Oleh : Rita Yusnita
(Komunitas Pena Islam)
Dunia sedang berduka. Wabah yang diketahui bernama Covid 19 atau biasa disebut sebagai virus Corona yang berasal dari Negara china, tepatnya kota Wuhan melanda dunia tanpa bisa di cegah, tidak terkecuali Indonesia. Dampaknya sangat luar biasa. Setiap hari korban berjatuhan. Sejumlah Daerah mengalami peningkatan korban yang signifikan seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, termasuk Sumedang pun telah jatuh korban. Sumedang Online (03/04/2019), melansir data lengkapnya, PDP (Pasien Dalam Pengawasan) berjumlah 15 orang, yang dalam pengawasan (dirawat) sebanyak 9 orang. Selesai pengawasan (pulang) sebanyak 6 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 427 orang, dalam pemantauan 343 orang dan selesai 84 orang. Orang Dalam Risiko (ODR) jumlah 16.307 orang, orang Tanpa Gejala (OTG) berejumlah 17 orang.
“Lonjakan ODR yang sebelumnya beristilah ODP berisiko, terjadi karena adanya konsolidasi data para pemudik yang cukup masif yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala desa/ Lurah). Kecamatan yang paling banyak pemudik yang notabene masuk ODR adalah kecamatan Cibugel 1.613 orang Kecamatan, Paseh 1.536 orang, Kecamatan Jatinunggal 1.345 orang, Kecamatan Wado 1.259 orang dan Kecamatan Cisarua 1.076 orang,”ujar Kepala Diskominfosandistik, Iwa Kuswaeri di Gedung Negara.
Respon yang lambat dari Pemerintah Pusat sangat disayangkan banyak pihak. Seharusnya dari awal solusi Lockdown atau Social Distancing diberlakukan. Setidaknya korban tidak akan sebanyak sekarang. Bahkan sampai sekarang Bandara pun belum ditutup. Miris sekali setiap Pemerintah Daerah mengkarantina wilayahnya sendiri. Yang jadi pertanyaan jika Pemerintah Daerah mengambil sikap, lalu Pemerintah Pusat masihkah ada perannya?
Kesimpangsiuran kebijakan ini adalah akibat hukum buatan manusia yang dipakai, pemimpin yang diharapkan mengayomi rakyatnya malah terkesan tidak tegas dan abai. Seakan nyawa manusia tidak berharga sama sekali.
Wabah Covid-19 ini adalah musibah. Musibah adalah sebagian dari Qadha Allah. Seperti tercantum dalam salah satu Firman Allah dalam Alquran, “Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (TQS. Al-Hadid : 22).
Dalam menghadapi wabah (pandemi) Covid-10 ini, kaum muslim penting untuk memperhatikan petunjuk Syariah. Baik yang bersifat I’tiqadi (keyakinan) maupun ‘amali. Dalam hal ‘amali kita bisa merujuk kepada tuntunan Rasul kita, dimana pada jaman itu juga sempat terjadi wabah (pandemi). Rasul Saw memberikan tuntunan : “Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika terjadi di tempat kalian berada, janganlah keluar darinya.” (HR. al-Bukhari).
Berarti sudah jelas, bahwa karantina atau isolasi atas wilayah yang terkena wabah wajib dilakukan. Larangan masuk dan keluar wilayah itu juga mencakup semua sarana untuk masuk dan keluar darinya yaitu transportasi. Penduduk wilayah yang dilanda wabah bukan hanya diperintahkan untuk berdiam di wilayahnya akan tetapi diperintahkan untuk berdiam diri dirumahnya. Sama sekali tidak boleh keluar kecuali ada keperluan yang penting sekali. Protokol isolasi atau yang sekarang terkenal dengan lockdown sangat penting dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus dari satu wilayah ke wilayah lain atau dari satu orang ke orang lainnya. Hal di atas bisa terealisasikan jika ada sinergi positif antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga menjadi hal yang mudah untuk diterapkan di masyarakat.
Dalam Islam hal di atas sangat mudah dilaksanakan karena Pemimpin (Pemerintahan) wajib mengurus urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan mereka. Rasul Saw bersabda, “Amir (pemimpin) masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi dan Ahmad).
Islam mewajibkan Negara menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat secara gratis. Maka seharusnya kita kembali kepada Hukum Islam dimana segala urusan akan diatur dengan tuntunan Alquran dan Hadits sehingga masyarakat dapat hidup dengan damai dan sejahtera.