Oleh: Ai iim
Sudah jatuh ketimpa tangga, begitulah yang dirasakan rakyat saat ini. Sudahlah resah dengan wabah Corona,ditambah lagi keresahan dengan adanya pembebasan para napi.Alih alih guna mencegah penyebaran virus Corona,atas dasar kemanusiaan.
salah satu pertimbangan dalam membebaskan para napi adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Namun pembebasan besar-besaran tersebut menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, sebab napi yang dibebaskan dikhawatirkan kembali berbuat kejahatan.Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, tentunya akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan.
Terbukti terdapat beberapa napi yang kembali ditangkap karena berbuat pidana. Padahal, Ditjen PAS mewajibkan napi yang dibebaskan agar menjalani asimilasi di rumah.
Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.
Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH, MHum.bahwasannya , lapas merupakan tempat yang paling nyaman dan higienis. Pasalnya, lapas memiliki prosedur pelayanan yang sudah sangat bagus, termasuk mekanisme kunjungan orang luar ke dalam lapas.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai fenomena tersebut sebagai kegagalan Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS serta lapas atau rutan, dalam mengawasi para napi yang dibebaskan.
Hibnu menduga lapas atau rutan belum menyiapkan sistem kontrol para napi tersebut, dan hanya sekadar membebaskan.
Melihat problematika saat ini sangatlah komplek sehingga sangat membutuhkan penanganan yang serius dan menyeluruh. Hanya Islam yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan, karena Islam adalah ideologi yang memberikan solusi untuk setiap persoalan. Disamping itu ada jaminan kebutuhan hidup, pendidikan, keamanan, dan pidana yang wajib diberikan oleh negara. Maka dari itu negara harus fokus dalam memperbaiki elemen serta negara harus melindungi setiap anggota masyarakatnya, agar tercipta kesejahteraan secara tepat dan dapat dirasakan oleh semua rakyat. Hal ini bisa terjadi jika kita kembali pada aturan Islam yang mampu menuntaskan berbagai problematika umat.
Penguasa sebagai pengurus dan pelindung seperti itu hanya akan didapatkan dalam sistem pemerintahan Islam,yaitu Khilafah Islamiyyah yang atas izin Allah dalam waktu tidak lama lagi akan tegak
Wallahu àlam bishawwab.
Tags
Opini