Oleh : Sulti Bahrudin
Baru-baru ini Presiden Jokowi menandatangani peraturan Presiden No 60 tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, (Jabodetabek-Punjur). Jowoki juga menyinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta. Jokowi akan melanjutkan proses reklamasi pulau C, D, G, N (mediaindonesia.com)
Sudah lama tidak terdengar tentang reklamasi, diam-diam ngaciro menandatangani perizinan reklamasi dengan dalih meningkatkan Sumber Daya Lingkungan dan Sumber Daya Sosial Ekonomi. Bener-bener geblek nih ngaciro mencari keuntungan ditengah kekisruhan pandemi corona dan saat doposit ekonomi meluncur curam. SDA dijadikan bisnis, rakyat di telantarkan, gila ngga tuh!. Rakyat ngga butuh reklamasi, wong Indonesia yang dikenal dengan seribu pulau untuk apa?? Apa disediakan untuk setan?
Apakah benar reklamasi dilakukan untuk meningkatkan SDL dan SDSE ? Yang bener aja, ini negara apa? Indonesia broo! bukan Jepang, Singapore, Dubai yang emang wilayahnya kecil wajar jika mereka melakukan reklamasi. Namun, perlu dicatat reklamasi di Singapore memberikan dampak negatif kepada masyarakat melayu, melayu terpinggirkan karena salah satu faktor ini. Namun Indonesia banyak pulau yang belum terisi, ada yang disisi tapi aseng dan asing yang mengisi, rakyat hanya dapat polusi udaranya saja, kasian rakyat.
Proyek reklamasi ini sangat bermasalah apalagi belakangan dihebohkan dengan adanya kasus korupsi terkait mega proyek tersebut. Pulau C, D, G, N ini nampak dipaksakan karena memberi kesan kejar tayang. Apakah karena pindah ibukota belum terlaksana maka kembali saja kepada reklamasi yang penting investasi lancar. Seolah- olah kalau sudah berkuasa, bisa melakukan apa saja. Masih mau percaya janji manis ngaciro?
Proyek reklamasi ini jelas akan memberikan keuntungan bagi investor asing aseng dan segelintir tikus berdasi. Pembangunan yang akan di design hanya akan bisa di tempati oleh orang-orang beruang, sadisnya beruang berani hanya pada rakyat kecil. Proyek ini akan merugikan rakyat terkhusus para nelayan, karena mereka yang hanya berkerja bertumpu menangkap ikan akan dilarang dan mungkin akan diberikan sanksi jika ketahuan “mencuri” ikan dikawasan tersebut. Jengkelnya lagi di tanah air kita sendiri, laut kita namun, tak boleh mengecup SDA nya sendiri.
Maka seharusnya kita harus mencari solusi dari masalah ini, jika kita pasrah maka kita akan terus hidup tertindas dan mereka yang berkuasa akan semakin jaya. Jangan jauh-jauh mencari solusi, kita muslim agama kita telah mengatur semuanya. Jangan berfikir islam hanya mengatur masalah sholat, puasa, akhlak yang baik saja.
Kita tahu bahwa reklamasi merupakan upaya mengubah laut, pesisir, rawa-rawa, danau, sungai dan kawasan berair lainya menjadi daratan dengan cara mengeruk, mengeringkan atau membuat drainase. Didalam islam reklamasi laut pesisir dan laut, adalah kepemilikan umum, harta milik umum itu haram dikuasa atau dikuasakan kepeda individu, kelompok atau korporasi. Negara harus memberikan peluang kepada rakyat untuk bisa memanfaatkan atau mendapatkan manfaat dari harta milik umum itu. Negara harus mengelola langsung harta milik umum, lalu semua hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik secara langsung atau dalam bentuk berbagai pelayanan.
Syariah jelas telah mengatur tentang reklamasi dengan aturan yang bisa memelihara harta milik umum, memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat dan menjaga lingkungan. Dengan itu kemaslahatan untuk untuk seluruh rakyat bisa diwujudkan. Itulah potret islam rahmatan lil ‘alamin. Hal itu hanya bisa terwujud jika syariah diterapkan secara menyeluruh di dalam Institusi Khilafah.