuk mengirimkan bantuan ke Madinah. Tentu sebagai umat Islam yang diajarkan bahwa nyawa manusia amatlah berharga gubernur-gubernur di bawah kekuasaan Umar segera mengirim bantuan secara maksimal. Hal ini dilakukan oleh Umar dan juga bawahan-bawahan Umar karena mereka yakin bahwa setiap yang mereka pimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Sang Maha Pencipta. Dan juga didukung sistem tata negara yang sumber hukumnya berasal dari Sang Pengatur Kehidupan yang pasti aturan ini paling cocok untuk manusia karena berasal dari Pencipta manusia. Lantas apalagi yang membuat kita ragu untuk menerapkannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak